BERSIAP MENJEMPUT KEMENANGAN DI PEMILU 2014

Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 22 Januari 2008

PKS Peduli Sertifikasi Guru

Sertifikasi Guru Abaikan Kompetensi

SURABAYA- Pelaksanaan sertifikasi guru di Jatim dinilai masih menyimpang, karena prioritas sertifikasi mengabaikan kompetensi. Padahal, dananya sangat besar. Demikian diungkapkan Ketua DPW Partai Keadilan Sosial (PKS) Jatim, Ja'far Tri Kuswahyono.

"Dinas P dan K lebih mempertimbangkan ijazah dan usia. Ada orang tertentu yang hanya lulus D1 tetapi sangat kompeten, namun dia tidak menjadi prioritas," ungkap Ja’far, Minggu (20/1).

Ja'far mendorong kepada anggota dewan dari PKS untuk terus memantau pelaksanaan sertifikasi di lapangan. "Kuota guru yang disertifikasi ditentukan kabupaten/kota dan sekolah negeri lebih diprioritaskan ketimbang swasta. Padahal di Jatim, madrasah negeri ada 125 dan swasta 7.200," cetusnya. Ia menambahkan, agar sertifikasi dilakukan secara proporsional, sedangkan antara sekolah negeri dan swasta sama-sama diprioritaskan.

Anggota DPRD Jatim dari PKS, Muhammad Siroj menambahkan, berdasarkan hasil advokasi, anggaran pendidikan di Jatim baru mencapai 17 persen dan belum memenuhi 20 persen. "Anggaran 17 persen tersebut masih untuk kepentingan aparatur, bukan untuk kepentingan public. Seperti untuk kepentingan biaya operasional pegawai dan kunjungan kerja pegawai," papar dia. rko

sumber : seurabayapagi.com, Posted by : Redaksi-Dwi| 21 January 2008, 11:36

Aleg DPRD PKS se Jatim Peduli Kesejahteraan Guru (1)

Aleg PKS Ikrarkan Komitmen Advokasi Kesejahteraan Guru
Surabaya, CyberNews. Partai Keadilan Sejahtera Jawa Timur menggelar pertemuan anggota legislatif asal PKS se-Jatim di Hotel Santika Surabaya, Minggu (20/1). Pertemuan ini merupakan ajang komunikasi para aleg untuk meningkatkan kapasitas dan kinerjanya. Hadir 39 anggota legislatif dan 38 ketua DPD PKS se-Jatim.

Salah satu poin yang dibahas dalam acara ini adalah komitmen PKS terhadap kesejahteraan guru, termasuk proses sertifikasi guru yang kini tengah berjalan. Dalam pandangan PKS, sertifikasi guru harus menjadi mekanisme untuk melahirkan guru-guru yang berkualitas.

"Jadi orientasinya adalah kualitas guru, yang kemudian akan menghadirkan kesejahteraan. Oleh krena itu prosesnya harus berjalan baik. Penyelenggara juga harus professional. Jangan hanya mau gampangnya saja. Kami siap mengawalnya," kata Ketua Umum DPW PKS Jatim Jafar Tri Kuswahyono dalam pernyataan pers kepada Suara Merdeka CyberNews, Minggu (20/1) malam.

Jafar mengkritisi mekanisme sertifikasi yang hanya mengandalkan portofolio dan usia atau masa kerja guru tersebut. "Bila hanya mengandalkan kedua itu, ya rawan manipulasi. Di sinilah peran pemerintah untuk menjamin prosesnya berjalan baik. Untuk itulah para aleg PKS siap mengawal," ujar Jafar.

Selain mengawal proses sertifikasi, aleg PKS siap melakukan advokasi anggaran pendidikan. "Memang untuk jatim angkanya sudah cukup besar namun itupun sebagian besarnya amsih untuk biaya aparatur belum dialokasikan sepenuhnya untuk publik dalam hal ini para guru," katanya.

"Para aleg PKS juga sudah cukup konsern mengangkat isu ini namun selama ini belum fokus.Untuk itu,dalam temu aleg kali ini, para aleg berikrar untuk komitmen mengawal kesejahteraan untuk guru. Harapannya ke depan, alokasi anggaran untuk pendidikan bisa lebih besar," imbuh dia.

Dia menambahkan, para aleg PKS akan terus membangun komitmen untuk meningkatkan kinerjanya untuk rakyat sebagaimana dalam pertemuan empat bulan yang lalu, para aleg PKS mempunyai komitmen siap di-PAW.

sumber : suara merdeka.com, 21 Januari 2008

Selasa, 01 Januari 2008

Jabir Soroti Sekolah Kawasan Di Surabaya

SURABAYA - Meskipun berbagai kritik berdatangan, program sekolah kawasan di Surabaya terus dikebut. Awal 2008 nanti, Dinas Pendidikan (Dindik) Surabaya mulai mengelola sumber daya manusia (SDM) dan pembenahan administrasi.

PltKepalaDindikSurabayaRuddy Winarko menuturkan, program sekolah kawasan tidak hanya fokus dalam pembangunan fisik.Sebagai langkah awal, Dindik akanmewajibkan sekolah memiliki standar manajemen yang baik, berupakepemilikanISO9001.

”Pembangunan SDM dan administrasi sekolah jadi prioritas awal kami. Jadi sekolah kawasan tidak hanya fisik dan fisik saja,”ujar Ruddy,kemarin. Untuk mendidik SDM guru, Dindik melibatkan mereka dalam forum ilmiah, seperti workshop, seminar, maupun pelatihan.

Sebelum pembangunan fisik dimulai, Dindik konsentrasi pada penataan internal sekolah,terutama bidang pengajaran. Sejak 2005 lalu, sekolah kawasan diproyeksikan menjadi ikon pendidikan di Surabaya. Karena itu Dindik tidak mau program itu gagal.

“Proses menyelesaikan semua konsep membutuhkan waktu lama. Tahun 2008 saja kami belum menyentuh pembangunan fisik. Kami utamakan dulu SDM guru selama tahun 2008,” ungkap mantan Kepala SMKN 1 Surabaya itu. Menanggapi hal ini, Ketua Komisi D DPRD Surabaya Ahmad Jabir mengatakan, konsep sekolah kawasan yang diterapkan Dindik Surabaya terkesan melompat- lompat.

Hasilnya, banyak program tidak sesuai dengan rencana. Harusnya Dindik fokus pada akreditasi sekolah. Pasalnya, sekolah kawasan nanti difungsikan sebagai sekolah percontohan di Surabaya. Jika sisi kualitas terjamin, sisi pembangunan infrastruktur sekolah juga harus ada.

”Alokasi anggaran sekolah kawasan banyak terserap dalam pembangunan fisik.Tapi sampai sekarang belum juga ada realisasinya,” tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini. Ketua IIDewanPendidikan Surabaya Isa Anshori menuturkan, keberadaan sekolah kawasanbisamenjadiancaman bagi sekolah pinggiran.

Pasalnya, jurang pemisah antara sekolah kawasan dengan sekolahpinggiranakanterjadi. ”Lha,guru di sekolah kawasan tidak akan mau berkomunikasi maupun memberikan transformasi bagi guru sekolah pinggiran. Tuntutan guru di sekolah kawasan semakin tinggi, jadi mereka tidak akan mau membagi ilmunya,” tandasnya. (Sindo)

sumber : sindo, 26-12-2007

Kamis, 27 Desember 2007

Helmi Musa : Sidoarjo Perlu Perda Pendidikan

Helmi Musa, DPRD Kab Sidoarjo dari PKS
Perlu Perda Pendidikan
(Surya, 21/12/07)

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dipandang perlu memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan pendidikan, untuk menyelesaikan sejumlah persoalan krusial yang selama ini terjadi. Demi terwujudnya aturan itu, anggota legislatif masth menyusun kekuatan untuk membentuk tim inisiator.

Demikian ungkapan Helmi Musa, anggota DPRD Sidoarjo. Ia menuturkan saat ini sudah ada empat fraksi yang setuju berkoalisi menjadi satu tim inisiator. “Aturannya, minimal harus ada dua fraksi yang masuk dalam tim ini. Kaiau sekarang sudah ada empat fraksi, berarti sudah kuorum,” kata politisi yang tergabung dalam Fraksi Kebangkitan Bangsa Keadilan (FKBK) ini.

Fraksi yang kini tergabung dalam tim inisiator itu adalah FKBK, FPDIP, FPG dan FPAN. Prosesnya, dari inisiator renoana tersebut akan disampaikan kepada Panitia Legislatif (Panleg), dan kemudian dikirim nota inisiasi perda ke unsur pimpinan dewan.

“Dari pimpinan dewan baru dibawa ke panmus untuk mendengarkan penjelasan dari tim inisiator, baru kemudian dibentuk pansus. Jadi dengan tahapan proses ini, mungkin tiga bulan mendatang perda ini baru bisa disahkan,” kata Heimi yang juga anggota tim inisiator FKBK.

Tantangan besar yang dihadapi panitia legislatif dalam menyusun perda ini, lanjutnya, adalah bagaimana agar perda ini tidak bersifat etalase. Hanya sebagai pajangan, namun tidak mampu menyelesaikan persoalan lokal pendidikan di Sidoarjo.

“Ini logis karena regulasi tentang pendidikan yang dipakai di Sidoarjo masih terbatas pada undang-undang, sehingga acuannya sangat global,” tuturnya. (tja)

Jumat, 14 Desember 2007

Jabir : Ada Apa di Balik AUDIT 39 SDN?

Ada Apa di Balik AUDIT 39 SDN?
Oleh Ahmad Jabir


Substansi Permasalahan:
Audit 39 SDN adalah gebrakan dinas yang perlu diapresiasi namun menyisakan persoalan yang harus ditransparansikan dan diantisipasi sisi negatifnya. Jika perlu harus melibatkan BPK karena berhubungan dengan ratusan milyar anggaran pendidikan yang dianggarkan dalam APBD dan APBN.

Sikap/Pandangan Kami:
Publikasi dinas pendidikan atas hasil audit internal 39 SDN patut diapresiasi tetapi juga patut untuk dicermati. Hal ini perlu dilakukan agar langkah ini (audit keuangan 39 sekolah) bisa menjadi awalan dari tahapan transp[aransi demi akuntabilitas publik. Semoga semangat transparansi ini tidak separo hati dilakukan dan tidak syarat dengan kepentingan politis semata.

Jangan sampai separo hati lalu berhenti hanya di 39 sekolah saja karena hasilnya begitu menampar institusi dinas pendidikan sendiri, bayangkan dari hasil audit tersebut menunjukkan hasil bahwa 60% sekolah dari 39 sekolah tersebut kurang memenuhi syarat dalam administrasi keuangannya yang juga bisa berarti bermasalah dan 20% dari jumlah yang bermasalah itu diindikasikan berpotensi terjadinya penyimpangan.

Tidak boleh bermuatan politis sehingga hanya diarahkan pada SDN yang kepala sekolahnya dibidik atau direncanakan untuk dimutasi. Karena kalau ini terjadi maka akan memunculkan dampak diskriminasi dalam kebijakan dinas. Disamping itu juga akan memicu munculnya kecurigaan adanya LIKE & DISLIKE serta kecurigaan bahwa audit ini dilakukan hanya sebagai alat atau alasan untuk menyingkirkan orang tertentu atau kelompok orang tertentu dari posisi atau jabatannya.
Untuk menghindari perbuatan menyalahgunakan wewenang dalam ranah tersebut dan menghapuskan kecurigaan publik, Komisi D minta agar Dinas Pendidikan juga mepublikasikan hasil yang menunjukkan potensi/peluang penyimpangan sebagaimana yang dikatakan Dinas.

Kedua, mengingat jumlah sekolah tidak hanya 39 SDN saja melainkan ada 654 SDN, 42 SMPN dan 22 SMKN, maka Dinas harus melakukan audit keuangan untuk semua sekolah. Ini penting, karena anggaran milyaran bahkan ratusan milyar dikucurkan oleh APBD untuk pendidikan dan diantara pengguna anggaran adalah 628 Sekolah tersebut. Kalau 60 % dari jumlah sekolah itu berpeluang bermasalah dan berpotensi terjadi penyimpangan, maka apakah ini tidak merugikan negara dan masyarakat?
Kalau perlu dilibatkan akuntan publik, bisa saja BPKP/BPK turun dalam hal ini bawasko juga harus bekerja menindaklanjuti laporan dinas mengingat dana pendidikan memang sangat besar baik dari APBN maupun APBD serta mengingat hasil audit intern 39 sekolah yang mengindikasikan adanya permasalahan dan peluang penyimpangan. Kalau ini tidak dilakukan saya khawatir bisa membenarkan dugaan bahwa audit hanya untuk 39 sekolah ini bermuatan politis.

Kalau semua diaudit sehingga ada pengawalan agar tidak terjadi penyimpangan, maka ke depan tidak ada lagi was-was terkait dilema menaikkan anggaran pendidikan sesuai amanah UU. Selama ini was-was, kalau anggaran pendidikan dinaikkan lalu tidak ada pengawalan penggunaan anggaran sehingga menympang sebagaimana hasil audit di 39 sekolah tersebut, apakah tidak berarti kenaikan anggaran sama dengan kenaikan bocoran anggaran atau kerugian negara?

Kepala Dinas Pendidikan harus obyektif dan serius dalam hal ini, jangan sampai audit berhenti di 39 sekolah saja, yang justru itu akan membuktikan permainan politik atau manuver kepentingan dari kepala dinas semata. Kalau kepala dinas diam di hanya audit 39 sekolah saja, maka sudah sepatutnya BPKP/BPK turun menindak lanjuti.
Bawasko juga harus obyektif dan transparan terkait laporan dinas, jika penyimpangannya masuk delik pidana segera saja laporkan ke pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti dalam ranah hukum.
Untuk itu komisi D akan segera mengundang dinas dan bawasko untuk menindaklanjuti hasil audit 39 sekolah ini.

sumber : jabir-pks.org, diolah

Senin, 10 Desember 2007

Jabir : Stop Pungutan di Sekolah

Ahmad Jabir, Anggota DPRD Kota Surabaya dari PKS

Dikknas Lindungi Sekolah Bermasalah

YOS SUDARSO - Komisi D DPRD akhirnya memanggil kepala SMP 27, Sohibul Rahman dan SMP 29, Hari Purnomo serta Kepala Dinas Pendidikan Surabaya terkait dengan pungutan yang di keluhkan oleh para wali murid, Senin (10/12)
Dalam pertemuan tersebut, Plh Ka Dinas Pendikan (dindik) Surabaya Rudi Winarko menjelaskan bahwa pungutan tersebut tidak liar."Pungutan tersebut telah melalui mekanisme pembahasan dalam RAPBS. Sehingga, pungutan itu telah mendapat persetujuan dari walimurid," jelasnya.

Meski telah mendapat persetujuan, pada faktanya berbagai pungutan tersebut telah menimbulkan gejolak akibat keberatan para wali murid. Jabir mendesak agar pungutan tersebut tidak diteruskan."Karena ada komplain, seharusnya pungutan itu tidak diteruskan," ujarnya.

Politisi PKS ini menilai, banyaknya komplain walimurid atas pungutan di sekolah membuktikan ketidaktegasan dindik dalam menerapkan kebijakan. Seperti diketahui, dindik telah mengeluarkan SE yang tidak memperbolehkan pungutan dan membebaskan keluarga miskin. Selain itu, Jabir menuding tidak adanya sinkronisasi perencanaan pendidikan antara dindik dan pihak sekolah.
Untuk mengatasi terus terulangnya persoalan pungutan sekolah itu, Jabir kembali menyuarakan adanya standardisasi kebutuhan pendidikan per unit cost (per orang per bulan). "Dengan begitu, bisa ditentukan berapa kebutuhan pendidikan yang bisa dibackup APBD dan berapa kebutuhan yang dibebankan pada walimurid,"pungkasnya.
Sayangnya, dalam pertemuan yang cukup penting tersebut tidak ada satu wali murid yang dihadirkan sehingga bisa dikonfrontir dengan kepala sekolah dan dindik.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, M. Affandi, wali murid SMP 29 mengadu ke komisi D DPRD Surabaya, Senin (3/12) silam mengenai berbagai pungutan yang dianggap memberatkan wali murid.

Menurut Afandi, sejak pertama anaknya masuk ke sekolah tersebut sejumlah pungutan mulai dirasakan dirinya beserta para walimurid lainnya. Afandi menerangkan, pada awal masuk sekolah orang tua harus membayar seragam sekolah beserta atributnya sebesar Rp 420 ribu. Padahal, katanya, setelah dicek harga tersebut jauh lebih tinggi dari harga pasar.

Selain seragam, biaya lain yang harus dikeluarkan walimurid adalah kewajiban membeli buku sebesar Rp 270.350. Biaya lainya adalah kewajiban membayar uang sebesar Rp 570 ribu untuk mendapatkan bimbingan Bahasa Inggris dalam kelas khusus. ''Kita sudah susah payah dengan biaya itu, belum lagi pungutan untuk biaya kegiatan yang sering diminta sekolah,'' katanya.

Beban lain yang harus ditanggung walimurid kelas VII adalah kewajiban membayar uang gedung sebesar Rp 1,3 juta pada bulan ini (Desember 2007). Terakhir, kata Afandi, bulan ini walimurid diharuskan membayar donasi sebesar Rp 500 ribu sampai Rp 600 ribu. ''Dengan rincian biaya semacam itu jelas biaya sekolah negeri justru lebih mahal dibanding sekolah swasta kelas menengah. Selain itu, banyak kebijakan yang
menyimpang diterapkan pihak sekolah. Sayangnya, Dinas Pendidikan terkesan membiarkan hal itu terjadi,'' ujar dia.

Afandi menyontohkan, untuk biaya seragam dan pembelian buku, pihaknya sudah sempat konfirmasi dengan kepala sekolah. Kepala sekolah menjawab bahwa hal itu bukan merupakan kewajiban. Akan tetapi, lanjutnya, kenyataan di lapangan semua siswa diwajibkan untuk membeli buku dan seragam di sekolah tersebut.fik

sumber : surabayasore.com, 11 Desember 2007
url : http://www.surabayasore.com/v1/index.php?p=detilsearching&tbl=BERITA&id=8422

Kamis, 06 Desember 2007

Ahmad Jabir Menerima Keluhan Wali Murid

Bosan Dipungli, Wali Murid SMP 29 Wadul Dewan

YOS SUDARSO – Kini, semakin banyak saja wali murid yang kritis terhadap kebijakan sekolah yang dinilai merugikan. Kali ini, giliran wali murid SMPN 29 yang berteriak lantang.

Sejumlah wali murid SMPN 29, Senin (3/12) kemarin, mendatangi Gedung DPRD Surabaya dan melaporkan adanya tarikan yang dilakukan pihak sekolah.

Kepada Komisi D DPRD Surabaya, M Afandi, salah satu wali murid mengungkapkan, permintaan biaya tersebut berlangsung sejak penerimaan siswa baru.
Untuk siswa baru, kata dia, sekolah mewajibkan wali murid membayar uang gedung sebesar Rp 1,3 juta.

Selain itu, wali murid juga wajib membeli seragam sekolah beserta atributnya sebesar Rp 420 ribu. “Dan saat kita cek, harga tersebut ternyata jauh lebih tinggi dari harga pasar,” kata Afandi.

Selain seragam, biaya lain yang harus dikeluarkan wali murid adalah kewajiban membeli buku sebesar Rp 270.350. Biaya lainya adalah kewajiban membayar uang sebesar Rp 570 ribu untuk mendapatkan bimbingan Bahasa Inggris dalam kelas khusus. “Dengan membayar itu saja kita sudah merasa berat, belum lagi adanya kewajiban untuk membayar biaya kegiatan siswa yang sering diminta sekolah,” ungkapnya.

Dan yang terakhir, kata dia, pihak sekolah mewajibkan siswa memberikan donasi sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 600 ribu.
Kata Afandi, ia sempat menanyakan kepada kepala sekolah terkait kewajiban pembelian seragam dan buku. Saat itu, kepala sekolah mengelak jika pembelian seragam dan buku bersifat wajib.

“Tapi kenyataannya semua siswa diwajibkan untuk membeli buku dan seragam di sekolah. Untuk itu, kami minta kepada anggota dewan untuk menyelesaikan masalah ini. Apabila ada indikasi pungli dan tindakan korupsi di lingkungan sekolah, saya sangat setuju kalau Kejaksaan Negeri langsung turun untuk melakukan penyidikan dan memberi sangsi kepada pelakuknya,” tukasnya.

Menanggapi pengaduan ini, Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Ahmad Jabir mengatakan bahwa pihaknya sudah menduga sejak awal bahwa kasus pungli semacam ini sudah
menyebar di hampir semua sekolah. Sayangnya, kata dia, evalusi yang dilakukan Dinas Pendidikan tidak menyeluruh dan tidak pernah ditangani dengan serius. “Sejak kasus pungli di SMP 27 kami sudah meminta dilakukan audit RAPBS di tiap sekolah negeri.

Tapi ternyata hanya dilakukan setengah-setengah, ya seperti ini jadinya,” ujar kader PKS ini.
Menurutnya, hampir semua kasus di Dinas Pendidikan tidak menemukan penyelesaian. Kasus-kasus tersebut hanya ditampung di meja Bawasko dan terkesan diendapkan.
“Jika demikian, bisa diindikasikan Dinas Pendidikan melegalkan pungutan tersebut,” katanya sembari berjanji akan memanggil Kepala SMPN 29 dalam waktu dekat. fik

sumber : surabayasore.com, tanggal 4 Desember 2007
url : http://www.surabayasore.com/v1/index.php?p=detilsearching&tbl=BERITA&id=8084

Sabtu, 17 November 2007

Jabir : Jangan jadikan UN sebagai parameter Kelulusan

Ahmad Jabir, Anggota DPRD Kota Surabaya asal PKS : Jangan jadikan UN sebagai parameter Kelulusan

Daerah Jawa Timur
DPR Respons Penolakan Mapel
Minggu, 18/11/2007

SURABAYA(SINDO)–Surat penolakan tambahan mata pelajaran ( mapel) ujian nasional (UN) yang dikirim Dikdasmen Muhammadiyah ke DPR RI beberapa hari lalu mendapat jawaban.

Adalah Fraksi PPP DPR RI yang memberikan surat balasan yang berisi dukungan atas penolakan mapelUN. Bahkan, FPPP menjanjikan akan mendorong DPR untuk membahas persoalan tersebut dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan MendiknasBambangSudibyo.

Selain ke DPR RI, surat penolakan juga disampaikan ke Presiden dan Mendiknas. Namun kedua institusi tersebut belum memberi jawaban. “Setidaknya, pemerintah bisa membuka matanya tentang imbas dari Permendiknas. Jawaban dari DPR RI tentang usulan untuk mengkaji ulang Permendiknas menjadi harapan baru bagi kami untuk memperjuangkan pendidikan,” ujar Ketua Majelis Dikdasmen (Pendidikan Dasar dan Menengah) Muhammadiyah SurabayaWahyudi Indrajaya, kemarin.

Wahyudi berharap, evaluasi Permendiknas No 33 dan 34 tentang Penambahan Mapel UN di tingkatan pusat mampu menjembatani kepentingan pemerintah dan siswa sebagai pelaku pendidikan. Jadi, siswa tidak hanya diposisikan sebagai korban kebijakan baru yang tidak tepat sasaran.

Selain mendapat respons DPR RI,rencana untuk bertemu dengan DPRD Surabaya dan Pemkot juga menemui titik terang. Menurutnya, Ketua DPRD Surabaya sudah menerima surat pengajuan dan sudah memastikan kesediaan menerima audiensi dengan yayasan pendidikan di Surabaya.Sementara surat untuk audiensi dengan wali kota juga sudah dikirim.

“Kita tinggal tunggu waktu luangDPRDSurabayadanPemkot Surabaya untuk menerima aspirasi dan permohonan audiensi.Pada intinya, mereka sudah siap menerima kedatangan yayasan pendidikan di Surabaya membahas tentang penolakan Permendiknas,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah Surabaya Pusat Mashuri mengaku, pihaknya sudah merumuskan pola judicial reviewyang akan diajukan kepada pemerintah.Menurutnya, perumusan itu melibatkan beberapa pakar pendidikan serta ahli hukum guna melihat lebih dalam kekuatan yang dimiliki oleh sekolah, sehingga pengajuan judicial review tidak hanya bersifat prematur.

“Para pakar pendidikan sudah berkumpul guna menentukan rumusan yang terbaik untuk pengajuan judicial review. Dalam minggu- minggu ini akan segera kami luncurkan ke Jakarta,”ujarnya. Sementara itu,Ketua Komisi C DPRD Surabaya Ahmad Jabir menuturkan, pihaknya menunggu kedatangan yayasan pendidikan Surabaya untuk menyampaikan aspirasi tentang penolakan Permendiknas.

Jabir sendiri melihat polemik UNtidak akan pernah selesai jika UN dijadikan parameter kelulusan. Menurutnya,kebijakan tersebuthanyamembuatgurudanwali muridgusar.UN seharusnya dijadikan sebagai salah satu instrumen saja,tidak sedominan seperti saat ini.

“Sejak awal saya sudah bilang, kalau UN dipakai parameter kelulusan siswa adalah tindakan yang salah.Pemerintah pusat juga harus melihat kebutuhan siswa seperti apa,” tandas aktivis Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Namun, Jabir tidak bisa menjamin 100% bisa memberikan solusi untuk masalah UN. Sebab, pihaknya melihat konteks persoalan UN berada di Pusat. Jadi, DPRD Surabaya tidak bisa menjadi konteks keputusan.

“Kita arahkan ke pusat karena awal keluarnya Permendiknas dari sana.Cuma,kami bisa menampung serta menyuarakan keluhan dari yayasan pendidikan di Surabaya sebagai bahan pertimbangan pusat,” imbuhnya. (aan haryono)