BERSIAP MENJEMPUT KEMENANGAN DI PEMILU 2014

Tampilkan postingan dengan label Reklame. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Reklame. Tampilkan semua postingan

Jumat, 07 Desember 2007

Yulyani : Tim Reklame Dibubarkan, Perda Direvisi (2)

Tim Reklame Diminta Dibubarkan

SURABAYA(SINDO)- Tim reklame Kota Surabaya dianggap tidak becus menangani reklame. Ini bisa dilihat dari banyaknya reklame liar yang tidak kunjung ditertibkan.

Selain itu, ketika ada masalah dalam pengelolaan reklame, masing-masing dinas yang terlibat di dalamnya sering lempar tanggungjawab. Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya Yulyani mengatakan, mengacu pada pengelolaan reklame di Jakarta, sebaiknya reklame langsung dikelola dinas-dinas terkait.

Misalnya pajak reklame dikelola Dinas Pajak,atau penataan reklame dinaungi langsung Dinas Tata Kota dan Permukiman. Atau ketika ada kaitan antara reklame dengan jalur hijau, maka wewenangnya langsung dibawah Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP). ”Kami melihat sekarang ini terjadi saling lempar tanggungjawab. Kalau tanggungjawab itu diberikan langsung ke dinasdinas terkait, itu lebih mudah pertanggungjawabannya,”ujar Yulyani,kemarin.

Perempuanberjilbabinimenandaskan, di Surabaya ini cukupbanyakpelanggaranPerda No8/2006tentangPenyelenggaraanReklamedanPajakReklame. NamunTimReklamePemkot dianggap tidak bertindak tegas. ”Reklame liar di manamana, tapidibiarkan,”katanya. Tidak hanya meminta tim reklame dibubarkan,politisi PKS ini juga minta agar perda tersebut direvisi. Sebab, ada banyak hal perting tentang penataan reklame yang tidak diakomodir dalam perda tersebut.

Dia mencontohkan pemberian izin pemasangan reklame. Meskipun tidak ada lagi Surat Perintah Wali Kota (SPW), namun pemberian izin pendirian rekleme saat ini tetap harus mendapat rekomendasi wali kota. Sayang, tidak ada satu pun pihak Tim Reklame Pemkot Surabaya yang bisa dikonfirmasi mengenai usulan dewan ini, baik ketua tim Muhlas Udin,sekretaris tim Werdi Angesti. (abdul rochim/soeprayitno)

Sumber : Seputar-indonesia.com, 7 Desember 2007
url : http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/jawa-timur/tim-reklame-diminta-dibubarkan.html

Yulyani : Tim Reklame Dibubarkan, Perda Direvisi

Bubarkan Tim Reklame!

Terlalu Banyak Kongkalikong, Antar Instansi Saling Tuding

YOS SUDARSO – Carut-marutnya penataan reklame di Surabaya membuat DPRD Surabaya gerah. Bahkan saking jengkelnya melihat penanganan berbagai masalah reklame yang tak kunjung usai, membuat dewan mengusulkan untuk membubarkan Tim Reklame Pemkot Surabaya.

“Terlalu banyak kongkalikong dalam penanganan reklame jadi wajar kalau semua masalah tidak bisa terselesaikan,” tegas vokalis Komisi B DPRD Surabaya Yulyani, Kamis (6/12). “Lihat saja, ada berapa banyak titik reklame bermasalah yang tak kunjung terselesaikan oleh tim reklame,” tambahnya.

Menurut Yulyani, akan lebih efektif jika penanganan reklame di Surabaya tidak dilaksanakan oleh tim reklame, tapi ditangani langsung oleh instansi yang bersangkutan. Dicontohkan, untuk penanganan yang berhubungan dengan pajak bisa langsung ditangani oleh Dinas Pajak. Dan ketika terjadi pelanggaran, Satpol PP wajib membongkar. “Dengan begitu penanganan dan pengawasan terhadap penataan reklame di Surabaya bisa semakin mudah,” kata politisi PKS ini.

Sementara dalam penataan yang dilakukan oleh tim reklame seperti yang terjadi selama ini, lanjut Yulyani, sering kali terjadi saling tuding antar instansi. Apalagi, jika permasalahannya besar dan ramai diperbincangkan. “Pasti terjadi saling tuding. Akibatnya penyelesaian terhadap masalah yang terjadi selalu berlarut-larut dan tidak kunjung usai,” katanya.

Namun, Yulyani juga mengakui bahwa dalam pembubaaran tim reklame harus ada revisi terlebih dahulu terhadap dalam Perda 8/2006 tentang reklame. Pasalnya dalam perda tersebut disebutkan bahwa tim reklame memang bertanggung jawab atas penataan reklame di Surabaya. “Memang, sebelum membubarkan tim reklame perdanya harus di revisi terlebih dahulu,” tegasnya.

Pertimbangan lain yang membuat Yulyani merasa Perda reklame perlu direvisi adalah penerapannya yang selama ini dianggap tidak efektif dan banyak dilanggar. “Saya kira Perda ini juga tidak ideal, jadi tidak bisa ditegakkan secara penuh,” ungkap wanita berjilbab ini.

Tak hanya itu, Yulyani juga menganggap bahwa Perda Reklame mandul dan tidak dihormati oleh pelakunya. Hal itu, terbukti dengan banyaknya kongkalikong dalam penataan reklame yang ada di Surabaya. “Jadi saya sangat berharap agar Perda ini direvisi,” tandasnya.

Ketua Tim Reklame Mukhlas Udin menyambut baik wacana ini. Sayangnya, ia menolak berkomentar banyak. “Saya setuju-setuju saja. Berarti mengurangi kerjaan saya,” tulis Asisten II Pemkot Surabaya ini dalam pesan pendek yang dikirim via ponselnya.
Diketahui, tim ini terdiri dari lima orang yang diketuai oleh Asisten II Mukhlas Udin. Sedangkan empat anggotanya yakni; Kepala Dinas Bina Marga dan Pematusan Sri Mulyono, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Tri Rismaharini, Kepala Dinas Tata Kota dan Permukiman Arif Darmansyah, serta Kepala Dinas Pajak Endang Tjaturrahwati.fik/nov

sumber : surabayasore.com, 7 Desember 2007
url : http://www.surabayasore.com/v1/index.php?p=detilsearching&tbl=BERITA&id=8300