Dewan Tuding Dishub Gagal Kelola Parkir
Pasca Kebocoran Mencuat
SIDOARJO - Carut marut serta rencana kedepan parkir berlangganan mendapat perhatian serius kalangan dewan. Bertolak dari itu, Komisi A DPRD Sidoarjo menggelar hearing dengan Dinas Perhubungan (dishub) Sidoarjo, Selasa (8/1) siang.
Menurut salah seorang anggota Komisi A, Helmi Musa, pada pertemuan kemarin banyak dilakukan evaluasi kegagalan parkir selama ini. Termasuk halnya membahas pemotongan penyunatan gaji jukir sebesar Rp 100 ribu oleh dishub beberapa waktu lalu.
“Kami minta agar gaji jukir yang dipotong itu segera dikembalikan. Meskipun dasar pemotongan itu untuk peningkatan PAD (pendapatan asli daerah),” kata Helmi.
Soal rencana Dishub yang menyewakelolakan parkir berlangganan pada tahun ini, Komisi A sependapat dengan hal itu. “Kalau pemungutan pajak atau retribusi, itu malah yang menyalahi aturan,” tambah legislator asal PKS ini.
Pemungutan retribusi parkir itu sendiri direncanakan dibarengkan dengan pengurusan STNK. Hal tersebut menyusul kesepakatan bersama antara Polda dengan Pemprov Jatim beberapa waktu lalu. “Lha apakah itu ada korelasinya dengan MoU antara Pemkab Sidoarjo dengan Polres. Sebab, perda sendiri tergantung dengan MoU itu,” timpal anggota komisi A lainnya, Suharyono.
Dishub sendiri nampaknya akan membuat sejumlah gebrakan untuk mempercepat pemulihan parkir berlangganan ini. Diantaranya, dalam waktu dekat akan ada kewajiban bagi PNS dan legislatif yang punya mobil atau sepeda motor untuk segera menjadi wajib parkir berlangganan.
Sedang Kepala Dishub Djoko Sartono, usai hearing tersebut mengatakan optimis parkir berlangganan yang tadinya carut marut akan bisa sukses. “Ini kita baru melakukan penataan di dalam. Mudah-mudahan sukses,” kata Djoko kepada Surabaya Pagi.
Kebocoran Dilaporkan Kejati
Di lain tempat, LSM Rakyat Peduli Lelang (Rapel) melaporkan dugaan kebocoran dana retribusi parkir ke Kejaksaan. Koordinator Rapel, Chamim Putra Ghafur, mengatakan, siang kemarin pihaknya sudah melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi. “Di sini (Kejaksaan Negeri Sidoarjo) kita hanya masukkan tembusannya saja,” kata Chamim di Kejari Sidoarjo.
Seperti diberitakan kemarin, Chamim menyebut kebocoran dana retribusi parkir berlangganan mencapai kisaran ratusan juta rupiah. Jumlah itu diasumsikannya bahwa seorang jukir dari 400 jukir yang ada, setoran perbulannya bocor Rp 100 ribu. Dan itu terjadi selama 5 bulan.
Dugaan bocornya setoran ke kasda itu lantaran ditemukan ketidaksesuaian antara jumlah karcis yang diterima jukir dengan jumlah setoran masuk. “Setidaknya kita telah mengantongi surat pernyataan sekitar 200-an jukir soal perbedaan nilai terima karcis dengan jumlah setorannya,” tegas Chamim. her/gun
sumber : surabayasore.com, Posted by : Redaksi - Phe| 09 January 2008
Selasa, 08 Januari 2008
Helmi Musa Tuding Dishub Sidoarjo Gagal Kelola Parkir
Diposting oleh
penggerak.bangsa
di
19.13
|
Label: DPRD Kab Sidoarjo dari PKS, Helmi Musa, Parkir, PKS Kab Sidoarjo
Kamis, 27 Desember 2007
Helmi Musa : Sidoarjo Perlu Perda Pendidikan
Helmi Musa, DPRD Kab Sidoarjo dari PKS
Perlu Perda Pendidikan
(Surya, 21/12/07)
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dipandang perlu memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan pendidikan, untuk menyelesaikan sejumlah persoalan krusial yang selama ini terjadi. Demi terwujudnya aturan itu, anggota legislatif masth menyusun kekuatan untuk membentuk tim inisiator.
Demikian ungkapan Helmi Musa, anggota DPRD Sidoarjo. Ia menuturkan saat ini sudah ada empat fraksi yang setuju berkoalisi menjadi satu tim inisiator. “Aturannya, minimal harus ada dua fraksi yang masuk dalam tim ini. Kaiau sekarang sudah ada empat fraksi, berarti sudah kuorum,” kata politisi yang tergabung dalam Fraksi Kebangkitan Bangsa Keadilan (FKBK) ini.
Fraksi yang kini tergabung dalam tim inisiator itu adalah FKBK, FPDIP, FPG dan FPAN. Prosesnya, dari inisiator renoana tersebut akan disampaikan kepada Panitia Legislatif (Panleg), dan kemudian dikirim nota inisiasi perda ke unsur pimpinan dewan.
“Dari pimpinan dewan baru dibawa ke panmus untuk mendengarkan penjelasan dari tim inisiator, baru kemudian dibentuk pansus. Jadi dengan tahapan proses ini, mungkin tiga bulan mendatang perda ini baru bisa disahkan,” kata Heimi yang juga anggota tim inisiator FKBK.
Tantangan besar yang dihadapi panitia legislatif dalam menyusun perda ini, lanjutnya, adalah bagaimana agar perda ini tidak bersifat etalase. Hanya sebagai pajangan, namun tidak mampu menyelesaikan persoalan lokal pendidikan di Sidoarjo.
“Ini logis karena regulasi tentang pendidikan yang dipakai di Sidoarjo masih terbatas pada undang-undang, sehingga acuannya sangat global,” tuturnya. (tja)
Diposting oleh
penggerak.bangsa
di
12.05
|
Label: DPRD Kab Sidoarjo dari PKS, Helmi Musa, Pendidikan, PKS Kab Sidoarjo
Minggu, 11 November 2007
Perlu Tertibkan PKL
Kesulitan Bebaskan Alun-alun dari PKL
Anggota DPRD Sidoarjo asal PKS
Kesulitan Bebaskan Alun-alun dari PKL
Monday, 12 November 2007
Sidoarjo - Surya
Pemkab Sidoarjo belum mempunyai rencana menata ulang alun-alun, kendati kawasan itu kini semakin semrawut oleh pedagang kaki lima (PKL). Dengan alasan memberi ruang kepada PKL, Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) memilih 'mengalah' untuk sementara waktu.
“Dalam waktu dekat kami belum mempunyai rencana memindahkan mereka dari alun-alun. Untuk sementara mereka hanya kami tata,” ujar Ali Machmudi, Kepala Sub Dinas Pertamanan DKP Sidoarjo kepada Surya. Kebijakan tersebut sejalan dengan keinginan pemkab agar sektor usaha kecil menengah (UKM) bisa bangkit. Apalagi Sidoarjo tidak punya tempat alternatif untuk PKL yang selama ini mangkal di alun-alun jika mereka harus hengkang dari sana.
Namun Ali mengakui, seringkali PKL tidak tertib dalam berjualan. “Sebagai contoh, mereka boleh berjualan asal tidak menempati lapangan berumput. Ternyata jika tidak ada petugas, mereka melanggar seenaknya, sehingga banyak rumput mati,” keluh Ali. Bahkan PKL penjual makanan seringkali berani mangkal di paseban, depan pendapa, meskipun berulangkali diperingatkan petugas. “Mereka boleh melayani pembeli di sana, tetapi tidak boleh mmebawa rombong ke sana.”
Idealnya PKL tidak boleh berjualan di dalam alun-alun. Fungsi alun-alun sebenarnya selain sebagai tempat rekreasi masyarakat, hutan kota, juga untuk kegiatan upacara. Untuk melindungi alun-alun dari kerusakan akibat PKL yang tidak tertib, Ali membuat pagar pembatas agar rombong PKL tidak bisa masuk ke lapangan rumput.
Dikonfirmasi terpisah, anggota Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo, Hilmy Musa mengatakan, penataan kawasan umum seperti alun-alun termasuk di dalam peraturan daerah (perda) tentang penertiban umum yang baru saja disahkan bersama-sama dengan 19 perda. “Tetapi saya tidak tahu persis bagaimana konsep penataannya, karena saya tidak ikut tim tersebut,” ujar Hilmy, anggota dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Namun dia mengakui, agak sulit bagi pemkab memindahkan PKL dari alun-alun. Selain tidak ada alternatif tempat, mereka juga dikenai pungutan. “Entah itu resmi atau tidak, saya tidak tahu. Tetapi pengakuan mereka demikian,” katanya. tug
Diposting oleh
penggerak.bangsa
di
19.55
|
Label: DPRD Kab Sidoarjo dari PKS