BERSIAP MENJEMPUT KEMENANGAN DI PEMILU 2014

Tampilkan postingan dengan label Ahmad Jabir. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ahmad Jabir. Tampilkan semua postingan

Kamis, 05 Juni 2008

RAPOR MERAH KINERJA WALIKOTA SURABAYA : Pandangan Ahmad Jabir

Jawapos.co.id Kamis, 05 Juni 2008,
Di Balik Rapor Merah Paripurna Istimewa DPRD Surabaya

Akibat Dispenduk dan Dispendik Tidak Sinkron

Oleh: Ahmad Jabir, anggota MPW PKS Jawa Timur

Sidang paripurna istimewa DPRD Surabaya pada 3 Juni lalu yang berlangsung panas dan tegang adalah sesuatu yang wajar. Mengingat, agenda paripurna tersebut membahas rekomendasi DPRD terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban wali kota sebagai kepala daerah dalam rangka pelaksanaan tugasnya selama setahun (2007).

Mengapa wajar jika ketegangan itu terjadi? Agenda tersebut berpotensi memunculkan dua kubu penyikapan terhadap LKPj wali kota yang berhadap-hadapan. Sebagai wakil rakyat yang, antara lain, punya tugas pokok mengawasi pemerintah, kepala daerah menjalankan program pemerintah daerah dan menggunakan APBD.

Maka, akan muncul sekelompok anggota dewan yang karena dorongan rasa tanggung jawab terhadap amanah rakyat sebagai perwakilan mereka kemudian mengkritik secara tajam dan mendasar. Sementara itu, sebagai konsekuensi logis sistem pemerintahan kita yang menganut paham negara demokrasi, untuk bisa menjadi wali kota, seseorang harus diusulkan oleh partai. Jadi, akan muncul pula anggota DPRD yang tidak rela begitu saja wali kota yang diusungnya mendapatkan kritik tajam dari anggota DPRD lain. Apalagi, kritik dan catatan tersebut mengarah pada penilaian rapor merah.

Sebenarnya, kejadian seperti paripurna pada Selasa lalu itu pernah terjadi pula saat paripurna istimewa setahun lalu, yang dilaksanakan oleh DPRD dengan agenda yang sama. Sekadar mengingatkan, tahun lalu ketika paripurna istimewa untuk rekomendasi terhadap LKPj wali kota 2006, terjadi ketegangan antara anggota DPRD dari Fraksi PDIP dengan anggota DPRD fraksi lain yang berbuntut munculnya berbagai interupsi dan skorsing sidang serta walk out (WO)-nya anggota DPRD dari FPDIP. Bedanya sekarang, yang WO dari paripurna adalah yang dari non-FPDIP, meskipun muatan penyebabnya adalah sama.


Database Kota sebagai Akar Masalah

Ketegangan pada paripurna adalah buntut pencermatan DPRD terhadap LKPj wali kota yang cenderung bermasalah dalam penyajian data-data. Poin-poin yang dipertanggungjawabkan menuai pertanyaan yang tidak sedikit. Repotnya lagi, bermasalahnya data-data yang disajikan ternyata tidak bisa dijawab dengan jelas dan objektif oleh pemerintah kota supaya bisa diterima oleh DPRD.

Tidak jelas mana data yang valid dan yang salah. Jika merujuk silang data kependudukan yang ditampilkan dengan data-data sektor lain, didapatkan banyak ketidaksinkronan. Yang mencolok, antara lain, terkait dengan kesra (kesejahteraan rakyat). Yaitu, data tentang kependidikan dan ketenagakerjaan.

Kalau dicermati, data-data itu memang bisa sangat membingungkan. Data tersebut adalah data yang disampaikan oleh wali kota dalam laporan kinerjanya selama 2007 (dokumen LKPj wali kota 2007). Data sebagaimana tabel di atas tentu diambil dari SKPD yang berkompeten dalam bidangnya.

Sebagai contoh, lihat data kependidikan. Perlu dipahami bahwa di Indonesia, usia 7 tahun wajib masuk SD, sedangkan usia 6 tahun diperbolehkan masuk SD. Karena itu, di Surabaya, untuk pendaftaran di SDN, diutamakan yang berusia 7 tahun. Lalu, baru sisanya boleh dimasuki oleh yang berusia 6 tahun. Sehingga, wajib belajar 12 tahun (enam tahun di SD, tiga tahun di SMP, dan tiga tahun di SMA) mengandung konsekuensi bahwa usia 7 s/d 18 tahun adalah usia wajib belajar.

Usia sekolah adalah usia antara 6 s/d 18 tahun. Perlu juga diketahui bahwa di Surabaya, kepedulian dan kesadaran masyarakat/orang tua terhadap pendidikan usia dini sangat besar. Rata-rata, anak berusia 6 tahun sudah siap memasuki pendidikan di SD. Sebab, pendidikan usia dini rata-rata dilakukan untuk anak usia 4 s/d 5 tahun.

Data yang disajikan oleh dinas pendidikan (dispendik) menyebutkan, usia sekolah di Surabaya pada 2007 berjumlah 492.495 anak (akumulasi dari SD/MI = 270.076, SMP/MTs = 114.733, dan SMU/SMK/MA = 107.686). Validitas data tersebut patut dipertanyakan. Sebab, jika dilihat dari data kependudukan yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan (dispenduk), usia 6 s/d 16 tahun saja sudah berjumlah 492.490 anak.

Jumlah itu sudah hampir sama dengan data anak usia sekolah yang diklaim oleh dinas pendidikan. Tepatnya, terdapat selisih lebih sedikit saja, yakni lima anak. Jika data dispenduk tersebut ditambah usia 17 s/d 18 tahun dengan perkiraan jumlahnya 2/3 dari usia 17-19 tahun, ada tambahan 80.812 anak lagi yang berada dalam usia sekolah. Jadi, jumlah anak usia sekolah bisa mencapai 573.302 anak. Itu kan angka yang jauh lebih besar daripada angka anak usia sekolah yang diklaim oleh dinas pendidikan, yakni 492.495 anak.

Karena itu, penyajian data oleh dinas pendidikan bisa sangat menyesatkan dan merugikan. Jika selama ini dinas pendidikan merencanakan pendidikan dengan mengacu data-data tersebut, tidak mengherankan bila perencanaannya tidak akurat dan menyisakan banyak persoalan.

Kondisi itu juga menunjukkan betapa masih sangat kentalnya ego sektoral antarsatuan kerja pemerintah daerah (SKPD). Sehingga, akurasi data yang mestinya bisa diselesaikan dengan sinkronisasi melalui koordinasi antar-SKPD, dalam hal ini dinas pendidikan dan dinas kependudukan, tidak dilakukan. Masing-masing berjalan sendiri-sendiri. Kalau kebiasaan seperti itu diteruskan, kota bisa "hancur".

Selanjutnya, juga perlu dipertanyakan metode dinas pendidikan dalam mengumpulkan data anak usia sekolah tersebut. Bagaimana cara menghimpunnya. Apakah melalui pencacahan langsung dari rumah ke rumah atau bagaimana? Itu kelihatan sepele. Tetapi, jika tidak dibenahi, hal tersebut bisa merugikan masyarakat.


Empat Langkah Solusi

Jika tidak ingin memiliki budaya bersitegang tahunan sebagaimana paripurna istimewa kemarin, juga kalau ingin pembangunan kota ini memiliki arah dan progres yang benar sehingga tidak merugian masyarakat, ada empat langkah yang harus dilakukan. Bukankah usia kota ini sudah cukup tua (715 tahun) untuk bisa belajar dari pengalaman perjalanannya.

Pertama, Pemerintah Kota Surabaya harus melakukan transparansi data dengan melakukan transparansi pencacahan sampai penyajian kepada publik. Sehingga, dalam perbedaan data yang ditampilkan oleh LKPj wali kota, bisa terlihat letak kesalahannya. Mengingat, data tersebut berkaitan dengan leporan kinerja wali kota selama setahun. Jika tidak dilakukan serta kalau LKPj memuat data yang tidak valid dan tidak akurat, bisa muncul dugaan pengelabuan publik.

Kedua, pemerintah kota harus melakukan koordinasi sinkronisasi data secara serius. Karena itu, sebagaimana kasus yang saya contohkan tersebut, dua dinas itu harus segera dipanggil oleh wali kota untuk dimintai pertanggungjawaban agar tidak memunculkan ketidakpercayaan publik.

Ketiga, ke depan, semestinya dinas pendidikan dan SKPD lain menjadikan data kependudukan yang dikeluarkan oleh dispenduk sebagai acuan. Sehingga, tidak ada dua data yang saling berbeda. Dispenduk bisa menyajikan data penduduk berdasar usia tanpa mengelompokkannya dalam kelompok umur rentang usia, melainkan kelompok umur per usia sehingga mudah dilihat. Saya yakin dispenduk punya itu. Tinggal apakah dinas pendidikan selama ini berpikir meminta data tersebut.

Keempat, kalau dinas pendidikan dan SKPD lain mau kerja keras dan sungguh-sungguh untuk kepentingan SKPD-nya, dia bisa melakukan verifikasi. Kalau empat langkah itu dilakukan, saya yakin tidak terjadi perbedaan data yang sangat merugikan publik seperti sekarang. Wallohu a’lam.... (*)

Minggu, 18 Mei 2008

JABIR : PEMKOT TAK SERIUS URUS PENDIDIKAN DASAR

Sekolah-sekolah Overload di Surabaya, Pemkot Surabaya Tak Serius Tangani Pendidikan


SURABAYA-surya-Banyaknya sekolah overload di Surabaya memunculkan kritik tajam. Pemkot dinilai tak becus dalam menangani pendidikan.

“Kalau program dan visi jelas, rapor pemkot di bidang pendidikan tak akan merah seperti saat ini,” ujar Ketua Komisi D (Bidang Pendidikan) DPRD Surabaya Ahmad Jabir.
Banyaknya hal substansial dalam pendidikan yang diabaikan, membuat Dinas Pendidikan tak bisa berbangga diri pada Hari Pendidikan Nasional 1 Mei 2008. “Padahal mestinya ada kado manis di hari istimewa tersebut,” tukasnya.

Banyaknya sekolah overload, kata politisi PKS ini, menunjukkan pemkot belum berhasil memeratakan akses pendidikan dasar. Padahal, Surabaya sudah lepas landas dari wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun menyusul diberlakukannya wajar pendidikan menengah 12 tahun mulai 2008 ini di Jatim.

Tapi, lepas landas tersebut seperti dijadikan alasan Dinas Pendidikan (Disdik) menyembunyikan kebobrokan penanganan masalah di bidang pendidikan. Karena, ada kontradiksi yang mencolok terkait akses pendidikan dasar.

Satu sisi, masih ada 169 SDN overload. Sisi lain, 32 SDN ternyata kekurangan siswa.
Tiap sekolah, total siswanya antara 94 hingga 250 siswa. Anehnya, sekolah minim siswa ini tersebar di hampir semua wilayah. Surabaya Pusat, Utara, Selatan, Timur, dan Barat. (selengkapnya lihat tabel) “Ini kan sangat aneh,” tegas Wakil Ketua Dewan Pendidikan Surabaya Isa Anshori.

Keanehan tersebut, kata Isa, menjadi lebih aneh lagi jika mencermati kebijakan Disdik. Disdik terkesan plan-plan. Terhadap sekolah minim siswa, dengan mudahnya bilang akan memerger sekolah dengan sekolah yang masih satu lokasi.

Tapi, untuk sekolah overload, tak jelas kebijakannya. Kapan penambahan ruang kelas dilakukan dan sekolah mana saja yang direhab tak disampaikan dengan jelas. “Kalaupun berjanji menambah ruang kelas, itu pun setelah santer diberitakan media,” sindir Isa.

Sebelumnya, masalah sekolah overload tak tersentuh sama sekali. Padahal, model proses belajar mengajar (PBM) tiga shift, guru tak bisa mengembangkan potensi dan kemampuan siswa. Yang dikembangkan hanya unsur kognitif. Unsur lain - afektif dan psikomotorik diabaikan. Padahal, dalam KTSP 2006, guru harus mampu mengembangkan kompetensi anak, mulai bidang kognitif, afektif, dan psikomotorik.

Kondisi tersebut, imbuh Jabir diperparah fakta, hingga kini sejumlah kecamatan masih belum punya SMPN, SMAN, dan SMKN. SMPN hanya ada 42 sekolah, SMAN 22, dan SMKN 11 sekolah. Itupun persebarannya tak merata. Njomplang antara kawasan pusat dengan pinggiran.

Dengan kondisi seperti itu, Disdik, kata Sekretaris Fraksi Demokrat Keadilan (FDK) DPRD Surabaya ini malah terjebak dengan hal-hal yang bersifat simbolis dan prestise yang tak menyentuh substansi persoalan pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan Surabaya Sahudi mengakui bahwa sekolah overload - apalagi yang tiga shift - pasti mengganggu siswa maupun guru. Guru jadi capek, sementara siswa waktu belajarnya sangat terbatas. Karena idealnya satu ruang digunakan satu shift. “Intinya, proses belajar mengajar pasti terganggu,” tegasnya, Kamis (15/5).

Meski akibatnya jelek, Sahudi tidak bisa memastikan kapan 169 SDN overload direhab atau ditambah ruangnya. Padahal, pemkot lewat Bappeko sudah gembar-gembor akan menganggarkan Rp 21 miliar lewat perubahan anggaran keuangan (PAK) APBD tahun ini untuk perbaikan sekolah.

Tapi prioritas utama yang akan diperbaiki adalah 105 sekolah rusak. “Yang kedua baru sekolah overload. Tapi tetap tak melupakan sekolah merger, kawasan, dan sekolah strategis,” tegas Sahudi.
Kapan pembenahan sekolah overload diselesaikan? Ditanya demikian Sahudi mengaku tak tahu pasti. “Kami hanya mengajukan data. Nama-nama sekolahnya. Pembangunan dan berapa anggarannya, itu urusan Dinas Tata Kota,” kilahnya.

Di tengah carut marut itu dan ketidakpastian itu, Jabir menyindir mestinya hal itu tak terjadi. Karena anggaran pendidikan setiap tahun selalu dinaikkan. Tahun ini, jumlahnya sekitar 12 persen dari total APBD Rp 3 triliun lebih. *** /MUJIB ANWAR

sumber : surya, Friday, 16 May 2008

JABIR : Kenaikan BBM Bisa Menaikkan Jumlah Warga Miskin Surabaya

Warga Miskin Meningkat Apalagi Saat BBM Naik Buat halaman ini dalam format PDF Cetak halaman ini Kirim halaman ini melalui E-mail
Tuesday, 13 May 2008
Surabaya - Surya-Jumlah keluarga miskin (gakin) di Surabaya diprediksi bakal semakin meningkat, apalagi kalau harga BBM benar-benar naik. Pada 2007 saja terdapat lebih dari 469.000 gakin, empat kali lipat dibanding dua tahun sebelumnya. Tahun 2008, gakin diramal naik setidaknya dua kali lipat.

Angka kemiskinan itu ditemukan Komisi D DPRD dari data statistik kependudukan yang disampaikan wali kota dalam laporan pertangungjawaban akhir 2007.
Kemiskinan akan menambah panjang daftar persoalan sosial Surabaya yang dicatat Komisi D sepanjang pekan kemarin. Sebelumnya, ditemukan jumlah pengangguran yang membeludak.
Hingga akhir 2007, terdapat 228.120 warga Surabaya tidak bekerja alias menganggur. Mereka ini berumur 19 tahun - 50 tahun, usia produktif.

Selain itu, saat ini terdapat sekitar 125.850 anak usia sekolah yang semestinya bisa menikmati pendidikan di tingkat SD, SMP, maupun SMA, ternyata tidak bisa sekolah, karena sejumlah alasan.
Ketua Komisi D DPRD Surabaya Ahmad Jabir mengatakan, angka kemiskinan itu hanya khusus untuk warga berpendapatan di bawah rata rata penghasilan penduduk Surabaya, dengan pertumbuhan ekonomi 6 persen. ”Ini belum termasuk penduduk rawan miskin,” kata Jabir, Senin (12/5).

Kader PKS ini meramalkan kalau bahan bakar minyak (BBM) naik, kategori penduduk rawan miskin dengan cepat bisa beranjak ke miskin. Anggota Komisi D lainnya, Yuzuar Datuk, juga meyakini hal serupa.

”Banyak warga Surabaya yang akan terpuruk karena kenikan BBM,” ramalnya. Bahkan, angka kemiskinan yang dilaporkan wali kota barangkali tak sesuai kenyataan.
Sebab, angka itu dibuat menurut perhitungan 2007. Sementara lima bulan terakhir sejak awal 2008, sejumlah kebutuhan pokok meningkat, bahkan akan meningkat lagi saat BBM naik akhir Mei 2008. ”Pemkot harus segera turun tangan. Jangan salahkan keadaan terus dan berkilah sudah bekerja maksimal,” kata Jabir.

Untuk gakin, sampai akhir 2006 atau awal 2007, tercatat ada 111.897 kepala keluarga (KK) miskin. Padahal, pada akhir 2005, gakin di Surabaya 111.223 KK.
Menurut catatan hasil pemutakhiran data kelurga miskin yang dikeluarkan Badan Pemberdayaan Masyakarat (Bapemas) Pemkot Surabaya, terdapat penambahan gakin hingga 674 KK dibanding tahun sebelumnya.

Data yang dihimpun di lapangan mengungkapkan, kenaikan terbesar keluarga miskin terjadi di Kecamatan Simokerto, Bulak, dan Kenjeran. Namun, beberapa kecamatan mengalami penurunan jumlah gakin, yaitu Bubutan, Tenggilis Mejoyo, dan Wonocolo. uca

sumber : surya, 13 mei 2008

Senin, 05 Mei 2008

Fraksi PKS Surabaya Tidak Terima Uang Jasa Pungut

Fraksi PKS Tidak Terima Uang Jasa Pungut

suarasurabaya.net| Fraksi PKS mengaku tidak menerima uang dari Pemerintah Kota untuk mengesahkan APBD 2008 sub bidang busway. AHMAD JABIR Ketua Komisi D DPRD Surabaya dari Fraksi PKS sesudah keluar dari ruang Satpidkor Ditreskrim Polda Jawa Timur mengaku lupa materi pemeriksaan yang sudah dijalani.

Seperti yang dilaporkan RANGGA reporter Suara Surabaya, Jumat (01/02), ia hanya ingat kalau ada tiga hal yang ditanyakan polisi. Pertama, apakah ia menerima uang jasa pungut atau tidak. Kedua, apakah dia tahu soal dana Rp 470 juta yang juga sebagai dana jasa pungut yang diberikan Pemkot serta soal pembahasan sub bidang busway, Surabaya Sports Center (SSC) dalam APBD 2008.

Kata JABIR, ia dan tiga anggota fraksi PKS hanya terima gaji saja, tidak pernah terima dana jasa pungut. Berikut penjelasan JABIR, [Audio On Demand] .

Selain JABIR, polisi saat ini memeriksa tiga anggota dewan lain, diantaranya, WAHYUDIN dari PKB, SUTJITO LAMIDI dari PDS dan SULIAT dari PDIP. Sedangkan MUHAMMAD ALYAS, satu anggota dewan lain, akan diperiksa Rabu depan karena sakit. Anggota dewan lain yang diperiksa selain AHMAD JABIR, tidak mau memberikan keterangan.

Saat ini, sudah 24 dari 45 anggota dewan dan dua pejabat Pemkot Surabaya yang sudah diperiksa polisi terkait kasus gratifikasi Pemkot Surabaya. (kss/tin)

Sabtu, 02 Februari 2008

Jabir : PKS Hanya Menerima Gaji Bulanan, Tidak Mau Menerima Dana Suap

02 Februari 2008
PKS Hanya Terima Gaji Bulanan

Lanjutan Pemeriksaan Dugaan Suap Pemkot-Dewan

SURABAYA – 5 orang anggota DPRD Surabaya kembali dipanggil penyidik Polda Jatim terkait dugaan suap Pemkot-dewan, Jumat (1/2). Mereka adalah Wahyudin Husein (PKB/anggota Komisi A), Sucipto Lamidi (PDS/Komisi C), Suliad (PDI-P/Komisi B), Achmad Jabir (PKS/Komisi D), dan M Alyas (Golkar/Komisi D).
Khusus Alyas, dia sempat datang pukul 07.30 namun tidak bersedia menjalani pemeriksaan karena alasan sakit perut. Sekretaris Komisi D itu minta penundaan pemeriksaan menjadi Rabu (6/2) mendatang.
“Ada lima anggota DPRD yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan,” kata Kanit II Satuan Pidana Korupsi (Satpidkor) Polda Jatim Kompol Bambang Supriyanto. “Tapi ada satu yang minta penundaan pemeriksaan karena sakit.”

Usai diperiksa, Wahyudin, Sucipto, dan Suliad langsung pergi menghindari wartawan. Hanya satu yang dapat dicegat dan dimintai klarifikasi yakni Jabir.
Kader PKS mengatakan dirinya datang terlambat dari jam yang dijadwalkan. “Saya datang pukul 08.30 dan keluar saat ini pukul 09.30,” katanya sambil melihat jam tangan.
Kepada wartawan dia mengaku ditanya sebanyak 23 pertanyaan, di antaranya soal jasa pungut (japung), aliran dana Rp 470 juta dari Pemkot ke dewan, rencana pembangunan Busway dan Surabaya Sport Center (SSC).

“Kepada penyidik saya sampaikan, tiga orang dari PKS tidak pernah menerima dana apapun kecuali gaji setiap bulan,” terang Jabir dengan nada serius.
Soal aliran dana Rp 470 juta dari Pemkot ke dewan dia mengatakan tidak tahu. Dikatakan, saat memberikan keterangan kepada penyidik dirinya sempat ditunjukkan foto copy kuitansi bertuliskan angka itu. Namun, dia mengaku tidak tahu kapan dikirimnya.
“Benar, saya tidak tahu soal itu. Saya baru tahu tadi, itu pun dari penyidik sambil menunjukkan foto copy-nya,” terang Jabir. Dia juga mengatakan tidak melihat tanggalnya. “Yang jelas jumlahnya sebesar itu.”

Soal SSC dan busway, Jabir memberi keterangan pada penyidik bahwa sejak awal fraksinya tidak menyetujui rencana pembangunannya. “Alasannya jelas, apakah dengan dibangun busway bisa langsung menyelesaikan masalah,” terangnya.
Terkait pemeriksaan yang dilakukan Polda, pihaknya menyambut positif dan memberi dukungan. “Itu semata untuk membuktikan apakah benar ada tindakan melawan hukum,” katanya.
Sementara anggota dewan lainnya, Wahyudin diperiksa dan harus menjawab 22 pertanyaan, Sucipto Lamidi 23 pertanyaan, Suliad 34 pertanyaan. “Soal hasilnya kami belum bisa menyampaikan,” ujar Kompol Bambang.

Masih Lama
Sebelumnya, usai shalat Jumat, Direktur Reserse Kriminal (Dir Reskrim) Polda Jatim Kombes Pol Rusli Nasution mengaku belum menentukan tersangka. “Masih lama, jumlah yang harus diperiksa kan 45 orang,” katanya di depan sejumlah wartawan.
Rusli mengatakan penyidikan masih perlu waktu. Polisi hingga saat ini masih membutuhkan keterangan dari para saksi. Sejumlah saksi masih harus dimintai keterangan, kemudian dicocokkan keterangannya dengan data yang dimiliki polisi.
Seperti diberitakan sebelumnya, hingga saat ini polisi terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD Surabaya. Itu terkait dugaan gratifikasi atau suap yang diberikan Pemkot kepada DPRD.

Polisi menemukan adanya aliran dana, pertama Rp 250 juta yang diambilkan dari japung. Berikutnya polisi kembali menemukan bukti aliran dana kedua sebesar Rp 470 juta. Sejumlah uang tersebutlah yang kini ditelusuri, serta membuktikan ada tidaknya unsur penyelewengan.
Hingga saat ini anggota DPRD Surabaya yang telah diperiksa sebanyak 29 orang. Berikutnya, Senin (4/2) mendatang kembali akan diperiksa lima orang dari DPRD Surabaya.(dji)

Sumber : Dutamasyarakat.com, 2-2-2008

Jabir : PKS Tidak Mau Menerima Dana Suap Japung

kelana kota

01 Februari 2008, 16:30:20, Laporan Khusnina Sekar Segari

Fraksi PKS Tidak Terima Uang Jasa Pungut

suarasurabaya.net| Fraksi PKS mengaku tidak menerima uang dari Pemerintah Kota untuk mengesahkan APBD 2008 sub bidang busway. AHMAD JABIR Ketua Komisi D DPRD Surabaya dari Fraksi PKS sesudah keluar dari ruang Satpidkor Ditreskrim Polda Jawa Timur mengaku lupa materi pemeriksaan yang sudah dijalani.

Seperti yang dilaporkan RANGGA reporter Suara Surabaya, Jumat (01/02), ia hanya ingat kalau ada tiga hal yang ditanyakan polisi. Pertama, apakah ia menerima uang jasa pungut atau tidak. Kedua, apakah dia tahu soal dana Rp 470 juta yang juga sebagai dana jasa pungut yang diberikan Pemkot serta soal pembahasan sub bidang busway, Surabaya Sports Center (SSC) dalam APBD 2008.

Kata JABIR, ia dan tiga anggota fraksi PKS hanya terima gaji saja, tidak pernah terima dana jasa pungut. Berikut penjelasan JABIR, [Audio On Demand] .

Selain JABIR, polisi saat ini memeriksa tiga anggota dewan lain, diantaranya, WAHYUDIN dari PKB, SUTJITO LAMIDI dari PDS dan SULIAT dari PDIP. Sedangkan MUHAMMAD ALYAS, satu anggota dewan lain, akan diperiksa Rabu depan karena sakit. Anggota dewan lain yang diperiksa selain AHMAD JABIR, tidak mau memberikan keterangan.

Saat ini, sudah 24 dari 45 anggota dewan dan dua pejabat Pemkot Surabaya yang sudah diperiksa polisi terkait kasus gratifikasi Pemkot Surabaya. (kss/tin)

sumber : suarasurabaya.net, 2-1-2008

Rabu, 23 Januari 2008

3 Aleg PKS Tidak Terima Suap DPRD Kota Surabaya

Panggilan Datang, Musyafak Bungkam

Besok 3 Pimpinan Dewan Diperiksa
SURABAYA–Akhirnya surat panggilan Polda Jatim terkait kasus gratifikasi akhirnya sampai ke tangan anggota dewan di DPRD Surabaya, Selasa kemarin sekitar pukul 11.20 WIB. Sebanyak 5 surat panggilan pemeriksaan itu langsung masuk di ruangan Ketua DPRD Surabaya Musyafak Rouf melalui Sekretaris Dewan Abu Khasmi.

Usai menerima surat panggilan itu, Musyafak langsung melakukan rapat tertutup di ruang Fraksi Kebangkitan Bangsa. Dugaan, rapat itu dilakukan untuk membahas surat panggilan itu. Usai melaksanakan rapat, Musyafak tampak bergegas pergi menuju ruang lobi DPRD Surabaya meski akhirnya langsung dicegat oleh para wartawan.

Saat hal itu dikonfirmasi, Musyafak memilih bungkam ketika ditanya siapa saja yang diperiksa. “Tunggu tanggal mainnya,”ucapnya singkat sembari ngacir memasuki mobil dinas. Pemeriksaan Polda terhadap 5 anggota dewan tersebut akan dimulai Kamis besok.
Hingga saat ini, kepastian lima nama anggota dewan yang mendapatkan nomor urut awal pemeriksaan masih ‘abu-abu’. Berita sebelumnya, uang yang sebesar Rp 250 juta itu dibagikan merata ke seluruh anggota dewan dengan nilai bervariasi. Tiga pimpinan dewan menerima masing-masing Rp 10 juta. 18 Anggota Panitia Anggaran (Panggar) masing-masing mendapat Rp 7,5 juta dan 12 anggota Panitia Musyawarah (Panmus) masing-masing Rp 5 juta. Sisanya sebanyak Rp 25 juta diberikan untuk anggota dewan non anggota Panggar dan anggota Panmus.

Khabarnya, dana dari pemkot tersebut untuk meloloskan beberapa anggaran di APBD 2008. Salah satunya adalah anggaran untuk proyek Bus Rapid Transit (BRT) sebesar Rp 89,9 Miliar. Hal ini dikarenakan penyerahannya hanya selang sehari menjelang APBD 2008 digedok.

Kasus ini memang bisa dipastikan membuat 45 anggota dewan gelisah. Bahkan beberapa anggota dewan di Komisi A tampak menyudutkan Wakil Ketua Indra Kerta Manggala, lantaran dituding sebagai biang kerok. Sedangkan Indra yang merasa jengah dipojokkan, langsung membantah habis tudingan sebagai pelapor kasus itu ke Polda.

“Pokoknya bukan saya yang melaporkan. Saya hanya menyerahkan uang itu,” ujar Indra. Namun bantahan itu langsung dihujat oleh salah satu anggota komisi Krisnadi yang langsung menuding Indra sebagai pembuat skenario kasus tersebut. “Jangan mengelak, apa perlu saya tunjukkan beberapa SMS kamu ke wartawan?” sengit Krisnadi. Kontan saja wajah Indra tampak merah padam mendengar cercaan beberapa rekannya, apalagi beberapa wartawan tampak berada di ruangan itu.

Turunnya surat panggilan dari Polda Jatim memang direspon beragam. Ada yang terang-terangan ada pula yang berusaha menutup-nutupi. Dari lima fraksi yang ada di DPRD Surabaya, hanya Fraksi Demokrat Keadilan yang mau terbuka. Sementara empat Fraksi lainnya seperti Fraksi Karya Damai, Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Kebangkitan Bangsa dan FPAN kompak tutup mulut.

"Memang surat dari Polda sudah saya terima dan langsung saya serahkan kepada semua anggota Fraksi Demokrat Keadilan. Pemeriksaan dimulai pada hari Kamis (24/1) besok, tapi saya lupa siapa," jelas Ketua FDK Rusli Yusuf.
Kemungkinan besar, pemeriksaan hari pertama itu akan menghadirkan tiga pimpinan dewan, yakni Musyafak Rouf sebagai Ketua DPRD, Budi Harijono serta Sri Hartono sebagai wakil ketua DPRD.

Namun yang pasti, pada Jumat (25/1), pemeriksaan akan dilakukan pada seluruh anggota Panitia Anggaran (Panggar). Salah satu anggota Panggar dari PKS, Akhmad Suyanto menunjukkan surat pemanggilan dirinya dari Polda Jatim. Dalam surat panggilan bernomor SPgl/324/I/2008/Ditreskrim tertanggal 21 Januari 2008 itu, Yanto harus hadir pada pukul 09.00 WIB untuk menghadap Kompol B. Supriyatna di kantor Sat. III Pidkor Direktorat Reserse Kriminal Polda Jatim untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi dan atau memberikan atau menerima dana/anggaran untuk persetujuan APBD Kota Surabaya.

Surat panggilan pemeriksaan dari Polda itu didasarkan pada pasal 5 dan 12 huruf b UU 20/2001 perubahan dari UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu juga didasarkan pada pasal 7 ayat (1) huruf g, pasal 102, pasal 103, pasal 11, pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) dan pasal 113 KUHP. UU 2/2002 tentang kepolisian negara.

Laporan polisi nomor LP/01/I/2008/Biro Ops tertanggal 4 Januari 2008 serta surat Gubernur nomor 181.4/570/013/2008 tertanggal 18 Januari perihal persetujuan penyidikan terhadap anggota DPRD Kota Surabaya atas nama Musyafak Rouf dan kawan-kawan.

Rusli Yusuf juga menyebutkan bahwa dirinya mendapat giliran diperiksa pada tanggal 31 Januari dan Yulyani, anggota komisi B pada tanggal 5 Februari. Sementara Indra Karta Mengala, anggota Komisi A yang mengaku telah menerima dan mengembalikan uang suap tersebut akan diperiksa 4 Februari. Ketua DPRD Surabaya Musyafak Rouf menolak memberikan keterangan kapan dia akan diperiksa polisi. ’’Lihat saja nanti,’’ ujarnya singkat.
Pemeriksaan terhadap wakil rakyat itu dipastikan bakal berjalan cukup lama. Pasalnya, saat ini pemeriksaan difokuskan pada pimpinan dan anggota Panggar. Sedangkan untuk anggota Panitia Musyawarah (Panmus) dan anggota Dewan lainnya dikabarkan bakal diperiksa secara terpisah.

Salah seorang anggota Panmus dari Fraksi Demokrat Keadilan (FDK) Ahmad Jabir menuturkan, dirinya mendapat surat panggilan pemeriksaan pada tanggal 1 Februari depan. "Ya, saya dapat panggilan pada awal Februari, tanggal 1," tuturnya.
Ahmad Jabir yang bersama dua rekannya sesama politisi PKS disebut-sebut tidak mendapat jatah uang suap tersebut mengaku siap memenuhi panggilan Polda. "Siap datang, kita hormati proses hukum itu," tegasnya.

Sementara itu, penyidik Sat Pidkor Polda telah menyiapkan langkah-langkah untuk menjerat para anggota dewan tersebut. Dir Reskrim Kombes Pol Rusli Nasution enggan berkomentar ketika ditanya siapa nama orang yang lebih dahulu diperiksa dari anggota dewan, tapi sinyalemen kalau nantinya yang akan diperiksa adalah mereka yang duduk di posisi teratas selanjutnya kebawah. Baginya, dia tak mau mempolemikkan apakah dana itu sumbernya dari dana pribadi ataupun Japung (Jasa Pungutan). “ Kita tak mempermasalahkan soal sumber dana, yang pasti dalam penyidikan nantinya akan terkuak dari mana dana itu,” tegas Rusli.

Dana tersebut dibagikan merata kepada seluruh anggota dewan, nilainya bervariasi menyesuaikan dengan jabatan atau posisi. Tiga pimpinan dewan disebut-sebut masing-masing memperoleh Rp 10 juta. Anggota Panitia Anggaran (Panggar) yang berjumlah 18 orang masing-masing dapat sebesar Rp 7,5 juta dan anggota Panitia Musyawarah (Panmus) yang berjumlah 12 orang, masing-masing dapat Rp 5 juta. Sisanya sebanyak Rp 25 juta diberikan untuk anggota dewan non anggota Panggar dan anggota Panmus. Dana dari pemkot ini itu kabarnya digunakan untuk meloloskan beberapa anggaran di APBD 2008, yang salah satunya adalah anggaran untuk proyek Bus Rapid Transit (BRT) yang sebesar Rp 89,9 Miliar. Sebab penyerahannya hanya selang sehari menjelang APBD 2008 disetujui.nto/yuw

sumber : surabayapagi, 23 januari 2008

Selasa, 15 Januari 2008

Jabir dan Suyanto Bantah terima Suap

Selasa, 08/01/2008 11:50 WIB
Anggota DPRD Surabaya Serempak Sangkal Terima Suap
Steven Lenakoly - DetikSurabaya

Surabaya - Anggota DPRD SUrabaya bak paduan suara. Mereka serempak mengaku tidak tahu tentang dugaan suap dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Padahal 45 anggota dewan ini disebut-sebut menerima Rp 250 juta untuk memuluskan APBD 2008.

Sebaliknya wakil rakyat ini justru baru mengetahui informasi tersebut dari media massa atau dari kalangan wartawan yang ngepos di DPRD. .

"Lho saya yang di Panmus kok tidak dengar dan tidak tahu. Bener saya tidak tahu, saya baru tahu dari Anda," tandas seorang anggota panmus Ahmad Jabir saat ditemui detiksurabaya.com di Gedung DPRD Jalan Yos Sudarso, Selasa (8/1/2008).

Padahal kabar yang menguat jumlah uang yang dikabarkan diterima anggota dewan tidak sedikit yakni sebesar Rp 250 juta. Tiga pimpinan dewan disebut-sebut masing-masing memperoleh Rp 10 juta.

Anggota Panitia Anggaran (Panggar) yang berjumlah 18 orang masing-masing dapat sebesar Rp 7,5 juta dan anggota Panitia Musyawarah (Panmus) yang berjumlah 12 orang, masing-masing dapat Rp 5 juta. Sisanya sebanyak Rp 25 juta diberikan untuk anggota dewan non anggota Panggar dan anggota Panmus.

Uang itu kabarnya digunakan untuk meloloskan beberapa anggaran di APBD 2008, yang salah satunya adalah anggaran untuk Bus Rapid Transid (BRT) yang sebesar Rp 89,9 Miliar.

Hal senada juga diutarakan anggota panggar, Ahmad Suyanto. Kabar mengenai dugaan suap itu justru didapatkan dari wartawan. "Saya baru tahu semalam, waktu wartawan nelpon saya untuk konfirmasi. Selama jadi anggota panggar, saya tidak pernah mendengar hal ini," terang politisi PKS ini.

Demikian pula dengan anggota dewan lainnya. Mereka ramai-ramai mengaku tidah tahu. Anggota Komisi A Wahyudin Husein, Sekretaris Komisi A Masduki Toha dan anggota Komisi B Yulyani juga menyatakan tidak tahu tahu menahu.

Sementara itu Ketua DPRD Musyafak Rouf belum bisa dihubungi. Telepon
selulernya, bunyi nada sambung namun tidak dijawab. Berulangkali mencoba namun tetap sama saja. Pesan singkat yang dikirimkan juga tidak dibalas. (gik/gik)

sumber : detiksurabaya.com, 12-1-2008

Ahmad Jabir : parpol Adalah Ujung Tombak Pengawasan Anggota Dewan

12 Januari 2008
Parpol Harus Siapkan Recall

Jika Anggotanya Terlibat Suap Pemkot-Dewan

Surabaya - Kabar adanya ‘uang pelicin’ Rp 250 juta yang diberikan Pemkot pada DPRD Surabaya terus menggelinding bak bola liar. Bahkan, pihak Polda Jatim menyatakan siap memanggil para wakil rakyat untuk mengumpulkan bukti-bukti. Lalu, apakah seluruh proses ini harus diserahkan sepenuhnya pada polisi?
Tampaknya tidak. Untuk menuntaskan dan mengembalikan citra wakil rakyat atas kabar suap itu, dibutuhkan peran aktif dari partai politik (Parpol) dan masyarakat umum. Caranya, Parpol harus siap melakukan pencopotan (recall) pada anggota dewan yang ikut terlibat. Meski hanya sebatas dugaan.

Anggota Fraksi Demokrat Keadilan yang juga kader PKS, Ahmad Jabir, Jumat (11/1) menuturkan, pengawasan anggota dewan yang paling efektif adalah dari partainya. “Karena partainyalah yang bisa me-recall atau menghentikan anggota dewan,” tegasnya.
Selain itu, masyarakat umum juga harus mengontrol para wakilnya di DPRD. Caranya, dengan mengontrol partai yang menjadi afiliasi anggota dewan. “Masyarakat juga harus jeli memilih jika ingin ada perbaikan kinerja anggota dewan,” tegasnya.
Penilaian Ketua Komisi D DPRD Surabaya ini lantaran belum adanya sistem pengawasan yang tokcer di lingkungan wakil rakyat. Hal itu tak lain lantaran hingga kini pembentukan Badan Kehormatan (BK) DPRD Surabaya belum juga terwujud.
Ada indikasi, kalangan dewan sengaja tidak mau ada lembaga satupun yang mengawasinya termasuk BK. Sehingga, wajar saja apabila kemungkinan suap itu terjadi.

Dukung Polda
Sementara itu pemeriksaan yang dilakukan Polda pada anggota DPRD Surabaya mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Salah satunya Dewan Kota Surabaya. Namun demikian, Dewan Kota berharap agar Polda bersikap profesional. Murni atas tujuan menegakkan keadilan.
“Jangan sampai kasus ini dipolitisir atau menimbulkan kesan bahwa polisi hanya sekadar mencari-cari. Kasus ini harus dituntaskan agar masyarakat bisa tahu apakah suap tersebut benar terjadi atau tidak,” jelas Pingky Saptandari, anggota Dewan Kota Surabaya.
Jika memang terbukti bahwa suap tersebut benar, lanjut Pinky, maka insiden ini akan berakibat pada semakin rendahnya kepercayaan masyarakat Surabaya terhadap kinerja birokrat dan legislatornya.
“Dampak jangka panjang tentu akan berpengaruh pada Pilkada 2009. Seharusnya mulai Januari 2008 ini para anggota DPRD Surabaya mulai berlomba-lomba berbuat kebaikan agar dapat meraih simpati. Ini kok malah terkesan kejar setoran karena jabatannya mau habis,” kritiknya.(azz)

sumbar : dutamasyarakat.com, 12 januari 2008

Senin, 14 Januari 2008

Jelang Pilgub, DPC PKS Gunung Anyar Muskercab

DPC PKS Gunung Anyar: Panaskan Mesin Partai

Tuesday, 15 January 2008

PK Sejahtera Online - Jelang pilgub 2008, PKS Gunung Anyar menggelar muskercab di Wisma Sier Surabaya 10 Januari lalu.Muskercab dihadiri oleh perwakilan Camat Gunung Anyar, Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya Ahmad Jabir, dan sejumlah 100 orang pengurus dpc dan dpra. Mukercab juga dihadiri Ketua DPD PKS Kota Surabaya Fatkurrahman. Menurut Ketua DPC Gunung Anyar Khairul Anwar, acara ini digelar sebagai ajang untuk memanaskan mesin kader dan struktur PKS Gunung Anyar. “Kami mentargetkan PKS Gunung Anyar dapat meraih 1000 kader untuk dapat meraih 10 ribu suara baru," ujar Khoirul.

Saat ini, jelas Khoirul pihaknya telah memiliki perwakilan ranting di empat kelurahan. Harapannya, PKS dapat lebih dekat dengan masyarakat dan membantu menyelesaikan problem yang ada ditengah mereka. Dengan semakin banyak masyarakat yang bergabung dengan PKS, diharapkan PKS dapat semakin bersinergi dengan masyarakat untuk melakukan perubahan di Gunung Anyar.

Sebagai langkah awal PKS Gunung Anyar akan membuka Pos Informasi dan Pendataran anggota (PIPA), menggelar training orientasi partai, pelayanan rakyat adil sejahtera, dan Pos wanita keadilan. Prinsipnya, PKS akan mendekati dan berinteraksi seluas mungkin dengan masyarakat.

“Kami harapkan seluruh masyarakat yang pernah memberi dukungan dapat bergabung dengan PKS. Kami terbuka untuk siapa saja yang mau bergabung," ujar Anwar.

Pada kesempatan itu, Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya Ahmad Jabir mengatakan bahwa persoalan masyarakat yang harus diselesaikan adalah masalah kemiskinan dan pendidikan. "Tepat bagi DPC Gunung anyar kalau menggulirkan program untuk kesejahteraan rakyat Gunung Anyar,” ujarnya.

Ketua DPD PKS Surabaya Fatkurrahman ang hadir memberi sambutan, mengamini pernyataan Ahmad Jabir. ”PKS harus dekat dengan semua segmen masyarakat, membangun partnership. Jangan menjadi warga yang eksklusif,” tegasnya.

PKS Gunung Anyar juga siap untuk mensukseskan Pilgub 2008. Walau saat ini belum diketahui siapa kandidat yang akan dicalonkan oleh DPW PKS Jawa Tumur, namun kader PKS Gunung Anyar siap untuk memenangkan calon yang diusung PKS.

"Yang terpenting, calon gubernur yang akan didukung memiliki kredibilitas dan akseptabilitas. Bebas korupsi dan reformis," lanjutnya.

Dari hasil pemilu 2004 PKS Gunung Anyar berada diurutan 7 besar, dan mendapatkan 2000 suara. (Irwan Setiawan, Sekretaris 1 DPC Gunung Anyar).

Selasa, 08 Januari 2008

Jabir Perjuangkan Siswa SMKN 10 Surabaya yang didzolimi Sekolah

SMKN 10 Dinilai Diskriminatif
Siswa Miskin Dilarang Ikut Ujian

SURABAYA- Sejumlah wali murid kelas X SMKN 10 Surabaya mengadu ke Komisi D DPRD Surabaya, Senin (7/1). Ini terkait dengan perlakukan pihak sekolah yang dinilai diskriminatif terhadap murid yang bertatus tidak mampu atau miskin. Para siswa ini dipersulit mengikuti ujian akhir semester (UAS).

Misno (34), warga Tambaksari 10/5 Surabaya, salah satu pengadu, mengatakan anaknya diperlakukan tidak adil. Sebab, pihak SMKN 10 Surabaya melarang anaknya dan puluhan siswa lainnya mengikuti UAS karena menunggak keuangan hingga 3 bulan. Diantaranya, SPP dan uang komite sekolah.
Misno (34) yang berprofesi tukang becak ini mengaku nelangsa dengan perlakuan pihak sekolah terhadap Muna Hariyati, anaknya yang duduk di Kelas X Jurusan Penjualan. Muna sempat menangis saat menghubungi dirinya lantaran diusir dari kelas saat UAS tengah berlangsung.

Selain malu, Muna tampak menangis meratap saat sambat ke ayahnya. Bagaimana perasaan Misno mendengar sambat putrinya itu? Tentu saja hatinya makin teriris dan sakit hati atas perlakuan yang dianggap tak manusiawi oleh pihak sekolah itu.
Putrinya itupun diminta oleh pihak sekolah untuk mengisi surat jaminan tentang pelunasan tunggakan SPP sebesar Rp 90 ribu per bulan itu. Muna bukanlah satu-satunya siswa yang teraniaya, puluhan rekannya pun mengalami hal serupa. Peristiwa ini membuat puluhan orang tua siswa mendatangi SMKN 10 di Keputih Tegal Surabaya.

Para orang tua siswa ini mengaku memiliki surat keterangan tidak mampu. Bahkan permintaan untuk mendapat beasiswa telah ditandatangani pihak sekolah. “Surat keterangan tidak mampu sudah kita masukkan sejak lama di sekolah. Bahkan, anak saya mendapat beasiswa selama enam bulan,”ujar Misno. Namun, saat UAS digelar, Muna, anaknya justru diusir dari kelas.

''Apa memang orang miskin dilarang sekolah,'' ujar tukang becak yang biasa mangkal di sekitar RSUD Dr Soetomo ini. Meski awalnya sempat emosi dengan perlakuan pihak sekolah, namun Misno akhirnya menangis meratapi nasib anaknya yang hidup miskin.
Agar tetap sekolah, Misno harus merelakan becaknya untuk digadaikan seharga Rp 300 ribu untuk melunasi tunggakan SPP 3 bulan sekolah anaknya. Namun telanjur sudah, Muna yang kadung malu dengan rekan-rekannya terpaksa tertinggal UAS yang telah usai digelar.

''Kenapa pihak sekolah memperlakukan kami orang-orang miskin yang ingin pintar seperti ini. Lihat STNK becak saya yang saya gadaikan. Ini uangnya, hasil gadai becak saya,'' ujar pria yang memiliki rambut sebahu sembari terisak di hadapan Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana, Bambang Pudjo.
Namun Bambang Pudjo mengaku tak tahu masalah tersebut. Bahkan, Kepala Sekolah dan wakil-wakilnya mengetahui beberapa wartawan beserta Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Baktiono mendatangi SMKN 10, mereka langsung kabur.

Saat dikonfirmasi, beberapa guru mengaku bahwa kepala sekolah sedang mengantarkan berkas ujian ke Bawasko. Faktanya, berkas UAS semestinya dilaporkan ke Dinas Pendidikan Kota Surabaya. Tentu saja alasan ini mengada-ada.
Kontan saja alasan itu membuat Baktiono berang. Menurutnya, ulah semena-mena terhadap siswa ini tak semestinya dilakukan pihak sekolah. ''Sudah jelas masyarakat miskin itu digratiskan masih juga dibebani, ini sudah tidak benar. Kita akan panggil Kasek dan Wakasek, termasuk Dinas Pendidikan,'' tandasnya.
Selain itu, Baktiono mengancam akan merekomendasi pencopotan kepala sekolah dan para wakasek jika diskriminasi terhadap siswa miskin tidak diselesaikan. ''Tidak ada alasan siswa-siswa miskin itu tidak boleh mengikuti ujian,'' tegas dia.

“Kita akan copot Kasek dan Wakaseknya, itu layak karena tidak bisa menyelesaikan persoalan. Apalagi sudah berani menghindar saat akan dimintai keterangan. Siswa menjadi korban,'' ungkap Ketua Komisi D Ahmad Jabir kepada wartawan.(yuw)

sumber : surabayasore.com, 8-1-2008

Selasa, 01 Januari 2008

Jabir Soroti Sekolah Kawasan Di Surabaya

SURABAYA - Meskipun berbagai kritik berdatangan, program sekolah kawasan di Surabaya terus dikebut. Awal 2008 nanti, Dinas Pendidikan (Dindik) Surabaya mulai mengelola sumber daya manusia (SDM) dan pembenahan administrasi.

PltKepalaDindikSurabayaRuddy Winarko menuturkan, program sekolah kawasan tidak hanya fokus dalam pembangunan fisik.Sebagai langkah awal, Dindik akanmewajibkan sekolah memiliki standar manajemen yang baik, berupakepemilikanISO9001.

”Pembangunan SDM dan administrasi sekolah jadi prioritas awal kami. Jadi sekolah kawasan tidak hanya fisik dan fisik saja,”ujar Ruddy,kemarin. Untuk mendidik SDM guru, Dindik melibatkan mereka dalam forum ilmiah, seperti workshop, seminar, maupun pelatihan.

Sebelum pembangunan fisik dimulai, Dindik konsentrasi pada penataan internal sekolah,terutama bidang pengajaran. Sejak 2005 lalu, sekolah kawasan diproyeksikan menjadi ikon pendidikan di Surabaya. Karena itu Dindik tidak mau program itu gagal.

“Proses menyelesaikan semua konsep membutuhkan waktu lama. Tahun 2008 saja kami belum menyentuh pembangunan fisik. Kami utamakan dulu SDM guru selama tahun 2008,” ungkap mantan Kepala SMKN 1 Surabaya itu. Menanggapi hal ini, Ketua Komisi D DPRD Surabaya Ahmad Jabir mengatakan, konsep sekolah kawasan yang diterapkan Dindik Surabaya terkesan melompat- lompat.

Hasilnya, banyak program tidak sesuai dengan rencana. Harusnya Dindik fokus pada akreditasi sekolah. Pasalnya, sekolah kawasan nanti difungsikan sebagai sekolah percontohan di Surabaya. Jika sisi kualitas terjamin, sisi pembangunan infrastruktur sekolah juga harus ada.

”Alokasi anggaran sekolah kawasan banyak terserap dalam pembangunan fisik.Tapi sampai sekarang belum juga ada realisasinya,” tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini. Ketua IIDewanPendidikan Surabaya Isa Anshori menuturkan, keberadaan sekolah kawasanbisamenjadiancaman bagi sekolah pinggiran.

Pasalnya, jurang pemisah antara sekolah kawasan dengan sekolahpinggiranakanterjadi. ”Lha,guru di sekolah kawasan tidak akan mau berkomunikasi maupun memberikan transformasi bagi guru sekolah pinggiran. Tuntutan guru di sekolah kawasan semakin tinggi, jadi mereka tidak akan mau membagi ilmunya,” tandasnya. (Sindo)

sumber : sindo, 26-12-2007

Ahmad Jabir : Proteksi Warnet dari Pornografi Internet

Dewan Minta Akses Pengguna Warnet Dibatasi

SURABAYA- Penyalahgunaan warung internet (warnet) mengundang keprihatinan Ketua
Komisi D DPRD Surabaya, Ahmad Jabir. Ia mendesak wali kota mengeluarkan peraturan untuk memproteksi warnet dari penyebaran pornografi online. Menurut Jabir, realitanya, warnet tidak hanya tempat mencari data atau surat menyurat melalui e-mail atau surat elektronika, namun penyebaran pornografi di dunia maya yang bisa diakses dengan mudah. “Pornografi online konsisten menduduki peringkat pertama dalam bisnis internet di Indonesia,” kata Jabir, kemarin.

Pernyataan ini mengutip peneliti Romi Satria Wahana dalam diskusi Siapkah Sekolah Menerima Internet? di Hotel Atlet Century Park Jakarta 27 Desember lalu. Data yang dibawa Jabir dari Jakarta itu menyebutkan 60 persen kunjungan ke internet adalah menuju situs porno. Dan 70 persen pengunjung internet berusia belasan tahun.
“Artinya adalah bahwa 70 persen pengguna internet adalah anak-anak yang 60 persen di antara menuju ke situs-situs porno,” terangnya.

Pemkot, kata Jabir harus mengambil langkah cepat dan tegas untuk memproteksi warnet dari praktik yang mengancam moral tersebut. “Buat aturan perizinan yang memperketat usaha warnet dengan syarat-syarat memiliki peralatan memproteksi situs porno,” pinta Jabir.

Pemkot kata Jabir harus mengeluarkan regulasi yang dalam jangka pendek bisa dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwali) dan dalam jangka panjangnya direncanakan sebuah Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur akses internet di tempat umum, semacam warnet, kantor, sekolahan, bahkan di tempat pribadi.

Bagaimana aturan main perizinan tersebut? Jabir menjelaskan kewajiban warnet harus melengkapi software yang memproteksi komputer agar tidak bisa mengakses situs porno. Warnet harus memiliki proxy server yang bisa memblokir hubungan dengan situs XXX, baru kemudian izin bisa turun.tim/yuw

Minggu, 30 Desember 2007

Jabir : Pemkot harus belajar dari Kramat Tunggak

Belajarlah dari Kramat Tunggak

SURABAYA (SINDO) – Wacana penutupan lokalisasi yang sempat mencuat beberapa bulan lalu,kembali digulirkan Dewan.Penutupan ini tergantung niat baik (goodwill) wali kota.

Menurut Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya Ahmad Jabir, sebenarnya penutupan lokalisasi adalah hal yang sederhana. Masalah jadi rumit ketika tidak ada goodwill dari pemerintah kota (pemkot). Pemkot sudah punya Perda No 7/1999 tentang Larangan Penggunaan Tempat atau Bangunan untuk Perbuatan Asusila. Sementara dari sudut pandang KUHP, menurut Jabir, mempekerjakan orang untuk praktik pelacuran atau mucikari adalah tindakan melawan hukum dan dapat dipidanakan.

Sedangkan perbuatan zinanya bisa dipidanakan jika ada laporan dari suami atau istri yang bersangkutan. ”Kenapa sampai sekarang pemkot seolah justru membiarkan tempat dan rumah pelacuran tetap beroperasi,” katanya. Jika melihat DKI Jakarta, yang berhasil menutup lokalisasi Kramat Tunggak meski tidak punya perda seperti Surabaya, menurut Jabir,seharusnya Surabaya bisa melakukannya.

”Mestinya Surabaya belajar dari Bang Yos (Sutiyoso,mantan Gubernur DKI Jakarta) yang berhasil menutup lokalisasi Kramat Tunggak. Padahal prostitusi Kramat Tunggak tersohor di negeri kita, bahkan di Asia Tenggara,” tandas politisi PKS ini. Sebelumditutup,dilokalisasi JalanKramatJayaRW019,Tugu Utara,Koja, Jakarta Utara itu, terdapat sekitar 2.000 pekerja sekskomersial(PSK ) dan 258 mucikari dengan 3.500 unitkamar.

Penutupan lokalisasi tersebutdinilaiberhasilkarenatidak ada gejolak. ”Karena itu, para gubernur,bupati,atauwalikota harus belajar pada Bang Yos. Apalagi KramatTunggak telah jadi pusat pembinaan spiritual. Dulutempatperbuatan haram, sekarang dijadikan sebagai tempat menggelar sajadah.

Tempat itu kini jadi Jakarta Islamic Centre (JIC),”katanya. Masalah yang terjadi di lokalisasiKramatTunggaksaat itu mirip dengan yang dipermasalahkan warga sekitar lokalisasi di Surabaya, seperti di Dolly dan Jarak. Jika lokalisasi ditutup, nasib ribuan orang yang biasa menggantungkan hidupnya dari lokalisasi akan terancam.

Di sekitar Kramat Tunggak banyak orang yang mengais rezeki dari lokalisasi tersebut. Berdasarkan data Komisi D, sebelum ditutup, di Kramat Tunggak terdapat sekitar 700 pembantu yang bekerja pada mucikari, 115 tukang ojek, ratusan pedagang, serta tukang cuci pakaian. Sementara di Surabaya, Perda No 7/1999 justru rencananya akan direvisi alias tidak digunakan lagi.Pemkot beralasan perda tersebut tidak bisa diterapkan lagi di Surabaya . Sementara Kabag Hukum Pemkot Surabaya Gatot Soenjoto maupun Kabag Humas dan Protokol Pemkot Surabaya Hari Tjahjono belum bisa dikonfirmasi mengenai tuntutan Dewan tersebut. (abdul rochim/soeprayitno)

sumber : seuptar-indonesia.com, Senin, 31/12/2007

Jabir Soroti Kinerja DPRD dan Pemkot dalam Legislasi Perda

Program Legislasi Surabaya Gagal

Kinerja Pemkot dan DPRD Surabaya dalam melaksanakan program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2007 sangat buruk. Soalnya, dari target 13 Raperda yang diselesaikan, tak ada satupun yang tuntas dibahas.

“Dari fakta ini dapat disimpulkan bahwa Prolegda tahun 2007 gagal. Ini akibat jeleknya kinerja Pemkot dan DPRD “ ujar Sekretaris Fraksi Demokrat Keadilan (FDK) DPRD Surabaya, Ahmad Jabir, Sabtu (29/12).

Jabir menambahkan, Pemkot gagal karena tidak konsisten dalam melaksanakan amanat Prolegda. Dari 13 raperda yang digagas, cuma tiga Raperda yang diajukan Pemkot ke DPRD untuk dibahas. Itupun sampai sekarang belum tuntas dibahas di DPRD. Antara lain Raperda Pengendalian Pencemaran Udara, Raperda Penyelenggaraan Parkir dan Pajak Parkir serta Raperda Retribusi Pelayanan Kesehatan RSUD dr Mohammad Soewandhie.

“Kalau kinerja Pemkot benar dan baik, mestinya ada 13 Raperda yang sudah diselesaikan dan diajukan ke DPRD untuk di bahas,” tegasnya.

Jabir menuturkan, persoalan ini menjadi makin pelik tatkala kerja DPRD tak lebih baik dari Pemkot. Tiga Raperda yang diajukan Pemkot itu tak ada satupun yang berhasil diselesaikan DPRD.

“DPRD harus memperbaiki kinerjanya agar Pemkot tidak menyalahkan DPRD karena dianggap tidak mampu menyelesaikan pembahasan Raperda yang dijadwalkan,” tukas politisi asal PKS ini.

Gagalnya Prolegda tahun 2007 ini, menurut dia, berdampak pada pemborosan anggaran. Sebab APBD tahun berikutnya harus menyediakan dana untuk membiayai penuntasan pembahasan Raperda itu. “Ada indikasi kalau perencanaan Raperda di Prolegda ini lebih menonjolkan aspek penyerapan anggaran. Belum menonjolkan aspek kebutuhan yang mendesak untuk membuat aturan baru untuk penataan kota,” tandas Ketua Komisi D ini.

Pemborosan anggaran ini menjadi makin besar karena DPRD dan Pemkot ternyata masih menunggak penyelesaian sejumlah Raperda yang seharusnya tuntas tahun 2006. Di antaranya Raperda Kepariwisataan, Raperda Perusahaan Daerah Pasar Surya, dan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah. (ans)

sumber : surabayapost, Minggu 30/12/2007

Sabtu, 29 Desember 2007

Kiprah Anggota DPRD PKS Surabaya sepanjang 2007

Refleksi Kinerja DPRD Surabaya Tahun 2007

Lagak Orang Penting, Tak Menghasilkan Hal yang Penting

“Waktu yang berbicara”. Pepatah itu sangat mengena untuk menggambarkan kinerja anggota DPRD Surabaya tahun ini. Di penghujung tahun ini, semua terbukti. Lagak anggota dewan layaknya orang super sibuk ternyata tak sebanding dengan hasil yang ditoreh.

Menjelang pergantian tahun ini misalnya, hanya tiga rancangan peraturan daerah (raperda) saja yang berhasil digedok. Yakni; Perda Kelautan dan Perikanan, Perda Ijin Jasa Kontruksi, dan Perda Pasar. Ketiga perda ini kurang krusial dibanding raperda lain yang telah disetor. Seperti Raperda Parkir, misalnya. Hingga saat ini, Raperda Parkir tak kunjung selesai kendati Panitia Khusus (Pansus) Raperda Parkir telah melakukan lawatan studi banding ke sejumlah daerah.

Namun anggota dewan punya segudang alasan mengapa sebuah raperda membutuhkan waktu pembahasan yang begitu lama.

“Dalam undang-undang kan disebutkan bahwa ada pelayanan dulu baru pemerintah berhak menarik retribusi. Tapi dengan rencana adanya sistem parkir berlangganan berarti Perda ini akan bertentangan dengan UU. Sebab untuk parkir berlangganan sistemnya harus bayar retribusi di muka. Ini yang menjadi salah satu ganjalan,” papar Ketua Pansus Raperda Parkir, Yulyani.

Kader PKS ini menolak anggapan bahwa anggota pansus tak serius menggarap raperda tersebut. Ia beralasan, perda ini merupakan perda penting dan membutuhkan pembahasan serius. “Makanya sampai sekarang Perda Parkir belum bisa dirampungkan dengan berbagai permasalahan tersebut. Tapi kalau dibilang malas itu salah besar, sebab kita terus bekerja maksimal agar hasilnya juga bisa maksimal,” katanya.
Raperda Parkir hanya satu di antara 13 raperda lain yang kini terancam mati di tengah jalan. Sebut saja Raperda Pengendalian Pencemaran Udara, Pengelolaan Pantai, Perpustakaan, Manajemen Pengelolaan Jalan, Angkutan Umum Berbasis Jalan, dan Raperda Pajak Hiburan. Belum lagi Raperda Retribusi Rumah Potong Hewan (RPH), Retribusi RSD dr Soewandhi, serta Raperda Pelayanan Publik. Semua raperda yang tersebut di atas, belum ada tanda-tanda penyelesaiannya.

Hanya Ketua Komisi D A Jabir yang ‘agak’ berani mengungkap aib rekan-rekannya di dewan. Menurutnya, sikap sebagian anggota pansus yang menganggap sebagian raperda yang disetor tak penting untuk dibahas, merupakan salah satu faktor penyumbang penghambat pembahasan. “Memang ada anggota (yang) menganggap bahwa perda yang dilempar Pemkot beberapa di antaranya dianggap tak penting ditindaklanjuti. Sehingga, kesannya jadi saling lempar seperti bola ping-pong,” ujar Jabir.

Meski masih punya banyak pekerjaan rumah (PR), namun dewan rupanya ingin berbenah. Ini, jika menilik rencana dewan yang akan membahas 14 raperda pada tahun 2008 mendatang. Dari 14 raperda tersebut, diakui Jabir, lima raperda di antaranya merupakan raperda yang belum selesai dibahas tahun ini.
Lantas, bagaimana nasib raperda lain? Wallahu A’lam

sumber : surabaysore.com, Posted by : Redaksi - Phe| 29 December 2007

Kamis, 27 Desember 2007

Jabir Sesalkan Permasalahan Kuota Askeskin

Kamis, 27 Des 2007,
Kuota Askeskin Tak Terpenuhi
jawapos

Dijatah 458.622 Jiwa, Terealisasi 248.160
SURABAYA - Kemudahan pelayanan di bidang kesehatan, tampaknya, tidak akan bisa dinikmati seluruh keluarga miskin (gakin) di kota ini. Sebab, di antara kuota 458.622 jiwa, hanya 248.160 kartu askeskin (asuransi kesehatan masyarakat miskin) yang sudah diterbitkan sampai Desember 2007. Berarti, ada 210.462 gakin yang belum kebagian.

Data itu terungkap dari daftar rekapitulasi penerima kartu askeskin yang diterbitkan PT Askes. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Eko Hariyanto menjelaskan, lambatnya penerbitan kartu askeskin tersebut disebabkan adanya perbedaan data jumlah gakin antara pemkot dengan Badan Pusat Statistik (BPS). Sayangnya, dia tidak memastikan besaran perbedaan itu. Yang jelas, kata Eko, jumlah gakin hasil perhitungan Bapemas mencapai 379.823 jiwa.

Akibat perbedaan data versi Bapemas dan BPS tersebut, kata dia, terpaksa dilakukan verifikasi ulang. Nah, hingga kini, verifikasi itu belum rampung. "Tahapnya panjang," tegasnya.

Dia menjelaskan, verifikasi harus dimulai dari RT, RW, sampai kelurahan. Bahkan, entry data di kelurahan bisa memakan waktu tiga sampai empat hari. Meski demikian, Eko mengelak pemkot disalahkan. Sebab, pendataan gakin sudah dilakukan sesuai parameter yang ditetapkan pemerintah. Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, BPS Surabaya belum berhasil dikonfirmasi.

Berdasar informasi yang dihimpun Jawa Pos, bukan hanya kali ini kuota askeskin tidak terpenuhi. Pada 2006, kuota 351.152 jiwa hanya terpenuhi 299.812 jiwa. Padahal, jumlah gakin di Surabaya pada 2006, menurut Bapemas, mencapai 357.268 kepala keluarga (KK).

Sementara itu, Ketua Komisi D Ahmad Jabir menyayangkan selisih kuota dan penerbitan kartu askeskin tersebut. Bahkan, dia menduga ada kejanggalan data. "Masalah itu harus menjadi masukan bagi pemkot," ujarnya.

Perbedaan data gakin antara Bapemas dengan BPS harus dikaji. Jabir menyatakan, sangat mungkin ada perbedaan kriteria antara BPS dengan Bapemas.

Bagaimana komentar PT Askes? Mereka ternyata enggan menanggapi penyebab keterlambatan entry data gakin tersebut. "Kami nggak ngurusin perbedaan data gakin. Kami hanya menerima data dari pemda setempat yang telah ditandatangani kepala daerah," tegas Manajer PT Askes Indonesia Regional VII Agus Purnomo. (bro/oni)

Sikap Ahmad Jabir terhadap APBD Surabaya 2008

Penyusunan APBD 2008 Fungsi Penganggaran DPRD Buruk
Anggaran, 13/12/2007 10:11:52
Oleh Ahmad Jabir-Surya, 12 December 2007
jabir-pks.org

Paling tidak ada empat kegiatan yang harus melibatkan DPRD dalam proses penyusunan APBD, yaitu penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), penyusunan Perioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), Pembahasan Raperda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) dan Sosialisasi Perda APBD. Saat ini di beberapa daerah, proses penyusunan APBD 2008 sampai pada tahap pembahasan Raperda APBD.

Di Surabaya tahapan penyusunan APBD 2008 telah selesai di tetapkan di paripurna DPRD dan tinggal menunggu evaluasi gubernur atas perda APBD 2008 yang telah ditetapkan dalam paripurna beberapa waktu yang lalu. Sampai tahap ini, banyak catatan yang menunjukkan betapa fungsi penganggaran DPRD begitu lemah. Ada tiga kelemahan penting yang terjadi.

Pertama, kelemahan proses penyusunan KUA. Tujuan pembangunan daerah adalah mewujudkan kesejahteraan rakyat. Hal ini tercapai jika kebutuhan dasar rakyat dapat dipenuhi pemerintah daerah. Karena itu, rencana pembangunan daerah dan KUA harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Agar KUA sesuai kebutuhan rakyat, Pemerintah Kota Surabaya harus mencari masukan dari rakyat melalui kegiatan yang disebut Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan sampai dengan kota. Pada saat sama DPRD harus mencari masukan dari masyarakat dengan kegiatan Jaring Asmara.

Persoalannya adalah dari tiga kali kegiatan Jaring Asmara yang ditetapkan sebagai rencana kerja DPRD oleh pimpinan DPRD sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPRD tidak satupun dilaksanakan dalam tahun 2007. Yang lebih aneh lagi adalah ada empat fraksi dari lima fraksi yang ada (FKB, FKD,FDK, dan FPAN) yang secara aktif mendesak dilaksanakannya Jaring Asmara tetapi sekian kali pembahasan dilakukan untuk mengagendakan Jaring Asmara selalu berakhir dengan ketidak jelasan.

Maka tidak aneh jika banyak anggota DPRD Surabaya yang geregetan dengan ungkapan “masak empat Fraksi tidak bisa mengalahkan satu fraksi, ada apa ini?”
Oleh karenanya ini menjadi kenyataan bahwa ketika Panggar DPRD menyetujui dokumen KUA yang diajukan oleh Pemkot Surabaya, tentunya tidak memiliki referensi resmi masukan masyarakat terkait dengan KUA ini.

Kedua, kelemahan seputar penyusunan PPAS yang memuat program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program dan kegiatan sebagai acuan dalam menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) SKPD. Keterlibatan DPRD membahas dan menyetujui dokumen PPAS yang merupakan penjabaran dari KUA, terdapat beberapa kelemahan mendasar.

Ada kesamaan kelemahan yang terjadi di DPDRD baik dalam pembahasan KUA maupun pembahasan PPAS. Ada tiga catatan penting seputar pembahasan KUA-PPAS ini. Pertama, belum samanya pemahaman posisi strategis KUA-PPAS dari anggota DPRD entah karena disengaja sebagai sikap/manuver politik atau memang benar-benar tidak tahu. KUA-PPAS ini bukan sekadar tataran teori dan konsep tapi sampai pada menentukan batas anggaran yang dialokasikan pada masing-masing sektor dan SKPD.

Kedua, proses pembahasan KUA-PPAS yang penting dan strategis ini tidak didasarkan pada kebutuhan riil rakyat. Pembahasan KUA yang menjadi dasar perumusan PPAS harus berpedoman pada kebutuhan rakyat di samping berpedoman pada RPJMD, RENSTRA-SKPD, RKPD, Kinerja tahun lalu, dan kesenimbungan pembangunan daerah. Mestinya DPRD Surabaya belajar dari daerah lain. Mengapa DPRD Surabaya tidak mencontoh DPRD Gorontalo, Samarinda, dan kabupaten Purwakarta yang mampu menyusun KUA-PPAS dengan baik.

Gorontalo secara terprogram menugaskan setiap anggota DPRD melakukan Jaring Asmara ke seluruh daerah pemilihan untuk penyusunan KUA dengan membagi empat tim. Di Surabaya aneh, kita membahas KUA tanpa bahan aspirasi masyarakat, lalu kita ini mewakili siapa?

Karena beberapa kekurangan itulah maka pembahasan KUA-PPAS mestinya didahului sosialisasi Rancangan KUA-PPAS yang baik dalam bentuk public expose oleh pemkot maupun public hearing dalam pembahasan di DPRD sebagai solusinya. Namun kenyataannya itupun tidak terjadi saat pembahasan Rancangan KUA-PPAS sampai ditetapkannya dalam paripurna.

Alasan ketiga adalah terlalu dipaksakan pembahasan KUA-PPAS dalam waktu yang sangat singkat sehingga tidak memberikan ruang pada keterlibatan publik dan DPRD untuk lebih cermat. Dua dokumen penting diselesaikan tiga hari! Kalau eksekutif tidak mau melakukan public expose dengan alasan tidak mau ribet dan direcoki masyarakat, maka itu wajar karena selama masa Orde Baru mental mereka di-setting bukan sebagai pelayan masyarakat, tapi sebagai penguasa masyarakat.

Nah, kalau DPRD kemudian memiliki alasan yang sama sehingga tidak mengagedakan public hearing dalam pembahasan dokumen rancangan KUA-PPAS, maka ini keterlaluan. Bukankah DPRD ini memang perwakilan mereka, kenapa harus menghindari masyarakat?
Ketiga, kelemahan seputar pembahasan Raperda APBD. Lemahnya DPRD melibatkan masyarakat juga terjadi dalam pembahasan RAPBD. Ini dikarenakan alasan klasik yakni waktu yang sangat sempit. Semestinya RAPBD disosialisasikan kepada masyarakat jauh-jauh hari sebelum pembahasannya di DPRD agar memberikan ruang kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam penetapan APBD tersebut.

Melihat kenyataan itu, DPRD kurang responsif. Mestinya jika pemerintah kota tidak maksimal dalam public expose, DPRD harus mengambil peran penting. Misalnya dilakukan paripurna istimewa untuk sosialiasi RAPBD kepada masyarakat atau mempublikasikan di media secara utuh resume RAPBD lengkap dengan Resume KUA dan PPASnya. Tetapi ini juga tidak terlaksana.

Lemahnya DPRD dalam membahas RAPBD juga disebabkan tidak semua SKPD bisa menyajikan RKA-SKPD secara detail, rinci dan jelas. Sehingga kesulitan bagi DPRD melihat sejauh mana kegiatan-kegiatan yang diajukan SKPD memiliki relevansi yang cukup kuat dengan KUA-PPAS yang telah ditetapkan. Di sisi lain, dokumen RKA tersebut selalu diberikan dalam waktu yang sangat singkat yakni saat pembahasan dilakukan di tingkat komisi.

Kelemahan lain yang terjadi adalah dengan waktu yang sangat sempit dalam pembahasan RAPBD, ternyata tidak semua anggota DPRD memiliki semangat yang sama untuk mengambil seluruh waktu yang tersedia demi mengoptimalkan pelaksanaan fungsi penganggaran dengan baik. Sudah waktu sedikit, diambil hanya sebagian, maka apa mungkin bisa cermat?

Terakhir, sebagai bukti buruknya fungsi dan peran DPRD dalam penganggaran, khususnya APBD 2008, di antaranya adalah realita yang menunjukkan bahwa pada detik-detik terakhir pembahasan di panitia anggaran muncul anggaran “siluman” yang diajukan pemerintah kota yang tidak berangkat dari KUA dan PPAS, bahkan RKAnya saja juga tidak ada dan tidak pernah dibahas dalam rapat-rapat komisi sebelumnya. Repotnya lagi, jumlah anggaran tersebut tidaklah sedikit, yakni Rp 35 miliar.

Ahmad Jabir
Ketua Komisi D DPRD Surabaya
Anggota MPW PKS Jawa Timur

Jumat, 14 Desember 2007

Sikap Ahmad Jabir tentang Raperda Rokok

Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Larangan Merokok di Sembarang Tempat seperti Mimpi MIMPI INDAH DI SIANG BOLONG
Oleh Ahmad Jabir


Substansi Permasalahan:
Gagasan tentang Rancangan Perda Larangn merokok di sembarang tempat sangatlah mulia. Dan alasan kemuliaannya sudah cukup jelas, tidak perlu diperdebatkan lagi kecuali oleh orang-orang yang memang tidak ingin terjadinya hidup sehat dan terpeliharanya lingkungan sehat. Saya saya mendukung upaya pemerintah kota tersebut.
Namun saya melihat ini hanya upaya pemkot mencari simpatik publik saja dan saya khawatir isu ini hanya sekedar lipservise. Meski saya secara pribadi dan secara institusi sangat mendukung raperda ini dan akan memperjuangkanya “sampai titik darah penghabisan”, tetapi saya melihat sangat pesimis perda ini bisa ditetapkan.

Sikap/Pandangan Kami:
Setidaknya ada 5 alasan yang menurut saya menjadi penghambat yang menghadang upaya perjuangan penetapan dan penerapan perda Larangan Merokok di Sembarang Tempat, yaitu:

“Larangan Merokok” mengundang polemik yang berkepanjangan sejak dulu, lantaran masyarakat tidak mau obyektif melihat fenomena merokok dan berbagai dampaknya. Bagi yang tidak merokok lebih berangkat dari selera atau keinginan menturutkan SYAHWAT MEROKOKnya saja.
Rancangan Perda ini pada akhirnya akan dibahas oleh DPRD setelah pemkot menetapkan sebagai Raperda dan meminta DPRD menyetujui. Sehingga lolos atau tidaknya perda ini untuk ditetapkan dan diundangkan amat sangat tergantung pada selera para anggota DPRD yang ini tidaklah mudah.

Sebuah “Pengalaman Sejarah” menunjukkan betapa lucunya PDRD Surabaya ketika membahas Kode Etik DPRD untuk menegaskan bahwa di ruang rapat (semua ruang rapat ber AC) anggota DPRD dilarang merokok mengingat selama ini di ruang-ruang rapat itulah terjadi produksi besar-beasaran asap rokok, maka berakhir dengan VOTING yang akhirnya menghapus poin larangan merokok tersebut hanya dengan alasan yang sangat tidak masuk akal.

Adanya pihak tertentu dalam hal ini produsen rokok yang sangat mungkin berkeberatan karena kepentingan bisnisnya sehingga bisa mempermainkan selera anggota DPRD dalam menggunakan hak Suaranya.
Dan jika partai sebagai institusi resmi yang mengutus para anggota DPRD tersebut untuk duduk di lembaga parlemen ini tidak memiliki sikap tegas yang mengharuskan anggota DPRD nya bersikap bijak untuk bisa menerima perda ini, maka perda ini selamanya tidak akan bisa ditetapkan dan diundangkan.

Untuk itu, agar gagasan mulia ini bisa berjalan dengan baik demi untuk pemeliharaan kesehatan masyarakat dan kesehatan lingkungan, maka sebelum proses dan prosedur pembahasan tersebut dilakukan masyarakat harus meminta dan mengontrol komitmen partai-partai yang ada agar bersikap secara postif dan bijaksana dengan mendukung perda ini untuk ditetapkan dan diberlakukan. Jika komitmen partai-partai ini tidak ada atau sedikit sekali partai yang punya komitmen, maka dapat dipastikan kita hanya mengahmbur-hamburkan uang, waktu, tenaga dan pikiran untuk suatu hal yang kita sudah tahu tidak akan berhasil.

sumber : jabir-pks.org, diolah

Jabir : Ada apa dengan Proyek SSC yg Kontroversi 1

Ada apa dengan Proyek SSC yg Kontroversi 1
Oleh Ahmad Jabir

Pembangunan SSC lebih bernuansa SYAHWAT saja.

Proyek Pembangunan SSC sebenarnya syahwat siapa? Benarkah dia merupakan hajat hidup masyarakat Surabaya? Atau syahwat hidup “oknum masyarakat” Surabaya?

Substansi Permasalahan:

Sampai hari ini, kemunculan keinginan proyek pembangunan SSC masih menyisahkan permasalahan yang sesungguhnya sangat serius.
Proyek pembangunan SSC belum memiliki konsideran mendasar yang bisa membuat kebanyakan masyarakat tidak mempersoalkan.
Kengototan pemkot terhadap pembangunan SSC ini justru menunjukkan kelemahan arah kebijakan dan perioritas pembangunan kota.


Sikap & Pandangan Kami:

Kengototan Pemkot Surabaya untuk “maju tak gentar” dalam realisasi pembangunan SSC mengindikasikan adanya SYAHWAT BESAR dari sebagian pejabat pemerintah kota.
Harusnya Pemkot tidak hanya melihat bahwa Gubernur telah mengirimkan “surat nasihat” bernomor X.739.4-436/83/211/2007.

Harusnya Pemkot mengingat kembali akan proses yang “panas” ketika pembahasan di DPRD dalam persetujuannya. Bahwa dalam pembahasan pansus ini tidak bulat ada persetujuan karena memang kebijakan SSC diantaranya dipandang tidak rasional. Setidaknya ada 2 Fraksi dari 5 Fraksi yang jelas menolak proyek SSC ini.
Jika ingat penolakan 2 Fraksi tersebut, harusnya pemkot melihat surat yang dilayangkan gubernur tersebut sebagai “surat peringatan”. Dengan surat ini saya melihat Gubernur bisa lepas tanggung jawab jika dikemudian hari ditemukan delik permasalahan dari proyek ini.

Jika pemkot tetap pada SYAHWATNYA melanjutkan proyek SSC ini, bukan tidak mungkin akan menyerat persoalan pelik di tahun-tahun mendatang mengingat sejatinya kengototan pembangunan SSC ini mengindikasikan ketidakwajaran apalagi tidak ada hal yang membuat urgent untuk segera dilaksanakan pembangunan SSC mengingat masih kekurangannya Surabaya atas anggaran demi terlaksananya pemerataan pendidikan dan peningkatan mutu pendidikan serta peningkatan mutu pelayanan kesehatan masyarakat.

Mestinya tunda dulu pelaksanaan pembangunan SSC meskipun sudah “terpaksa” termaktub dalam APBD 2007. Kan meski sudah dianggarkan di APBD kan masih bisa diubah. Biasa dengan PAK nanti atau ya gak usah dilaksanakan dulu.
Pemkot harus beralih pada kerangka KALAH atau MENANG. Harusnya pembanguann SSC ini disikapi dengan kerangka obyektif, apa benar sekarang ini pemkot harus memaksakan pembangunan SSC? Dan menurut saya, para asisten jangan masuk di ranah politik sehingga seolah mereka masuk dalam ranah pertarungan poltik dengan propinsi Jawa Timur. Saya khawatir pak asisten kota sudah masuk dalam ranah politik ini sehingga tidak profesional lagi.

sumber : jabir-pks.org, diolah