BERSIAP MENJEMPUT KEMENANGAN DI PEMILU 2014

Tampilkan postingan dengan label Lingkungan Hidup. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Lingkungan Hidup. Tampilkan semua postingan

Jumat, 14 Desember 2007

Sikap Akhmad Suyanto tentang Raperda Rokok

Pembahasan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) telah dimulai di Panitia Khusus (Pansus) DPRD Surabaya. Uniknya ,nasib perda ini tak hanya ditentukan perdebatan (publik) tentang penting tidaknya perda ini bagi masyarakat secara keseluruhan, namun secara khusus juga mencermati nasib para perokok pasif, lingkungan, atau pabrik tokok. Yang mungkin jarang diketahui umum, nasib perda ini ternyata juga ditentukan oleh hasil akhir pertarungan sengit antara anggota dewan yang perokok dan non-perokok di pansus.

oleh: M. Subchan Sholeh, Surabayapost

Sebuah pesan singkat (SMS) masuk ke ponsel Surabaya Post akhir Agustus 2007 lalu. Isinya, “Gara-gara pasang poster, saya diprotes teman-teman.” SMS itu berasal dari Akhmad Suyanto, anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Surabaya tentang Raperda KTR dan anggota Komisi A (Hukum dan Pemerintahan) DPRD Surabaya. Tanpa buang waktu, Surabaya Post menuju ruang Komisi A untuk melihat poster dimaksud.

Poster berwarna yang dipasang di dinding itu memang mengerikan. Di dalamnya digambarkan tubuh seorang perokok yang mengidap berbagai penyakit. Mulai ujung rambut sampai ujung kaki. Tertera pula keterangan jenis penyakit yang diderita seorang perokok. Dari yang ringan seperti rambut rontok sampai penyakit kelas berat seperti jantung dan delapan jenis kanker. Gambar kerusakan yang dialami organ-organ tubuh akibat rokok ditampilkan sangat jelas dalam poster yang jarang dipublikasikan itu.

Di bagian paling atas tertera tulisan, “Menurut WHO, setiap 6,5 detik, satu orang meninggal karena rokok. Riset memperkirakan orang yang mulai merokok pada usia remaja dan terus merokok selama dua dekade atau lebih akan meninggal 20-25 tahun lebih awal daripada orang yang tidak merokok.”

Rupanya poster ini adalah oleh-oleh pansus dari kunjungan mereka ke Departemen Kesehatan (Depkes) beberapa waktu lalu. Suyanto sengaja memasangnya untuk mengingatkan rekannya yang perokok agar berhenti merokok. Poster yang sama sebenarnya cukup sering ditemui di sejumlah kantor yang mulai sadar bahaya rokok. Tapi, dia malah diprotes rekannya. Meski begitu, poster itu tetap terpasang. Belakangan, poster itu dijadikan sarana untuk menyindir anggota pansus yang merokok. Tentu saja yang menyindir adalah anggota pansus yang tidak merokok. Misalnya, Sekretaris Pansus Raperda KTR Masduki Toha. Politisi PKB ini kerap menyindir dua rekannya yang perokok berat, Indra Karta Menggala dan Syukur Amaludin.

“Menurut WHO, setiap 6,5 detik seorang perokok modar (meninggal),” seloroh Masduki. Yang disindir hanya tersenyum kecut sambil menggerutu.

Dalam rangka mengamankan masyarakat dari berbagai bahaya akibat merokok, Pemkot Surabaya mengajukan Rapeda KTR, medio Agustus lalu. Selain itu, pemkot ingin menekan perokok pemula dan melincungi perokok pasif.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) dr Esty Martiana, pengajuan raperda itu tidak dimaksudkan untuk melarang orang merokok. “Raperda itu untuk mengatur dan melindungi orang yang tidak merokok,” katanya.

Secara umum, raperda ini mengatur tempat-tempat tertentu sebagai KTR. Antara lain, sarana kesehatan, tempat pendidikan, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum. Di dalam KTR, setiap orang bukan hanya dilarang merokok, tapi juga dilarang memproduksi, menjual, sampai mempromosikan rokok.

Khusus larangan merokok di tempat pendidikan dan arena kegiatan anak, Esty punya argumentasinya. Kata Esty, itu untuk mencegah bahaya yang lebih besar. Yakni, pemakaian narkoba. “Akhir-akhir ini, pemakai narkoba makin banyak dan semua berawal dari kecanduan rokok,” ujar Esty.

Sudah Jelas

Tujuan dan alasan diajukannya raperda ini sangat baik. Tapi, pembahasannya tidak semudah membalikkan telapak tangan. Di awal pembahasan saja, pertentangan sudah mulai terlihat. Utamanya, kubu perokok dan non-perokok di pansus. Kubu perokok berat antara lain Syukur Amaludin (wakil ketua pansus), Krisnadi Nasution, Indra Karta Menggala, dan Agus Kadarisman, Sebaliknya, kubu non-perokok terdiri dari Retna Wangsa (ketua pansus), Akhmad Suyanto, Masduki Toha, Erick Reginal Tahalele, M. Jazid, dan Wahyudin Husein.

Adalah Syukur Amaludin yang membuat pembahasan raperda ini menghangat. Bagi dia, raperda KTR ini seharusnya digabungkan saja dalam isi Raperda Pengendalian Pencemaran Udara yang juga telah diajukan pemkot ke DPRD untuk dibahas. Menurut dia, penerapan larangan merokok di sejumlah kawasan tertentu di Jakarta ternyata dijadikan satu bab dalam Perda Pengendalian Pencemaran Udara.

Selain itu, lanjut dia, penyumbang terbesar polusi udara adalah asap kendaraan bermotor dan industri. Asap rokok hanya menjadi penyumbang terkecil. Krisnadi Nasution mendukung pendapat Syukur. Bagi Krisnadi, isi raperda ini lemah karena tidak didukung hasil riset yang membuktikan jika polutan terbesar adalah asap rokok.

“Termasuk hasil penelitian yang menyebutkan kalau banyaknya penderita gangguan pernafasan disebabkan oleh asap rokok,” kilahnya.

Akhmad Suyanto menentang pendapat itu. Suyanto mengatakan, larangan merokok di kawasan tertentu di Jakarta justru gagal karena hanya diatur dalam satu bagian di Perda Pengendalian Pencemaran Udara. Ia menambahkan, raperda ini hanya mencoba mengatur perokok untuk tidak sembarangan merokok di wilayah-wilayah publik sehingga meracuni mereka yang tidak merokok.

“Apalagi polusi udara di ruang tertutup terus meningkat gara-gara perokok yang nekat merokok di ruang ber-AC,” gusarnya.

Lain lagi dengan Wahyudin Husein yang pesimistis raperda ini bisa diterapkan efektif di lapangan. Bahkan, ia menyarankan agar raperda KTR ditarik dulu untuk diperbaiki kekurangannya. Politisi PKB ini mengatakan, melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok merupakan niat yang baik.

“Hanya saja, dari sisi legal drafting, raperda ini banyak kelemahan. Bisa saja nanti pansus memutuskan untuk mengembalikan raperda ini untuk disempurnakan agar bisa efektif saat diterapkan,” kata Wahyudin.

Menurut dia, akan sangat sulit membatasi orang merokok di luar KTR. Ditambah lagi, ada orang tertentu yang baru bisa bekerja saat sedang merokok. Di sisi lain, produsen rokok makin gencar melakukan promosi di media massa.

Sebaliknya, Erick Reginal Tahalele menyatakan, langkah pemkot mengatur kawasan khusus tanpa rokok dalam sebuah raperda merupakan langkah maju. Bagi dia, masyarakat berhak atas udara bersih dan segar yang tidak tercemar asap rokok. “Kalau ini akan diatur dalam perda, konsekuensinya harus ada petugas khusus yang mengawasi dan menindak kalau ada pelanggaran. Ini hanya masalah teknis yang bisa dicari solusinya,” papar politisi Partai Golkar itu.

Sengitnya pembahasan raperda KTR ini juga menarik perhatian Ketua Komisi D (Kesejahteraan Rakyat) DPRD Surabaya Ahmad Jabir. Bagi Jabir, parpol harus bersikap tegas dengan mewajibkan anggotanya di DPRD untuk menerima raperda ini. Selain itu, masyarakat juga harus mengontrol komitmen parpol agar bersikap postif dan bijaksana dengan mendukung raperda ini.

“Raperda ini sangatlah mulia dan alasannya sudah jelas. Tidak perlu diperdebatkan lagi kecuali oleh orang-orang yang memang tidak ingin tercipta lingkungan yang sehat,” pungkasnya. (*)

sumber : surabayapost, 5-10-2007

Sikap Ahmad Jabir tentang Raperda Rokok

Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Larangan Merokok di Sembarang Tempat seperti Mimpi MIMPI INDAH DI SIANG BOLONG
Oleh Ahmad Jabir


Substansi Permasalahan:
Gagasan tentang Rancangan Perda Larangn merokok di sembarang tempat sangatlah mulia. Dan alasan kemuliaannya sudah cukup jelas, tidak perlu diperdebatkan lagi kecuali oleh orang-orang yang memang tidak ingin terjadinya hidup sehat dan terpeliharanya lingkungan sehat. Saya saya mendukung upaya pemerintah kota tersebut.
Namun saya melihat ini hanya upaya pemkot mencari simpatik publik saja dan saya khawatir isu ini hanya sekedar lipservise. Meski saya secara pribadi dan secara institusi sangat mendukung raperda ini dan akan memperjuangkanya “sampai titik darah penghabisan”, tetapi saya melihat sangat pesimis perda ini bisa ditetapkan.

Sikap/Pandangan Kami:
Setidaknya ada 5 alasan yang menurut saya menjadi penghambat yang menghadang upaya perjuangan penetapan dan penerapan perda Larangan Merokok di Sembarang Tempat, yaitu:

“Larangan Merokok” mengundang polemik yang berkepanjangan sejak dulu, lantaran masyarakat tidak mau obyektif melihat fenomena merokok dan berbagai dampaknya. Bagi yang tidak merokok lebih berangkat dari selera atau keinginan menturutkan SYAHWAT MEROKOKnya saja.
Rancangan Perda ini pada akhirnya akan dibahas oleh DPRD setelah pemkot menetapkan sebagai Raperda dan meminta DPRD menyetujui. Sehingga lolos atau tidaknya perda ini untuk ditetapkan dan diundangkan amat sangat tergantung pada selera para anggota DPRD yang ini tidaklah mudah.

Sebuah “Pengalaman Sejarah” menunjukkan betapa lucunya PDRD Surabaya ketika membahas Kode Etik DPRD untuk menegaskan bahwa di ruang rapat (semua ruang rapat ber AC) anggota DPRD dilarang merokok mengingat selama ini di ruang-ruang rapat itulah terjadi produksi besar-beasaran asap rokok, maka berakhir dengan VOTING yang akhirnya menghapus poin larangan merokok tersebut hanya dengan alasan yang sangat tidak masuk akal.

Adanya pihak tertentu dalam hal ini produsen rokok yang sangat mungkin berkeberatan karena kepentingan bisnisnya sehingga bisa mempermainkan selera anggota DPRD dalam menggunakan hak Suaranya.
Dan jika partai sebagai institusi resmi yang mengutus para anggota DPRD tersebut untuk duduk di lembaga parlemen ini tidak memiliki sikap tegas yang mengharuskan anggota DPRD nya bersikap bijak untuk bisa menerima perda ini, maka perda ini selamanya tidak akan bisa ditetapkan dan diundangkan.

Untuk itu, agar gagasan mulia ini bisa berjalan dengan baik demi untuk pemeliharaan kesehatan masyarakat dan kesehatan lingkungan, maka sebelum proses dan prosedur pembahasan tersebut dilakukan masyarakat harus meminta dan mengontrol komitmen partai-partai yang ada agar bersikap secara postif dan bijaksana dengan mendukung perda ini untuk ditetapkan dan diberlakukan. Jika komitmen partai-partai ini tidak ada atau sedikit sekali partai yang punya komitmen, maka dapat dipastikan kita hanya mengahmbur-hamburkan uang, waktu, tenaga dan pikiran untuk suatu hal yang kita sudah tahu tidak akan berhasil.

sumber : jabir-pks.org, diolah

Senin, 10 Desember 2007

PKS Mulyorejo Bersih-Bersih Sungai Surabaya





PKS bukan lah sekedar partai politik. Budaya peduli dan melayani adalah merupakan kebiasaan partai anak muda ini. Setidaknya, ini tercermin dalam kegiatan partai berlambang bulan sabit kembar ini yang tidak sekedar ada saat menjelang pemilu saja. Salah satunya adalah aksi Kader PKS dalam membersihkan sungai di Kota Surabaya

Berbekal semangat dan kekompakan tim, sekelompok kader PKS Kecamatan Muyorejo Surabaya, akhir bulan lalu, tak risih untuk turun ke sungai di sepanjang jalan Mulyorejo. Kegiatan yang diberi nama “Bersih Kali-ku “ ini merupakan sebagian dari kontribusi PKS Mulyorejo dalam melayani masyarakat. Menurut Ketua DPRa Mulyorejo, Sutris, kegiatan ini merupakan aplikasi dari branding PKS sebagai partai yang bersih dan peduli. “ Ini dalam rangka memupuk jiwa peduli pada keindahan dan kebersihan lingkungan di kalangan Kader PKS dan Masyarakat” jelas Sutris sebagaimana keterangan press yang diterima infojatim. Aksi Bersih Kali ini, lanjut Pemuda Surabaya ini, akan diadakan rutin setiap dua-tiga bulan sekali.

Untuk menambah pelayanan, mereka juga mengadakan pengecatan pohon di pinggir sungai untuk mempercantik pohon. Sementara itu, beberapa kader perempuan, mengadakan pengobatan murah kepada warga di sekitar Mulyorejo Tengah.Bakti sosial ini meliputi pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan kadar gula darah, pemeriksaan kolesterol, pemberian vitamin dan makanan bergizi untuk balita. Selain itu juga diadakan pemberian obat-obatan murah bagi yang membutuhkan.

“Ini adalah bentuk PRAS dari DPRa di Mulyorejo yang diadakan rutin bergilir di kelurahan-kelurahan” jelas humas DPC Mulyorejo kepada infojatim. Pelayanan Rakyat Adil Sejahtera atau PRAS adalah bentuk kepedulian PKS yang sedang digalakan di Jawa Timur. Untuk tema saat itu dipilih Bebas Penyakit dan Banjir, sebuah slogan yang tidak hanya diucapkan oleh kata-kata, sebagaimana Partai yang lain, tapi sudah dibuktikan oleh PKS Mulyorejo dalam kegiatan Bersih Sungai dan PRAS ini. (redaksi-infojatim)