BERSIAP MENJEMPUT KEMENANGAN DI PEMILU 2014

Tampilkan postingan dengan label DPRD Kota Surabaya dari PKS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DPRD Kota Surabaya dari PKS. Tampilkan semua postingan

Jumat, 06 Juni 2008

RAPOR MERAH KINERJA WALIKOTA SURABAYA : Bambang DH bisa Diimpeach

Bambang DH Bisa Di-impeachment
Juni 6, 2008

SURABAYA (SINDO) – Kehadiran Wali Kota Bambang DH dalam sidang paripurna Selasa (3/6) malam tidak lantas membuat kalangan DPRD puas.

Sebaliknya, beberapa anggota Dewan tetap menganggap hal itu sebagai bentuk tindakan merugikan. Bahkan mengancam akan mengambil langkah hak interpelasi, hak angket hingga impeachment. Penilaian tersebut muncul karena Bambang DH belum memberikan penjelasan secara detail tentang alasan kepergiannya ke Manado.Begitu juga saat yang bersangkutan duduk di tengah-tengah rapat paripurna laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj), Selasa (3/6) malam lalu. Anggota Fraksi Demokrat Keadilan (FDK) Akhmad Suyanto mengatakan, secara moral wali kota telah melecehkan anggota DPRD dengan tindakan tersebut. Hal itu sama halnya dengan pelecehan terhadap rakyat sebagai kelompok yang memilihnya.

‘’Kehadiran wali kota dalam paripurna kemarin lusa kami anggap belum selesai. Kecuali, dia memberikan penjelasan kepada publik atas masalah itu. Kenapa acara sepenting itu sampai ditinggal,’’ ujar Suyanto kepada SINDO kemarin. Desakan tersebut terpaksa diberikan, mengingat banyak kejanggalan yang muncul.

Untuk disposisi pelimpahan kepada wakil wali kota misalnya, ternyata baru dibuat pada 3 Juni (tepat pada acara paripurna LKPj digelar). Itu sebabnya, Yanto berharap wali kota tidak berdiam diri atas masalah itu. Sebab, bukan tidak mungkin DPRD akan menggunakan haknya sebagai penegas tindakan indisipliner wali kota tersebut.

Baik dalam bentuk hak interpelasi, hak angket, maupun impeachment . ”Sekali lagi, DPRD memang tidak bisa memberikan sanksi seperti menolak atau menerima LKPj itu. Namun, DPRD bisa menggunakan hak-hak tersebut,’’ ungkapnya. Wali Kota Surabaya Bambang DH belum bisa dikonfirmasi mengenai masalah tersebut. Namun Wakil Ketua DPRD Budi Harjono mengatakan, yang terpenting bagaimana proses LKPj tersebut berjalan.

Sesuai aturan yang ada, penyampaian pembahasan LKPj adalah 30 hari setelah diserahkan. ”Selasa kemarin adalah hari terakhir penyampaian rekomendasi LKPj. Kalau sampai ditunda hanya karena wali kota tidak hadir, ini justru akan kacau,’’ tandasnya. (ihya’ ulumuddin)

Anggot DPRD PKS, Yulyani Perjuangkan Retribusi yang Memihak Rakyat

Jawapos, Jum'at, 06 Juni 2008

Retribusi Sampah Mal dan Gerai Restoran Rp 50 Ribu Per Bulan

SURABAYA - Berapa besar retribusi sampah yang dibayarkan mal dan gerai restoran cepat saji setiap bulan ke pemkot? Berdasar Perda No. 4/2000, jumlahnya ternyata hanya Rp 50 ribu per bulan. Padahal, mayoritas sampah dari mal-mal adalah sampah anorganik yang relatif sulit terurai.

''Itu sangat tak adil. Bayangkan, sampah dari gerai makanan cepat saji kebanyakan adalah plastik, styrofoam, dan benda-benda yang sulit diurai lainnya,'' kata anggota Komisi B DPRD Surabaya Yulyani.

" Apalagi keuntungan yang didapat dari usahanya pasti sangat banyak,'' imbuh kader PKS tersebut.

Untuk itu, Yulyani mengusulkan agar perda tersebut direvisi. ''Ada sejumlah hal di perda tersebut yang tumpang tindih dan harus segera disesuaikan dengan kondisi sekarang,'' ucapnya. Untuk itu, Yulyani mendesak agar pembahasan perda baru tentang sampah segera dilakukan.

Yulyani memang tidak asal ngomong. Kendati sekilas bagus, perda tersebut justru menimbulkan potensi tumpang tindih mengenai kewenangan pengelola sampah. Perda tersebut menyebut empat belas institusi sekaligus. Antara lain, Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Dinas Kesehatan Daerah, Dinas PU Daerah, Kantor Perindustrian, dan Kantor Pembangunan Desa. Lalu, Wakil Wali Kota, Camat, Lurah, RW, RT, Bagian Perekonomian, Perusahaan Daerah Pasar Surya, Unit Terminal Angkutan Umum, dan Badan Pelaksana Ketertiban Kota (Bapeltibta). Saat ini, sebagian besar di antara 14 instansi itu telah berubah nama. Ada juga yang dihapus.

Terobosan sebenarnya pernah dilakukan Kepala Bappeko Tri Rismaharini saat masih menjabat kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan. Ketika itu, Risma mengundang seluruh pengelola mal. Dia meminta pemilik mal menyesuaikan retribusi sekaligus menata pengelolaan sampahnya.

Langkah itu dipuji Yulyani. ''Upaya Bu Risma memang bagus. Tapi, lebih bagus lagi kalau ada payung hukum yang bisa menstandarkan seperti apa pengelolaan awal sampah di mal dan seberapa besar retribusinya,'' ucapnya.

Yulyani bercerita, dalam sebuah hearing, Risma (yang saat itu masih menjabat sebagai kepala DKP) setuju soal pembahasan perda sampah baru. Namun, karena UU pengelolaan sampah belum lahir, diputuskan untuk di-pending dulu sambil menunggu UU tersebut digedok. ''Dan, bulan lalu, UU Nomor 18 tentang Pengelolaan Sampah sudah disahkan. Jadi, tunggu apa lagi,'' ucapnya.

Soal pengelolaan sampah di masyarakat, Yulyani justru menyampaikan apresiasi positif. ''Saya lihat, justru sejumlah RW dan kelurahan mempunyai sistem pengelolaan sampah yang luar biasa. Seharusnya, itu dicontoh oleh mal-mal,'' tandasnya. (ano/oni)

Kamis, 05 Juni 2008

RAPOR MERAH KINERJA WALIKOTA SURABAYA : Pandangan Ahmad Jabir

Jawapos.co.id Kamis, 05 Juni 2008,
Di Balik Rapor Merah Paripurna Istimewa DPRD Surabaya

Akibat Dispenduk dan Dispendik Tidak Sinkron

Oleh: Ahmad Jabir, anggota MPW PKS Jawa Timur

Sidang paripurna istimewa DPRD Surabaya pada 3 Juni lalu yang berlangsung panas dan tegang adalah sesuatu yang wajar. Mengingat, agenda paripurna tersebut membahas rekomendasi DPRD terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban wali kota sebagai kepala daerah dalam rangka pelaksanaan tugasnya selama setahun (2007).

Mengapa wajar jika ketegangan itu terjadi? Agenda tersebut berpotensi memunculkan dua kubu penyikapan terhadap LKPj wali kota yang berhadap-hadapan. Sebagai wakil rakyat yang, antara lain, punya tugas pokok mengawasi pemerintah, kepala daerah menjalankan program pemerintah daerah dan menggunakan APBD.

Maka, akan muncul sekelompok anggota dewan yang karena dorongan rasa tanggung jawab terhadap amanah rakyat sebagai perwakilan mereka kemudian mengkritik secara tajam dan mendasar. Sementara itu, sebagai konsekuensi logis sistem pemerintahan kita yang menganut paham negara demokrasi, untuk bisa menjadi wali kota, seseorang harus diusulkan oleh partai. Jadi, akan muncul pula anggota DPRD yang tidak rela begitu saja wali kota yang diusungnya mendapatkan kritik tajam dari anggota DPRD lain. Apalagi, kritik dan catatan tersebut mengarah pada penilaian rapor merah.

Sebenarnya, kejadian seperti paripurna pada Selasa lalu itu pernah terjadi pula saat paripurna istimewa setahun lalu, yang dilaksanakan oleh DPRD dengan agenda yang sama. Sekadar mengingatkan, tahun lalu ketika paripurna istimewa untuk rekomendasi terhadap LKPj wali kota 2006, terjadi ketegangan antara anggota DPRD dari Fraksi PDIP dengan anggota DPRD fraksi lain yang berbuntut munculnya berbagai interupsi dan skorsing sidang serta walk out (WO)-nya anggota DPRD dari FPDIP. Bedanya sekarang, yang WO dari paripurna adalah yang dari non-FPDIP, meskipun muatan penyebabnya adalah sama.


Database Kota sebagai Akar Masalah

Ketegangan pada paripurna adalah buntut pencermatan DPRD terhadap LKPj wali kota yang cenderung bermasalah dalam penyajian data-data. Poin-poin yang dipertanggungjawabkan menuai pertanyaan yang tidak sedikit. Repotnya lagi, bermasalahnya data-data yang disajikan ternyata tidak bisa dijawab dengan jelas dan objektif oleh pemerintah kota supaya bisa diterima oleh DPRD.

Tidak jelas mana data yang valid dan yang salah. Jika merujuk silang data kependudukan yang ditampilkan dengan data-data sektor lain, didapatkan banyak ketidaksinkronan. Yang mencolok, antara lain, terkait dengan kesra (kesejahteraan rakyat). Yaitu, data tentang kependidikan dan ketenagakerjaan.

Kalau dicermati, data-data itu memang bisa sangat membingungkan. Data tersebut adalah data yang disampaikan oleh wali kota dalam laporan kinerjanya selama 2007 (dokumen LKPj wali kota 2007). Data sebagaimana tabel di atas tentu diambil dari SKPD yang berkompeten dalam bidangnya.

Sebagai contoh, lihat data kependidikan. Perlu dipahami bahwa di Indonesia, usia 7 tahun wajib masuk SD, sedangkan usia 6 tahun diperbolehkan masuk SD. Karena itu, di Surabaya, untuk pendaftaran di SDN, diutamakan yang berusia 7 tahun. Lalu, baru sisanya boleh dimasuki oleh yang berusia 6 tahun. Sehingga, wajib belajar 12 tahun (enam tahun di SD, tiga tahun di SMP, dan tiga tahun di SMA) mengandung konsekuensi bahwa usia 7 s/d 18 tahun adalah usia wajib belajar.

Usia sekolah adalah usia antara 6 s/d 18 tahun. Perlu juga diketahui bahwa di Surabaya, kepedulian dan kesadaran masyarakat/orang tua terhadap pendidikan usia dini sangat besar. Rata-rata, anak berusia 6 tahun sudah siap memasuki pendidikan di SD. Sebab, pendidikan usia dini rata-rata dilakukan untuk anak usia 4 s/d 5 tahun.

Data yang disajikan oleh dinas pendidikan (dispendik) menyebutkan, usia sekolah di Surabaya pada 2007 berjumlah 492.495 anak (akumulasi dari SD/MI = 270.076, SMP/MTs = 114.733, dan SMU/SMK/MA = 107.686). Validitas data tersebut patut dipertanyakan. Sebab, jika dilihat dari data kependudukan yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan (dispenduk), usia 6 s/d 16 tahun saja sudah berjumlah 492.490 anak.

Jumlah itu sudah hampir sama dengan data anak usia sekolah yang diklaim oleh dinas pendidikan. Tepatnya, terdapat selisih lebih sedikit saja, yakni lima anak. Jika data dispenduk tersebut ditambah usia 17 s/d 18 tahun dengan perkiraan jumlahnya 2/3 dari usia 17-19 tahun, ada tambahan 80.812 anak lagi yang berada dalam usia sekolah. Jadi, jumlah anak usia sekolah bisa mencapai 573.302 anak. Itu kan angka yang jauh lebih besar daripada angka anak usia sekolah yang diklaim oleh dinas pendidikan, yakni 492.495 anak.

Karena itu, penyajian data oleh dinas pendidikan bisa sangat menyesatkan dan merugikan. Jika selama ini dinas pendidikan merencanakan pendidikan dengan mengacu data-data tersebut, tidak mengherankan bila perencanaannya tidak akurat dan menyisakan banyak persoalan.

Kondisi itu juga menunjukkan betapa masih sangat kentalnya ego sektoral antarsatuan kerja pemerintah daerah (SKPD). Sehingga, akurasi data yang mestinya bisa diselesaikan dengan sinkronisasi melalui koordinasi antar-SKPD, dalam hal ini dinas pendidikan dan dinas kependudukan, tidak dilakukan. Masing-masing berjalan sendiri-sendiri. Kalau kebiasaan seperti itu diteruskan, kota bisa "hancur".

Selanjutnya, juga perlu dipertanyakan metode dinas pendidikan dalam mengumpulkan data anak usia sekolah tersebut. Bagaimana cara menghimpunnya. Apakah melalui pencacahan langsung dari rumah ke rumah atau bagaimana? Itu kelihatan sepele. Tetapi, jika tidak dibenahi, hal tersebut bisa merugikan masyarakat.


Empat Langkah Solusi

Jika tidak ingin memiliki budaya bersitegang tahunan sebagaimana paripurna istimewa kemarin, juga kalau ingin pembangunan kota ini memiliki arah dan progres yang benar sehingga tidak merugian masyarakat, ada empat langkah yang harus dilakukan. Bukankah usia kota ini sudah cukup tua (715 tahun) untuk bisa belajar dari pengalaman perjalanannya.

Pertama, Pemerintah Kota Surabaya harus melakukan transparansi data dengan melakukan transparansi pencacahan sampai penyajian kepada publik. Sehingga, dalam perbedaan data yang ditampilkan oleh LKPj wali kota, bisa terlihat letak kesalahannya. Mengingat, data tersebut berkaitan dengan leporan kinerja wali kota selama setahun. Jika tidak dilakukan serta kalau LKPj memuat data yang tidak valid dan tidak akurat, bisa muncul dugaan pengelabuan publik.

Kedua, pemerintah kota harus melakukan koordinasi sinkronisasi data secara serius. Karena itu, sebagaimana kasus yang saya contohkan tersebut, dua dinas itu harus segera dipanggil oleh wali kota untuk dimintai pertanggungjawaban agar tidak memunculkan ketidakpercayaan publik.

Ketiga, ke depan, semestinya dinas pendidikan dan SKPD lain menjadikan data kependudukan yang dikeluarkan oleh dispenduk sebagai acuan. Sehingga, tidak ada dua data yang saling berbeda. Dispenduk bisa menyajikan data penduduk berdasar usia tanpa mengelompokkannya dalam kelompok umur rentang usia, melainkan kelompok umur per usia sehingga mudah dilihat. Saya yakin dispenduk punya itu. Tinggal apakah dinas pendidikan selama ini berpikir meminta data tersebut.

Keempat, kalau dinas pendidikan dan SKPD lain mau kerja keras dan sungguh-sungguh untuk kepentingan SKPD-nya, dia bisa melakukan verifikasi. Kalau empat langkah itu dilakukan, saya yakin tidak terjadi perbedaan data yang sangat merugikan publik seperti sekarang. Wallohu a’lam.... (*)

RAPOR MERAH KINERJA WALIKOTA SURABAYA : PKS Temukan Kesalahan Data Walikota

Rapor Merah di Paripurna Istimewa

sumber : jawapos.co.id

SURABAYA METROPOLIS- Rapat paripurna istimewa DPRD Surabaya kemarin memang berjalan “sangat spesial”. Pasalnya, Wali Kota Surabaya Bambang D.H. tidak hadir karena pergi ke Manado untuk mengikuti rapat yang digelar Dirjen Pajak. Ketua DPRD Surabaya Musyafak Rouf pun tak datang dengan alasan sakit. Salah satu anggota dewan dari Partai Keadilan Sejahtera akhirnya memutuskan walk out.

Sejatinya, rapat paripurna kemarin membahas rekomendasi DPRD Surabaya terhadap LKPJ (laporan keterangan pertanggungjawaban) wali kota 2007. Mayoritas anggota dewan, rapor LKPJ wali kota tersebut “sangat merah”. Menurut anggota Komisi A DPRD Surabaya Akhmad Suyanto, ada sejumlah ketidaksinkronan data dalam LKPJ itu. ”Saya menemukan dua catatan kependudukan. Di dalam laporan itu, penduduk Surabaya ada yang tertulis 2,8 juta jiwa, sementara di halaman lain disebutkan 2,2 juta jiwa. Mana yang benar?” ucap kader PKS itu.

Suyanto menjelaskan, Kadispenduk Capil Ismanu sempat mengakui bahwa data kependudukan antara kelurahan dan kecamatan kerap tidak cocok. Karen itu, kesalahan tersebut bukan hanya sekadar kesalahan penulisan saja. “Memang data kependudukannya belum akurat. Konsekuensinya jelas cukup serius. Mulai aspek politis dalam pemilu hingga kebijakan yang menyangkut hajat hidup. Misalnya dalam program pemberian gakin, KIKM, dan BLT,” tuturnya.

Di bagian lain, Ketua Komisi D Ahmad Jabir menemukan bahwa lebih dari 120 ribu anak usia sekolah tak bersekolah. “Artinya, pemkot gagal mengupayakan pendidikan bagi warganya. Angka sebesar itu tentunya sangat mengenaskan,” urainya.

Belum lagi soal klaim mengenai jumlah hari di Surabaya yang mengalami udara berkualitas baik. Di dalam laporan itu, pemkot mengklaim hanya lima hari dalam setahun udara di Surabaya berkualitas kurang baik. ”Itu sulit dipercaya. Tanya saja sama para pengendara yang tiap hari melintas di Jalan A. Yani,” ucap M. Alyas, wakil rakyat dari Golkar. Dia juga menyindir dengan kalimat, “mungkin pemkot mengukur kualitas udaranya di perumahan CitraRaya yang memang asri dan hijau,” ujarnya.

Dengan posisi rapor merah seperti itu, maka ketidakhadiran Wali Kota Surabaya Bambang D.H. langsung dipertanyakan oleh M. Alyas. “Secara aturan dan etika, Wali Kota seharusnya hadir di forum sepenting ini,” kata sekretaris Komisi D DPRD Surabaya itu.

Agus Sudarsono, juga dari Partai Golkar menambahkan, menurut PP No 3/2007 tentang Cara Penyampaian Pertanggungjawaban Kepala Daerah, rekomendasi DPRD Surabaya diberikan dalam sebuah rapat paripurna istimewa langsung kepada kepala daerah. “Jadi, wali kota harus hadir. Kalau perlu, sampai malam pun patut ditunggu,” ucapnya. Agus kemudian menuntut, apabila walikota tak hadir, maka sidang harus ditunda menunggu jadwal wali kota.

PDIP Bela Wali Kota

Serangan bertubi-tubi terhadap wali kota membuat kubu Fraksi PDIP gerah. Mereka pun berusaha memberikan pembelaan.”Saya kira tidak perlu dipaksakan seperti itu. Kalau tidak selesai hari ini (kemarin, Red), maka sama saja kita menerima LKPJ wali kota,” kata Suliad, ketua Fraksi PDIP. Dia juga menyitir salah satu aturan dalam PP No 3/2007. ”Selambat-lambatnya 30 hari sejak diterima, tak mendapat rekomendasi, maka LKPJ dianggap diterima,” imbuh Suliad.

Pembelaan Fraksi PDIP tak menyurutkan kengototan fraksi lain. Akhmad Suyanto dari PKS meminta dengan tegas bahwa wali kota tetap harus dihadirkan. “Sebenarnya sudah ada tanggapan. Namun, karena wali kota tak hadir, makanya ditunda,” ucap kader PKS itu.

Perdebatan semacam itu terus berlangsung dan makin memanas. Wakil Ketua DPRD Surabaya Sri Hartono yang memimpin sidang tampak kesulitan menhentikan perdebatan. Praktis, Wawali Surabaya Arif Afandi dan semua kepala dinas di jajaran Pemkot Surabaya hanya menjadi penonton perdebatan tanpa ujung pangkal antara FPDIP dengan fraksi-fraksi lainnya. Sejumlah kepala dinas pun tampak menyandarkan punggungnya dan tertidur.

Uniknya, meski sampai break tiga kali, tetap saja perdebatan yang terjadi hanya seputar apakah sidang ditunda atau diteruskan tanpa kehadiran wali kota. Akhirnya, sekitar pukul 19.30, tercapai kompromi dalam sidang itu. Namun, Akhmad Suyanto tetap tak bisa menerima dan memutuskan walk out.

“Pembahasan soal keputusan DPRD Surabaya mengenai rekomendasi LKPJ tetap dilakukan tanpa kehadiran wali kota,” kata wakil ketua DPRD Surabaya Budi Harijono ketika dikonfirmasi pukul 21.00 tadi malam. Namun, untuk penyerahan rekomendasi, dewan tetap menunggu kehadiran wali kota.

Menurut politisi yang akrab dipanggil Nanang itu , wali kota sudah berhasil dihubungi dan menyatakan akan sampai ke Surabaya sekitar pukul 23.00 tadi malam. “Kami semua akan menunggunya datang ke DPRD Surabaya untuk menyerahkan rekomendasi itu,” tuturnya. (ano/fat)

Minggu, 18 Mei 2008

JABIR : PEMKOT TAK SERIUS URUS PENDIDIKAN DASAR

Sekolah-sekolah Overload di Surabaya, Pemkot Surabaya Tak Serius Tangani Pendidikan


SURABAYA-surya-Banyaknya sekolah overload di Surabaya memunculkan kritik tajam. Pemkot dinilai tak becus dalam menangani pendidikan.

“Kalau program dan visi jelas, rapor pemkot di bidang pendidikan tak akan merah seperti saat ini,” ujar Ketua Komisi D (Bidang Pendidikan) DPRD Surabaya Ahmad Jabir.
Banyaknya hal substansial dalam pendidikan yang diabaikan, membuat Dinas Pendidikan tak bisa berbangga diri pada Hari Pendidikan Nasional 1 Mei 2008. “Padahal mestinya ada kado manis di hari istimewa tersebut,” tukasnya.

Banyaknya sekolah overload, kata politisi PKS ini, menunjukkan pemkot belum berhasil memeratakan akses pendidikan dasar. Padahal, Surabaya sudah lepas landas dari wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun menyusul diberlakukannya wajar pendidikan menengah 12 tahun mulai 2008 ini di Jatim.

Tapi, lepas landas tersebut seperti dijadikan alasan Dinas Pendidikan (Disdik) menyembunyikan kebobrokan penanganan masalah di bidang pendidikan. Karena, ada kontradiksi yang mencolok terkait akses pendidikan dasar.

Satu sisi, masih ada 169 SDN overload. Sisi lain, 32 SDN ternyata kekurangan siswa.
Tiap sekolah, total siswanya antara 94 hingga 250 siswa. Anehnya, sekolah minim siswa ini tersebar di hampir semua wilayah. Surabaya Pusat, Utara, Selatan, Timur, dan Barat. (selengkapnya lihat tabel) “Ini kan sangat aneh,” tegas Wakil Ketua Dewan Pendidikan Surabaya Isa Anshori.

Keanehan tersebut, kata Isa, menjadi lebih aneh lagi jika mencermati kebijakan Disdik. Disdik terkesan plan-plan. Terhadap sekolah minim siswa, dengan mudahnya bilang akan memerger sekolah dengan sekolah yang masih satu lokasi.

Tapi, untuk sekolah overload, tak jelas kebijakannya. Kapan penambahan ruang kelas dilakukan dan sekolah mana saja yang direhab tak disampaikan dengan jelas. “Kalaupun berjanji menambah ruang kelas, itu pun setelah santer diberitakan media,” sindir Isa.

Sebelumnya, masalah sekolah overload tak tersentuh sama sekali. Padahal, model proses belajar mengajar (PBM) tiga shift, guru tak bisa mengembangkan potensi dan kemampuan siswa. Yang dikembangkan hanya unsur kognitif. Unsur lain - afektif dan psikomotorik diabaikan. Padahal, dalam KTSP 2006, guru harus mampu mengembangkan kompetensi anak, mulai bidang kognitif, afektif, dan psikomotorik.

Kondisi tersebut, imbuh Jabir diperparah fakta, hingga kini sejumlah kecamatan masih belum punya SMPN, SMAN, dan SMKN. SMPN hanya ada 42 sekolah, SMAN 22, dan SMKN 11 sekolah. Itupun persebarannya tak merata. Njomplang antara kawasan pusat dengan pinggiran.

Dengan kondisi seperti itu, Disdik, kata Sekretaris Fraksi Demokrat Keadilan (FDK) DPRD Surabaya ini malah terjebak dengan hal-hal yang bersifat simbolis dan prestise yang tak menyentuh substansi persoalan pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan Surabaya Sahudi mengakui bahwa sekolah overload - apalagi yang tiga shift - pasti mengganggu siswa maupun guru. Guru jadi capek, sementara siswa waktu belajarnya sangat terbatas. Karena idealnya satu ruang digunakan satu shift. “Intinya, proses belajar mengajar pasti terganggu,” tegasnya, Kamis (15/5).

Meski akibatnya jelek, Sahudi tidak bisa memastikan kapan 169 SDN overload direhab atau ditambah ruangnya. Padahal, pemkot lewat Bappeko sudah gembar-gembor akan menganggarkan Rp 21 miliar lewat perubahan anggaran keuangan (PAK) APBD tahun ini untuk perbaikan sekolah.

Tapi prioritas utama yang akan diperbaiki adalah 105 sekolah rusak. “Yang kedua baru sekolah overload. Tapi tetap tak melupakan sekolah merger, kawasan, dan sekolah strategis,” tegas Sahudi.
Kapan pembenahan sekolah overload diselesaikan? Ditanya demikian Sahudi mengaku tak tahu pasti. “Kami hanya mengajukan data. Nama-nama sekolahnya. Pembangunan dan berapa anggarannya, itu urusan Dinas Tata Kota,” kilahnya.

Di tengah carut marut itu dan ketidakpastian itu, Jabir menyindir mestinya hal itu tak terjadi. Karena anggaran pendidikan setiap tahun selalu dinaikkan. Tahun ini, jumlahnya sekitar 12 persen dari total APBD Rp 3 triliun lebih. *** /MUJIB ANWAR

sumber : surya, Friday, 16 May 2008

JABIR : Kenaikan BBM Bisa Menaikkan Jumlah Warga Miskin Surabaya

Warga Miskin Meningkat Apalagi Saat BBM Naik Buat halaman ini dalam format PDF Cetak halaman ini Kirim halaman ini melalui E-mail
Tuesday, 13 May 2008
Surabaya - Surya-Jumlah keluarga miskin (gakin) di Surabaya diprediksi bakal semakin meningkat, apalagi kalau harga BBM benar-benar naik. Pada 2007 saja terdapat lebih dari 469.000 gakin, empat kali lipat dibanding dua tahun sebelumnya. Tahun 2008, gakin diramal naik setidaknya dua kali lipat.

Angka kemiskinan itu ditemukan Komisi D DPRD dari data statistik kependudukan yang disampaikan wali kota dalam laporan pertangungjawaban akhir 2007.
Kemiskinan akan menambah panjang daftar persoalan sosial Surabaya yang dicatat Komisi D sepanjang pekan kemarin. Sebelumnya, ditemukan jumlah pengangguran yang membeludak.
Hingga akhir 2007, terdapat 228.120 warga Surabaya tidak bekerja alias menganggur. Mereka ini berumur 19 tahun - 50 tahun, usia produktif.

Selain itu, saat ini terdapat sekitar 125.850 anak usia sekolah yang semestinya bisa menikmati pendidikan di tingkat SD, SMP, maupun SMA, ternyata tidak bisa sekolah, karena sejumlah alasan.
Ketua Komisi D DPRD Surabaya Ahmad Jabir mengatakan, angka kemiskinan itu hanya khusus untuk warga berpendapatan di bawah rata rata penghasilan penduduk Surabaya, dengan pertumbuhan ekonomi 6 persen. ”Ini belum termasuk penduduk rawan miskin,” kata Jabir, Senin (12/5).

Kader PKS ini meramalkan kalau bahan bakar minyak (BBM) naik, kategori penduduk rawan miskin dengan cepat bisa beranjak ke miskin. Anggota Komisi D lainnya, Yuzuar Datuk, juga meyakini hal serupa.

”Banyak warga Surabaya yang akan terpuruk karena kenikan BBM,” ramalnya. Bahkan, angka kemiskinan yang dilaporkan wali kota barangkali tak sesuai kenyataan.
Sebab, angka itu dibuat menurut perhitungan 2007. Sementara lima bulan terakhir sejak awal 2008, sejumlah kebutuhan pokok meningkat, bahkan akan meningkat lagi saat BBM naik akhir Mei 2008. ”Pemkot harus segera turun tangan. Jangan salahkan keadaan terus dan berkilah sudah bekerja maksimal,” kata Jabir.

Untuk gakin, sampai akhir 2006 atau awal 2007, tercatat ada 111.897 kepala keluarga (KK) miskin. Padahal, pada akhir 2005, gakin di Surabaya 111.223 KK.
Menurut catatan hasil pemutakhiran data kelurga miskin yang dikeluarkan Badan Pemberdayaan Masyakarat (Bapemas) Pemkot Surabaya, terdapat penambahan gakin hingga 674 KK dibanding tahun sebelumnya.

Data yang dihimpun di lapangan mengungkapkan, kenaikan terbesar keluarga miskin terjadi di Kecamatan Simokerto, Bulak, dan Kenjeran. Namun, beberapa kecamatan mengalami penurunan jumlah gakin, yaitu Bubutan, Tenggilis Mejoyo, dan Wonocolo. uca

sumber : surya, 13 mei 2008

Sabtu, 10 Mei 2008

Anggota DPRD Surabaya, Yulyani, Tak Tahan Anak Kecil

Tak Tahan Anak Kecil

"BERHATI-HATILAH" bila membawa anak kecil, terutama yang tergolong lucu, dekat dengan Yulyani. Pasalnya, bila melihat anak kecil, anggota Komisi B DPRD Surabaya itu langsung memeluk dan menggendongnya. Keponakan-keponakannya yang masih kecil dan anak teman-temannya tak jarang sampai "habis" ditimang-timang oleh Yulyani.

"Kadang-kadang kebablasan sampai nangis," ucap Yulyani kemudian tertawa. "Pokoknya, saya selalu tak tahan melihat anak kecil," imbuh wanita kelahiran Bengkulu itu. Menariknya, teman-temannya sampai hafal kebiasaan tersebut. Karena itu, begitu Yulyani sudah menggendong anak kecil, teman-temannya langsung menawarkan diri untuk memotretnya. "Mereka (teman-teman, Red) langsung bilang, ’ayo foto…foto’," jelasnya

Tak heran, apabila di rumahnya, Yulyani mempunyai album foto yang berisi tentang dirinya bersama sejumlah anak kecil. Tak tanggung-tanggung, koleksi tersebut sudah mencapai 25 foto. Kemungkinan besar, koleksi itu terus bertambah, mengingat Yulyani tampaknya tak bisa menghentikan kebiasaan menggendong dan menimang anak kecil mana pun.

"Meski anak kecil tersebut bau, agak dekil, tetap saja saya senang. Kepolosannya (khas anak kecil, Red) itu lho, saya tidak tahan," tutur wanita 40 tahun tersebut.

Saking senangnya terhadap anak kecil, Yulyani bahkan sampai mempunyai tempat penitipan anak (TPA) di Bratang. "Kalau dulu sebelum menjadi anggota dewan, saya sendiri yang langsung mengurusnya (TPA, Red). Namun, karena kesibukan, kini yang mengurus adalah teman-teman saya," jelasnya. Meski begitu, Yulyani mengaku masih sering mengunjunginya. "Terutama bila kangen melihat anak kecil," imbuh ibu empat anak itu. (ano/dos)

Kiprah Ketua Pansus Parkir DPRD KOTA SURABAYA, Yulyani

Parkir Bisa Tembus Rp 3000, Sistem Berlangganan Kandas

SURABAYA-SURYA-Tidak ada yang setuju dengan kenaikan tarif parkir hingga Rp 1.000 untuk sepeda motor. Lantaran rencana ini diyakini tidak akan bisa menekan kebocoran. Malahan warga meramalkan kenaikan ini justru menjadikan tarif parkir di lapangan berlipat hingga Rp 3.000.
Demikian analisis Cholili, pegawai pemkot Surabaya yang sehari-hari harus merogoh kantongnya lebih dari Rp 1.000 hanya untuk biaya parkir sepeda motor. “Pasti nanti tarif di lapangan akan naik berlipat-lipat dibanding harga sebelumnya,” tegas Cholili, Rabu (7/5).

Menurutnya dengan karcis resmi Rp 300 di lapangan dipungut Rp 1.000, atau tiga kali lipatnya. Bagaiamana jika tarif resminya Rp 1.000, diperkirakan pungutanny sampai Rp 3000. Bahkan tanpa karcispun, dipungut Rp 1000. Seperti parkir di Taman Bungkul, taman Jl Sulawesi, dan Jl Margoyoso.

Cholili mengatakan, mustahil Dishub tidak tahu praktik kotor para jukir tersebut.
Wakil Ketua RW 02 Kelurahan Sidotopo Ismet Rama mengatakan bahwa pemkot salah alamat dalam mengatasi persoalan parkir. Seharusnya yang pertama dibenahi adalah manajemen pengawasan parkir agar tidak ada kebocoran, bukannya menaikkan karcis. “Percuma pendapatan naik, kebocoran tambah meluas,” katanya.

Tampa menyelesaikan akar masalah, yaitu menyumbat kebocoran dan menghukum petugas nakal, tarif baru pasti diabaikan. Saat ini pemkot masih berpijak pada Perda 5/2000 tentang Penyelenggara Parkir. Isinya kendaran roda dua Rp 300 dan kendaraan roda empat Rp 1000. Kenyataanya roda dua sampai Rp 1.000, roda empat mulai Rp 1.500 hingga Rp 5.000. Di kawasan Nyamplungan dan sekitarnya parkir truk dari tarif resmi Rp 2.000 dipungut hingga Rp 15.000.

Munculnya Perda 5/2000 karena Perda 2/1985 tentang Pengelolaan Tempat Parkir Kendaraan tidak diindahkan lagi. Di Perda 1985 tarif parkir sepeda motor Rp 150 namun kala itu dipungut Rp 300, mobil Rp 500 dipungut Rp 1.000. Setelah tarif parkir disesuaikan dengan pungutan lapangan pada tahun 2000, justru tarifnya lebih tinggi.

“Saya yakin dengan tarif resmi disamakan dengan tarif yang berlaku di lapangan, tarif di lapangan akan meningkat lagi karena setorannya juga meningkat,” ramal Suripto, penjaga parkir di Jl Pasar Kembang.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkot Surabaya Hari Tjahjono, meminta masyarakat tidak buru-buru memprotes sebelum perda perkir digedok dalam paripurna DPRD Surabaya. “Perdebatan terkait isi raperda itu lazim dan boleh-boleh saja, namun kalau menganggap raperda ini final dan wajib dikritik habis, itu salah,” tegasnya.

Dirinyua yakin isi reperda itu bisa meningkatkan pendapatan asli daerah sekaligus bisa menekan angka kebocoran.

Di sisi lain, rencana pemkot menerapkan parkir berlangganan kemungkinan besar gagal. Hal ini setelah Panitia Khusus (Pansus) Raperda Parkir DPRD Kota Surabaya tidak mendapatkan ketegasan saat konsultasi ke Depdagri minggu lalu.

Ketua Pansus Raperda Parkir Yulyani mengungkapkan, alam konsultasi itu pihak Depdagri menyerahkan keputusannya kepada pemkot tanpa memberikan jaminan hukum ketika aturan ini diterapkan.

“Katanya, selama tidak ada gejolak masyarakat, silahkan saja. Cuma itu tanpa memberi aturan hukumnya,” kata politisi PKS ini. Jaminan hukum untuk sistem parkir berlangganan ini diperlukan, karena masih ada kerancuan tentang pengertian retribusi dan pajak parkir.

Sesuai perencanannya tarif parkir berlangganan akan dikenakan di awal tahun. Berbarengan dengan proses her registrasi kendaraan di Samsat. Dengan sistem itu berarti istilah yang tepat untuk tarikan itu bukan retribusi, melainkan pajak. Sebab retribusi harus diiringi dengan pelayanan.
Berbeda dengan pajak yang bisa dikenakan tanpa ada pelayanan yang diberikan.

Namun istilah pajak untuk parkir ini belum ada aturan hukumnya. Pajak hanya dibebankan kepada pengelola parkir swasta, bukan kepada pemilik kendaraan.
“Karena belum ada ketegasan, kami tidak bisa berandai-andai untuk tetap memberlakukan ini,” kata Yulyani.
Dengan sulitnya penerapan parkir berlangganan ini kemungkinan di raperda nanti akan memuat empat sistem yakni pascabayar, prabayar, progresif dan zona. Sedangkan untuk sistem E-Enforcement yang ditawarkan konsultan Digital System Semesta (DSS) juga sulit direalisasikan. “Kalau untuk itu (E-Enforcement) kan masih wacana,” kata Slamet.

Kepala Dinas Perhubungan Surabaya Mas Bambang Suprihadi saat dikonfirmasi soal sistem E- Enforcement menyatakan masih perlu adanya kajian lebih lanjut. “Bukannya kami menolak, tapi kami perlu mengundang mereka untuk menjelaskan sistem ini,” kata Bambang. uca/k1

Senin, 05 Mei 2008

Fraksi PKS Surabaya Tidak Terima Uang Jasa Pungut

Fraksi PKS Tidak Terima Uang Jasa Pungut

suarasurabaya.net| Fraksi PKS mengaku tidak menerima uang dari Pemerintah Kota untuk mengesahkan APBD 2008 sub bidang busway. AHMAD JABIR Ketua Komisi D DPRD Surabaya dari Fraksi PKS sesudah keluar dari ruang Satpidkor Ditreskrim Polda Jawa Timur mengaku lupa materi pemeriksaan yang sudah dijalani.

Seperti yang dilaporkan RANGGA reporter Suara Surabaya, Jumat (01/02), ia hanya ingat kalau ada tiga hal yang ditanyakan polisi. Pertama, apakah ia menerima uang jasa pungut atau tidak. Kedua, apakah dia tahu soal dana Rp 470 juta yang juga sebagai dana jasa pungut yang diberikan Pemkot serta soal pembahasan sub bidang busway, Surabaya Sports Center (SSC) dalam APBD 2008.

Kata JABIR, ia dan tiga anggota fraksi PKS hanya terima gaji saja, tidak pernah terima dana jasa pungut. Berikut penjelasan JABIR, [Audio On Demand] .

Selain JABIR, polisi saat ini memeriksa tiga anggota dewan lain, diantaranya, WAHYUDIN dari PKB, SUTJITO LAMIDI dari PDS dan SULIAT dari PDIP. Sedangkan MUHAMMAD ALYAS, satu anggota dewan lain, akan diperiksa Rabu depan karena sakit. Anggota dewan lain yang diperiksa selain AHMAD JABIR, tidak mau memberikan keterangan.

Saat ini, sudah 24 dari 45 anggota dewan dan dua pejabat Pemkot Surabaya yang sudah diperiksa polisi terkait kasus gratifikasi Pemkot Surabaya. (kss/tin)

Jumat, 07 Maret 2008

Berita Gratifikasi : Hanya PKS yang Selamat dari Kasus Gratifikasi

Hanya PKS yang Selamat dari Kasus Gratifikasi
MAYORITAS DEWAN TERANCAM JADI TSK

Surabaya – Surabaya Post
Kasus gratifikasi proyek busway dalam APBD Surabaya 2008 senilai Rp 250 juta bisa jadi titik balik 42 anggota DPRD Surabaya, non PKS. Sebab, jika penyidikan Polda Jatim memastikan dana itu sebagai dana suap, bukan japung sebagaimana pembelaan anggota dewan dan Pemkot Surabaya, maka dipastikan yang menerima uang tersebut bakal jadi tersangka (TSK) dengan dijerat pasal pidana korupsi.

Dengan fakta ini, berarti calon tersangka bukan sekadar pejabat pemkot sebagai pemberi suap dan pimpinan dewan ataupun anggota dewan yang aktif melobi gratifikasi itu, melainkan juga anggota dewan yang menerima.

“Meskipun dengan dalih uang japung atau tidak tahu apa-apa, kalau menerima ya bisa jadi tersangka,” ujar sumber di kepolisian, Sabtu (1/3) siang tadi.

Saat hal itu dikonfirmasi kepada Direktur Reserse Kriminal (Direskrim) Polda Jatim, Kombes Pol Rusli Nasution, yang bersangkutan menjawab dengan hati-hati. Menurutnya, semua yang terlibat tindak pidana korupsi dipastikan akan ditindak. Karena tidak ada satu pun warga negara yang kebal hukum.

‘Kami harus hati-hati dan cermat dalam mengupas tuntas kasus ini. Yang pasti, kalau terbukti melakukan (pidana korupsi), ya pasti ditindak,” ujarnya.

Di lain pihak, sumber penyidik di Polda Jatim tadi mengatakan, salah satu alasan mengapa pengumuman tersangka gratifikasi diundur-undur adalah pertimbangan adanya tersangka berjamaah para anggota dewan.

“Sebab, dari evaluasi pemeriksaan saksi ahli dan anggota dewan menunjukkan, kasus ini masuk pidana. Sementara penyidik tidak mau gegabah dan hati-hati agar tidak bolak-balik di kejaksaan dan tidak blunder,” ujarnya.

Dikatakannya, ada kemungkinan mayoritas anggota dewan akan jadi tersangka. “Yang pasti aman ya anggota PKS karena mereka tidak mau menerima uang itu. Empat puluh dua anggota lainnya bisa jadi tersangka,” ujar sumber itu.

Sementara itu, Polda Jatim kembali memanggil 8 anggota dewan yang sebelumnya sudah diperiksa. Mereka diperiksa lagi karena dari hasil evaluasi penyidik menunjukkan keterangan mereka masih berbelit dan masih meragukan.

“Semisal ada yang mengaku tidak menerima, padahal yang lain melihatnya menerima. Selain itu ada banyak keterangan-keterangan yang tidak singkron satu sama lain,” ujar salah satu penyidik. Ke delapan anggota dewan yang diperiksa lagi itu antara lain Soetjipto Lamidi (PDS) Arifli Harbianto (PDS) Erick R Tahalele (Golkar) Zaenab Maltufah (PKB), Agus Kadarisman (PDIP), Yuzuar Datuk (PAN) Zahrus Faisal (PAN) Sachiroel Alim (PD).(coy)

sumber : surabaya post : 1 Maret 2008

Anggota DPRD PKS Surabaya Prihatin Pelanggaran Reklame

Tim Konsultan Diusulkan Kembali
Jum'at, 07/03/2008


SURABAYA(SINDO) – Tingginya tingkat pelanggaran pemasangan reklame di Kota Surabaya membuat kalangan Dewan berang.

Mereka menilai pelanggaran tersebut terjadi karena kesengajaan Pemkot. Indikasi tersebut diketahui dengan tidak adanya laporan detail jumlah reklame di Surabaya dari Pemkot.Bahkan, tim konsultan yang bertugas melakukan audit dan pengawasan juga ditiadakan. Kenyataan inilah yang menurut mereka cukup janggal.

”Tahun 2006 lalu, ketika masih ada tim konsultan proses perizinan,reklame di Kota Surabaya relatif tertib. Laporan keuangan juga transparan. Tetapi sekarang kondisinya berbeda. Bahkan berapa jumlah titik reklame yang liar saja tidak diketahui jelas,” ungkap anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya Yulyani kemarin.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengurai, berdasarkan hasil audit tim konsultan reklame tahun 2005 lalu,jumlah reklame liar atau tak berizin di Kota Surabaya mencapai 19.000 lebih. Sementara yang tidak melakukan perpanjangan izin sebanyak 6.000. Jumlah tersebut terus bertambah dan semakin tidak terkontrol setelah tim konsultan ditiadakan 2006 lalu.

Kenyataan inilah yang disayangkan. Reklame yang sebenarnya bisa menjadi sumber unggulan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Surabaya raib akibat permainan itu. Untuk diketahui, sejak 2006 lalu,PAD Kota Surabaya dari sektor reklame relatif rendah. Itu terjadi lantaran banyaknya tingkat kebocoran dalam proses perizinan itu. Retribusi yang mestinya bisa diambil melayang begitu saja.

Karena kondisi itulah, target perolehan reklame juga tidak terlalu tinggi.Untuk tahun 2006 misalnya, target PAD hanya mencapai Rp40 miliar. Jumlah tersebut berangsur- angsur naik tahun 2007 dan 2008 ini,masing-masing Rp44 miliar dan Rp48 miliar. Kondisi inilah yang cukup memprihatinkan.

”Jika pemerintah daerah mau jujur, angka tersebut sebenarnya masih bisa bertambah. Bayangkan saja, saat ini saja jumlah titik reklame yang terdeteksi sebanyak 40.000 titik.Kalau saja pemerintah daerah mau transparan dengan semua ini, maka perolehan juga semakin besar,” tegasnya.

Karena itulah pihaknya mendesak Pemkot segera membentuk tim konsultan tersebut.Bukan justru mengulur- ngulur hanya sekadar untuk memenuhi ambisi mereka pribadi. Terpisah,KetuaTim Reklame Pemkot Surabaya Muhlas Udin menyebut,Pemkot pernah membentuk tim konsultan reklame.

Kenyataannya, setelah ada konsultan,malah dipermasalahkan Dewan. ”Upaya kami mengatasi munculnya reklame liar adalah dengan melibatkan masing-masing kecamatan untuk segera menertibkan reklame liar di wilayahnya,”terang Muhlas. (ihya’ ulumuddin/ soeprayitno)

sumber ; sindo, 7-3-2008

Sabtu, 02 Februari 2008

Jabir : PKS Hanya Menerima Gaji Bulanan, Tidak Mau Menerima Dana Suap

02 Februari 2008
PKS Hanya Terima Gaji Bulanan

Lanjutan Pemeriksaan Dugaan Suap Pemkot-Dewan

SURABAYA – 5 orang anggota DPRD Surabaya kembali dipanggil penyidik Polda Jatim terkait dugaan suap Pemkot-dewan, Jumat (1/2). Mereka adalah Wahyudin Husein (PKB/anggota Komisi A), Sucipto Lamidi (PDS/Komisi C), Suliad (PDI-P/Komisi B), Achmad Jabir (PKS/Komisi D), dan M Alyas (Golkar/Komisi D).
Khusus Alyas, dia sempat datang pukul 07.30 namun tidak bersedia menjalani pemeriksaan karena alasan sakit perut. Sekretaris Komisi D itu minta penundaan pemeriksaan menjadi Rabu (6/2) mendatang.
“Ada lima anggota DPRD yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan,” kata Kanit II Satuan Pidana Korupsi (Satpidkor) Polda Jatim Kompol Bambang Supriyanto. “Tapi ada satu yang minta penundaan pemeriksaan karena sakit.”

Usai diperiksa, Wahyudin, Sucipto, dan Suliad langsung pergi menghindari wartawan. Hanya satu yang dapat dicegat dan dimintai klarifikasi yakni Jabir.
Kader PKS mengatakan dirinya datang terlambat dari jam yang dijadwalkan. “Saya datang pukul 08.30 dan keluar saat ini pukul 09.30,” katanya sambil melihat jam tangan.
Kepada wartawan dia mengaku ditanya sebanyak 23 pertanyaan, di antaranya soal jasa pungut (japung), aliran dana Rp 470 juta dari Pemkot ke dewan, rencana pembangunan Busway dan Surabaya Sport Center (SSC).

“Kepada penyidik saya sampaikan, tiga orang dari PKS tidak pernah menerima dana apapun kecuali gaji setiap bulan,” terang Jabir dengan nada serius.
Soal aliran dana Rp 470 juta dari Pemkot ke dewan dia mengatakan tidak tahu. Dikatakan, saat memberikan keterangan kepada penyidik dirinya sempat ditunjukkan foto copy kuitansi bertuliskan angka itu. Namun, dia mengaku tidak tahu kapan dikirimnya.
“Benar, saya tidak tahu soal itu. Saya baru tahu tadi, itu pun dari penyidik sambil menunjukkan foto copy-nya,” terang Jabir. Dia juga mengatakan tidak melihat tanggalnya. “Yang jelas jumlahnya sebesar itu.”

Soal SSC dan busway, Jabir memberi keterangan pada penyidik bahwa sejak awal fraksinya tidak menyetujui rencana pembangunannya. “Alasannya jelas, apakah dengan dibangun busway bisa langsung menyelesaikan masalah,” terangnya.
Terkait pemeriksaan yang dilakukan Polda, pihaknya menyambut positif dan memberi dukungan. “Itu semata untuk membuktikan apakah benar ada tindakan melawan hukum,” katanya.
Sementara anggota dewan lainnya, Wahyudin diperiksa dan harus menjawab 22 pertanyaan, Sucipto Lamidi 23 pertanyaan, Suliad 34 pertanyaan. “Soal hasilnya kami belum bisa menyampaikan,” ujar Kompol Bambang.

Masih Lama
Sebelumnya, usai shalat Jumat, Direktur Reserse Kriminal (Dir Reskrim) Polda Jatim Kombes Pol Rusli Nasution mengaku belum menentukan tersangka. “Masih lama, jumlah yang harus diperiksa kan 45 orang,” katanya di depan sejumlah wartawan.
Rusli mengatakan penyidikan masih perlu waktu. Polisi hingga saat ini masih membutuhkan keterangan dari para saksi. Sejumlah saksi masih harus dimintai keterangan, kemudian dicocokkan keterangannya dengan data yang dimiliki polisi.
Seperti diberitakan sebelumnya, hingga saat ini polisi terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD Surabaya. Itu terkait dugaan gratifikasi atau suap yang diberikan Pemkot kepada DPRD.

Polisi menemukan adanya aliran dana, pertama Rp 250 juta yang diambilkan dari japung. Berikutnya polisi kembali menemukan bukti aliran dana kedua sebesar Rp 470 juta. Sejumlah uang tersebutlah yang kini ditelusuri, serta membuktikan ada tidaknya unsur penyelewengan.
Hingga saat ini anggota DPRD Surabaya yang telah diperiksa sebanyak 29 orang. Berikutnya, Senin (4/2) mendatang kembali akan diperiksa lima orang dari DPRD Surabaya.(dji)

Sumber : Dutamasyarakat.com, 2-2-2008

Jabir : PKS Tidak Mau Menerima Dana Suap Japung

kelana kota

01 Februari 2008, 16:30:20, Laporan Khusnina Sekar Segari

Fraksi PKS Tidak Terima Uang Jasa Pungut

suarasurabaya.net| Fraksi PKS mengaku tidak menerima uang dari Pemerintah Kota untuk mengesahkan APBD 2008 sub bidang busway. AHMAD JABIR Ketua Komisi D DPRD Surabaya dari Fraksi PKS sesudah keluar dari ruang Satpidkor Ditreskrim Polda Jawa Timur mengaku lupa materi pemeriksaan yang sudah dijalani.

Seperti yang dilaporkan RANGGA reporter Suara Surabaya, Jumat (01/02), ia hanya ingat kalau ada tiga hal yang ditanyakan polisi. Pertama, apakah ia menerima uang jasa pungut atau tidak. Kedua, apakah dia tahu soal dana Rp 470 juta yang juga sebagai dana jasa pungut yang diberikan Pemkot serta soal pembahasan sub bidang busway, Surabaya Sports Center (SSC) dalam APBD 2008.

Kata JABIR, ia dan tiga anggota fraksi PKS hanya terima gaji saja, tidak pernah terima dana jasa pungut. Berikut penjelasan JABIR, [Audio On Demand] .

Selain JABIR, polisi saat ini memeriksa tiga anggota dewan lain, diantaranya, WAHYUDIN dari PKB, SUTJITO LAMIDI dari PDS dan SULIAT dari PDIP. Sedangkan MUHAMMAD ALYAS, satu anggota dewan lain, akan diperiksa Rabu depan karena sakit. Anggota dewan lain yang diperiksa selain AHMAD JABIR, tidak mau memberikan keterangan.

Saat ini, sudah 24 dari 45 anggota dewan dan dua pejabat Pemkot Surabaya yang sudah diperiksa polisi terkait kasus gratifikasi Pemkot Surabaya. (kss/tin)

sumber : suarasurabaya.net, 2-1-2008

Hanya PKS Yang Tidak Mau Menerima Dana Suap

Jumat, 01 Feb 2008,
Anggota Saling Ancam

Buntut Penyidikan Dugaan Gratifikasi di DPRD Surabaya
SURABAYA - Langkah Polda Jatim memeriksa kasus dugaan gratifikasi di DPRD Surabaya membuat anggota dewan tegang. Kini, suasana bertambah runyam karena ada beberapa anggota dewan yang mengaku tidak pernah menerima bagian dari dana Rp 250 juta yang kini disidik polisi tersebut.

Beberapa anggota dewan mengecam anggota lain yang menerima uang itu, tapi tidak mau mengakui. Bahkan, sejumlah anggota dewan yang marah tersebut mulai melontarkan wacana untuk memperkarakan mereka.

Kemarin (31/1) siang, di sebuah ruang komisi, seorang anggota dewan berbicara keras soal itu. "Bagi mereka yang mengaku tidak menerima, tapi padahal menerima, akan saya laporkan soal pemberian keterangan palsu," tegas anggota dewan yang kemudian meminta agar wartawan tak memublikasikan namanya.

Padahal, di ruangan komisi tersebut ada seorang anggota dewan yang mengaku tak pernah menerima uang yang dimaksud. Anggota yang disindir itu hanya tersenyum kecut melihat hal tersebut.

Sebagaimana diberitakan, internal dewan pecah setelah kasus gratifikasi tersebut mencuat. Itu terjadi setelah ada sejumlah anggota dewan yang tak mengaku bahwa mereka menerima dum-duman uang Rp 250 juta yang diduga polisi digunakan untuk memuluskan pembahasan dana busway itu.

Menurut catatan Jawa Pos, yang mengaku tak menerima adalah Zaenab Maltufah (FPKB), Sigit Purnomo (FPDIP), Baktiono (FPDIP), dan Sugijono dari Fraksi Karya Damai.

Padahal, sebelumnya setelah kasus tersebut mencuat, ada instruksi dari hampir semua fraksi yang ada untuk satu suara. Yakni, membenarkan menerima dan mengaku bahwa itu merupakan uang japung. Kabarnya, beberapa anggota dewan yang kebetulan belum menerima pun bakal mengaku telah menerima.

Hal tersebut dibenarkan Ali Ja’cub, anggota Komisi B DPRD Surabaya. "Bahkan, kalau perlu, mereka-mereka yang tak mengaku (telah menerima, Red) itu diperiksa kembali oleh polisi," ujar anggota dewan dari FPKB tersebut.

Salman Faris, teman satu fraksi Ali Ja’cub, bahkan berkomentar lebih keras. "Mereka itu bisa dituntut karena kesaksiannya palsu. Polisi harus lebih jeli menggali informasi," tegasnya.

Ali mengungkapkan, sepengetahuan dirinya, hanya tiga legislator dari PKS (Ahmad Jabir, Ahmad Suyanto, dan Yulyani) yang betul-betul tidak menerima. "Sebab, mereka (tiga orang dari PKS, Red) masih meragukan, apakah uang japung itu diperbolehkan diterima dewan atau tidak. Aliran dana yang ada pun sejak awal tak kami alokasikan kepada mereka karena kami tahu mereka masih meragukan. Saya memang tahu persis itu," ungkapnya.

Dia juga mengomentari soal dirinya yang menjadi salah satu di antara lima orang yang diduga mempunyai "peran aktif" dalam kasus tersebut. "Itu mungkin karena saya yang membawa dan membagikan ke sejumlah teman," kata politikus yang terkenal blak-blakan tersebut. "Pancen ono perane, tapi yo peran pembantu. Peran utamane mboh sopo (memang ada perannya, tapi hanya peran pembantu. Entah siapa peran utamanya, Red)," ujarnya kemudian terkekeh.

Sebelumnya, polisi memang membidik lima anggota yang diduga mempunyai "peran aktif" dalam kasus tersebut. Selain Ali Ja’cub, empat lainnya adalah Agustin Poliana (FPDIP), Musyafak Rouf (ketua DPRD Surabaya), Husein Yassin (FPKB), dan Juniato Prastiawan (FPDIP).

Hanya, Ali tetap yakin bahwa dewan berhak menerima japung. "Kami sangat yakin. Semua aturan yang ada memperbolehkan hal tersebut. Mungkin dari kami (anggota dewan), hanya PKS yang masih belum yakin uang japung boleh diterima dewan," tegasnya.


Menyidik Tiga Aliran Dana

Pada bagian lain, penyidik Satpidkor Ditreskrim Polda Jatim kemarin kembali memeriksa lima anggota DPRD Surabaya. Yakni, Sri Hono Yularko (PDIP), Juniato Dwi Prastiawan (PDIP), Rusli Yusuf (Partai Demokrat), Masduki Toha, dan Muzammil (PKB).

Seperti penyidikan sebelumnya, mereka diperiksa mulai pukul 09.00. Tapi, kelima anggota dewan itu datang di mapolda jauh lebih pagi. Mereka datang mengendarai mobil pribadi masing-masing dan tiba di mapolda pukul 07.30.

Dalam pemeriksaan, Rusli Yusuf, Masduki Toha, dan Prastiawan diperiksa dalam satu ruangan. Sri Hono Yularko dan Muzammil diperiksa dalam ruangan berbeda. Setelah menjalani pemeriksaan sekitar 1,5 jam, mereka enggan berkomentar soal hasil pemeriksaan.

Dicegat wartawan usai pemeriksaan, Sri Hono tak banyak berkomentar. Politikus dari PDIP tersebut langsung menuju mobil. Disinggung soal dum-duman uang japung, dia berkomentar singkat. "Yang penting saya sudah memenuhi panggilan untuk diperiksa. Menerima dan tidak menerima uang japung, tanya saja ke penyidik," ujar Sri Hono sambil mempercepat berjalan ke mobil.

Satu-satunya anggota yang mau memberikan keterangan cukup panjang adalah Rusli Yusuf. Politikus dari Partai Demokrat itu mengaku dicecar 23 pertanyaan. "Saya ditanya seputar ruilslag tanah di Sememi, busway, japung, dan SSC (Surabaya Sport Center). Saya jawab saja sesuai yang saya ketahui dan alami," jelasnya sambil berteduh di depan gedung Sadpidkor.

Dikonfirmasi soal dugaan tambahan uang japung Rp 475 juta yang diserahkan sebelum Lebaran kepada dewan, Rusli Yusuf justru tidak menyangkal adanya uang tersebut. "Tadi saya lihat kuitansi itu (di penyidik, Red). Tapi Rp 470 juta, bukan Rp 475 juta. Itu kuitansi yang difotokopi dan sudah dilegalisasi. Di situ ditandatangani pak ketua (Ketua Dewan Musyafak Rouf, Red)," jelas Rusli.

Ketika disinggung soal tanggal yang tertera dalam kuitansi dengan total uang Rp 470 juta, dia mengaku tidak tahu tepatnya. Dia hanya menyatakan, kemungkinan uang itu adalah uang japung. Dugaan lain, kata dia, Polda Jatim tidak hanya menyidik soal gratifikasi. Sebab, saat pemeriksaan, diRusli juga ditanya soal SSC dan ruilslag.

Menurut dia, pemkot memiliki rencana tukar guling tanah dengan PT Indah Mayang Sari. Tanah milik pemkot seluas 1,3 hektare di Sememi akan ditukar dengan tanah seluas 3,7 hektare milik PT Indah Mayang Sari di Benowo. Namun, Rusli enggan menyebutkan nilai tukarnya. "Saya tak bisa menjelaskan detailnya," tegasnya.

Menurut seorang sumber di kepolisian, polisi memang sedang menyidik tiga aliran dana sekaligus. Yakni, uang Rp 250 juta, Rp 470 juta (bukan Rp 475 juta sebagaimana yang tertulis sebelumnya), dan Rp 500 juta. "Uang Rp 250 juta dan Rp 470 juta tersebut memang telah diakui oleh pemberi (dalam hal ini pemkot, Red). Uang tersebut diakui sebagai uang japung," katanya. Uang Rp 500 juta itu adalah uang gratifikasi yang diduga merupakan hasil suap dari seorang pengusaha.

Di bagian lain, Kanit II Satpidkor Polda Jatim Kompol Bambang Suprianto mengungkapkan bahwa pihaknya memeriksa lima anggota dewan dengan pertanyaan-pertanyaan yang telah dikembangkan. "Namun, saya tak bisa membeberkan detailnya untuk kepentingan penyidikan," ujarnya saat ditemui di Mapolda Jatim pagi kemarin. (ano/tan)


sumber : jawapos, 1 Peb 2008

Sabtu, 26 Januari 2008

Akhmad Suyanto : Aleg PKS Tidak Terlibat

Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi
AHMAD SUYANTO Diperiksa 2,5 Jam, Dicecar 14 Pertanyaan

suarasurabaya.net| AHMAD SUYANTO Angota Komisi A DPRD Surabaya dari PKS diperiksa penyidik Satpidkor Ditreskrim Polda Jatim selama 2,5 jam mulai pukul 08.00-10.30, terkait kasus dugaan gratifikasi Pemkot ke DPRD Surabaya.

AHMAD SUYANTO dicecar 14 pertanyaan berkait dengan bus rapid transport atau busway dan seputar dana gratifikasi.

Sementara soal 3 anggota Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak mendapat uang jasa pungut (Japung) yang diduga gratifikasi, AHMAD SUYANTO pada wartawan, Jumat (25/01) menjelaskan, bahwa pada tanggal 28-30 Nopember 2007, ia dan AHMAD JABIR ditugaskan untuk mengikuti pengkajian manajemen dan solidaritas struktur partai DPD dan DPP PKS di Jakarta. Ini yang dijasikan alibi AHMAD SUYANTO.

Dalam surat tugas yang ditandangani FATUROHMAN Ketua DPD PKS Surabaya tercantum nama AHMAD SUYANTO dan AHMAD JABIR sebagai peserta rapat di Jakarta. Sementara YULYANI anggota PKS yang tidak menerima Japung lainnya tidak tercantum dalam surat tugas tersebut.(bir/ipg/ipg)

Rabu, 16 Januari 2008

Sikap Akhmad Suyanto tentang Aturan Kunker Dewan

Aturan Kunker Diperketat
Kamis, 17/01/2008


SURABAYA(SINDO) – Pejabat Pemkot maupun anggota DPRD Surabaya yang gemar mengikuti kunjungan kerja (kunker),harus berpikir ulang untuk mengikuti kegiatan ini.

Saat ini aturan kunker diperketat. Menurut Wakil Ketua DPRD Budi Harijono, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No 45/2007 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri yang mulai diberlakukan sejak 1 Agustus 2007 lalu, eksekutif maupun legislatif yang ikut kunker harus membuat rincian anggaran pengeluaran secara detail.

Dia mencontohkan biaya penginapan di hotel.Kini biaya harus dipertanggungjawabkan dengan menyertakan kuitansi tagihan (bill).Sementara jika ada peserta kunker yang naik taksi, mereka harus minta tanda tangan dan kuitansi dari sopir taksi sebagai bukti pembayaran.

Sedangkan jika mengacu pada aturan sebelumnya, yakni Permenkeu No 7/2003, laporan billhotel tidak diperlukan. ”Kini aturan kunker semakin ketat.Pertanggungjawabannya harus lebih rinci,”ujar pria yang akrab dipanggil Nanang ini,usai mengikuti rapat paripurna yang salah satu agendanya membahas masalah ini,kemarin.

Menurut Nanang,sebenarnya Permenkeu 45/2007 ini hanya mengatur perjalanan dinas yang menggunakan APBN.Karena tidak ada aturan lainnya, maka perjalanan dinas yang menggunakan APBD juga mengacu pada dasar hukum ini.”Dari hasil konsultasi ke Jakarta, disimpulkan bahwa kunker dengan APBD juga mengacu pada permenkeu ini,”tandas Nanang.

Namun ada hal yang dikhawatirkan terkait penerapan permenkeu ini.Peraturan tersebut mulai diterapkan 1 Agustus 2007. Sementara di Surabaya, aturan ini baru disosialisasikan. Padahal, selama 1 Agustus–Desember 2007 lalu, sejumlah anggota legislatif maupun eksekutif sudah ada yang melakukan kunker. Dalam kunker hingga akhir Desember 2007 itu, aturan adalah Permenkeu No 7/2003.

”Ini yang kami khawatirkan. Penegak hukum itu, kalau melakukan pemeriksaan mengacu pada aturan yang berlaku sekarang. Inilah akibat produk hukum yang sumir. Kami di daerah jadi korban,” kata politisi PDIP ini. Sementara itu, anggota Komisi A (Bidang Hukum dan Pemerintahan) DPRD Kota Surabaya Akhmad Suyanto mengatakan, sebenarnya saat ini tidak ada dasar hukum untuk perjalanan dinas yang menggunakan APBD.

Permenkeu 45/2007 mengatur perjalanan dinas yang menggunakan APBN. ”Sekarang ini terjadi kekosongan produk hukum yang mengatur perjalanan dinas menggunakan APBD.Namun, ini bukan berarti otomatis dasar hukum yang digunakan Permenkeu45/2007.

Tapi itu sebagai acuan terbaik,”katanya. Untuk itu, perlu segera dibuatkan peraturan wali kota (perwali) untuk mengisi kekosongan hukum ini. Sebab, lanjut Suyanto, sebenarnya penggunaan APBD itu diatur oleh Dirjen Biro Administrasi Keuangan Daerah (BAKD). ”Dalam hal ini BKAD terlambat membuat aturan hukumnya. Jadi ya acuannya Permenkeu 45/ 2007 ini,”kata politisi PKS ini. (abdul rochim)

sumber : seputar-indonesia.com, 17 Januari 2008

Selasa, 15 Januari 2008

Jabir dan Suyanto Bantah terima Suap

Selasa, 08/01/2008 11:50 WIB
Anggota DPRD Surabaya Serempak Sangkal Terima Suap
Steven Lenakoly - DetikSurabaya

Surabaya - Anggota DPRD SUrabaya bak paduan suara. Mereka serempak mengaku tidak tahu tentang dugaan suap dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Padahal 45 anggota dewan ini disebut-sebut menerima Rp 250 juta untuk memuluskan APBD 2008.

Sebaliknya wakil rakyat ini justru baru mengetahui informasi tersebut dari media massa atau dari kalangan wartawan yang ngepos di DPRD. .

"Lho saya yang di Panmus kok tidak dengar dan tidak tahu. Bener saya tidak tahu, saya baru tahu dari Anda," tandas seorang anggota panmus Ahmad Jabir saat ditemui detiksurabaya.com di Gedung DPRD Jalan Yos Sudarso, Selasa (8/1/2008).

Padahal kabar yang menguat jumlah uang yang dikabarkan diterima anggota dewan tidak sedikit yakni sebesar Rp 250 juta. Tiga pimpinan dewan disebut-sebut masing-masing memperoleh Rp 10 juta.

Anggota Panitia Anggaran (Panggar) yang berjumlah 18 orang masing-masing dapat sebesar Rp 7,5 juta dan anggota Panitia Musyawarah (Panmus) yang berjumlah 12 orang, masing-masing dapat Rp 5 juta. Sisanya sebanyak Rp 25 juta diberikan untuk anggota dewan non anggota Panggar dan anggota Panmus.

Uang itu kabarnya digunakan untuk meloloskan beberapa anggaran di APBD 2008, yang salah satunya adalah anggaran untuk Bus Rapid Transid (BRT) yang sebesar Rp 89,9 Miliar.

Hal senada juga diutarakan anggota panggar, Ahmad Suyanto. Kabar mengenai dugaan suap itu justru didapatkan dari wartawan. "Saya baru tahu semalam, waktu wartawan nelpon saya untuk konfirmasi. Selama jadi anggota panggar, saya tidak pernah mendengar hal ini," terang politisi PKS ini.

Demikian pula dengan anggota dewan lainnya. Mereka ramai-ramai mengaku tidah tahu. Anggota Komisi A Wahyudin Husein, Sekretaris Komisi A Masduki Toha dan anggota Komisi B Yulyani juga menyatakan tidak tahu tahu menahu.

Sementara itu Ketua DPRD Musyafak Rouf belum bisa dihubungi. Telepon
selulernya, bunyi nada sambung namun tidak dijawab. Berulangkali mencoba namun tetap sama saja. Pesan singkat yang dikirimkan juga tidak dibalas. (gik/gik)

sumber : detiksurabaya.com, 12-1-2008

Ahmad Jabir : parpol Adalah Ujung Tombak Pengawasan Anggota Dewan

12 Januari 2008
Parpol Harus Siapkan Recall

Jika Anggotanya Terlibat Suap Pemkot-Dewan

Surabaya - Kabar adanya ‘uang pelicin’ Rp 250 juta yang diberikan Pemkot pada DPRD Surabaya terus menggelinding bak bola liar. Bahkan, pihak Polda Jatim menyatakan siap memanggil para wakil rakyat untuk mengumpulkan bukti-bukti. Lalu, apakah seluruh proses ini harus diserahkan sepenuhnya pada polisi?
Tampaknya tidak. Untuk menuntaskan dan mengembalikan citra wakil rakyat atas kabar suap itu, dibutuhkan peran aktif dari partai politik (Parpol) dan masyarakat umum. Caranya, Parpol harus siap melakukan pencopotan (recall) pada anggota dewan yang ikut terlibat. Meski hanya sebatas dugaan.

Anggota Fraksi Demokrat Keadilan yang juga kader PKS, Ahmad Jabir, Jumat (11/1) menuturkan, pengawasan anggota dewan yang paling efektif adalah dari partainya. “Karena partainyalah yang bisa me-recall atau menghentikan anggota dewan,” tegasnya.
Selain itu, masyarakat umum juga harus mengontrol para wakilnya di DPRD. Caranya, dengan mengontrol partai yang menjadi afiliasi anggota dewan. “Masyarakat juga harus jeli memilih jika ingin ada perbaikan kinerja anggota dewan,” tegasnya.
Penilaian Ketua Komisi D DPRD Surabaya ini lantaran belum adanya sistem pengawasan yang tokcer di lingkungan wakil rakyat. Hal itu tak lain lantaran hingga kini pembentukan Badan Kehormatan (BK) DPRD Surabaya belum juga terwujud.
Ada indikasi, kalangan dewan sengaja tidak mau ada lembaga satupun yang mengawasinya termasuk BK. Sehingga, wajar saja apabila kemungkinan suap itu terjadi.

Dukung Polda
Sementara itu pemeriksaan yang dilakukan Polda pada anggota DPRD Surabaya mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Salah satunya Dewan Kota Surabaya. Namun demikian, Dewan Kota berharap agar Polda bersikap profesional. Murni atas tujuan menegakkan keadilan.
“Jangan sampai kasus ini dipolitisir atau menimbulkan kesan bahwa polisi hanya sekadar mencari-cari. Kasus ini harus dituntaskan agar masyarakat bisa tahu apakah suap tersebut benar terjadi atau tidak,” jelas Pingky Saptandari, anggota Dewan Kota Surabaya.
Jika memang terbukti bahwa suap tersebut benar, lanjut Pinky, maka insiden ini akan berakibat pada semakin rendahnya kepercayaan masyarakat Surabaya terhadap kinerja birokrat dan legislatornya.
“Dampak jangka panjang tentu akan berpengaruh pada Pilkada 2009. Seharusnya mulai Januari 2008 ini para anggota DPRD Surabaya mulai berlomba-lomba berbuat kebaikan agar dapat meraih simpati. Ini kok malah terkesan kejar setoran karena jabatannya mau habis,” kritiknya.(azz)

sumbar : dutamasyarakat.com, 12 januari 2008

Yulyani Menolak Suap

Empat Srikandi Dewan Tolak Terlibat

Tidak Tahu Soal Anggaran Rp 170 M
SURABAYA - Empat anggota dewan perempuan yang sedang dibidik polisi membantah keras jika dirinya terlibat dengan kasus suap. Empat anggota dewan yang diduga terkait dengan kasus suap ini dibidik polisi karena polisi memiliki bukti rekaman suara. Kebetulan suara rekaman yang diduga terkait dengan kasus suap itu adalah suara perempuan.


Dugaan menguat karena di dewan hanya ada empat perempuan. Menurut sejumlah sumber tidak sulit untuk membongkar kasus ini kalau bukti-bukti itu sudah ada. Namun, ketika dikonfiormasi Jatim Mandiri, kemarin (14/01) ke empat srikandi dewan itu, menyatakan menolak dan siap dipanggil polisi terkait dugaan terlibat kasus suap ini.
Mereka juga mengaku baru tahu dari koran jika di antara para kader parpol dari kaum hawa itu bakal dipanggil oleh pihak kepolisian terkait penerimaan dana tersebut. ”Demi
Tuhan saya tidak pernah menerima sepeserpun dari uang itu. Kalau memang ada orang lain yang punya buktinya, tolong dong tunjukkan buktinya. Makanya, kalau polisi akan memanggil, saya siap dipanggil,”ujar Yulyani anggota Komisi B DPRD Senin kemarin, kepada Jatim Mandiri.

Demikian halnya Zaenab Maltufah anggota Komisi C DPRD ini juga mengaku baru tahu jika ada dana surplus yang telah dibagi-bagikan kepada anggota dewan. Kader PKB ini juga siap di recall jika dirinya terbukti menerima uang panas itu. Namun, ketika ditanya soal rencana pemanggilan Polda Jatim, dirinya tidak mau berkomentar banyak. Alasannya dirinya benar-benar tidak pernah menerima sepeserpun uang yang tidak jelas itu. ”Lha apa dipanggil, wong tidak ada apa-apa kok,” kelitnya

Meskipun demikian, pihaknya juga sewaktu-waktu siap direcall apabila dirinya benar-benar terbukti menerima dana misterius. Menyinggung soal rekaman suara perempuan yang dididuga suara anggota dewan terkait soal dana misterius itu, baik Yulyani dan Zaenab mengaku tidak tahu menahu. Dengan alasan mereka tidak pernah membicarakan soal dana tersebut. ”Yang jelas itu bukan dari suara, jika tidak percaya silahkan dibuktikan,” kata Yulyani.

Sementara Agustin Poliana anggota dewan dari FPDI juga tidak mau berkomentar ketika ditamya soal dugaan penerimaan uang misterius sebesar Rp 170 miliar itu. ”Kalau soal itu no coment, silahkan tanyakan ke yang lain saja.Maaf aku lagi repot, jangan diganggu dulu” ketusnya. Anggota Komisi B ini, ketika didesak soal rencana pemanggilan dari Polda, iapun juga tak mau berkomentar sedikitpun. ”Sudahlah, tanyakan saja ke anggota yang lain. Saya lagi tidak bisa diganggu,” singkatnya.

Sedangkan Musrifah yang juga anggota Komisi B DPRD ketika dihubungi berkali-kali melalui HP-nya tidak ada nada sambungnya. Demikian juga ketika dihubungi telepon rumahnya, juga tidak ada yang mengangkat. Secara terpisah pimpinan parpol juga mengaku siap memecat anggotanya jika ada kadernya yang terbukti menerima dana misterius maupun dana gratifikasi yang diduga sebagai pelicin untuk memuluskan RAPBD 2008. Ketua DPD PKS Surabaya Fatkur Rohman mengatakan jika, sanksi partai pasti ada jika ternyata ada anggotanya yang ikut menerima uang suap.

Namun,dia sangat yakin dari tiga kader PKS yang duduk di DPRD Surabaya, tidak ada satu pun yang mau menerima uang itu. ”Satu hari setelah ada berita ini, langsung saya memanggil tiga anggota dewan kami untuk konfirmasi. Alhamdulillah kami bisa pastikan bahwa anggotanya tidak satupun yang menerima uang suap itu,”katanya. Kendati tidak ada anggotanya yang terlibat, namun pihaknya juga mendukung poses hukum pengusutan kasus ini sampai tuntas.

Ketua DPC PDIP Saleh Ismail Mukadar juga mengatakan siap memecatnya jika anggotanya terbukti menerima uang siap itu. Dia tidak mau berandai- andai apakah ada anggotanya yang terbukti atau tidak. ”Jika ternyata ada yang terbukti menerima, maka dipastikan di sana ada unsur suap,” katanya. Diakui, di setiap pembahasan agenda penting di DPRD, pemberian angpau itu memang selalu ada.

Namun lanjutnya, pemberian “angpau” itu menurut dia, tidak selalu bisa dikatakan sebagai uang suap. Seperti diketahui, dintara empat wanita anggota dewan diduga ada yang menerima uang misterius itu. Disebut misterius, karena angka sebesar itu, muncul tiba-tiba dalam pembahasan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK). Dalam APBD 2007,

Pemkot mengaku terjadi defisit APBD sekitar Rp 663 miliar. Anehnya, dalam pembahasan PAK, APBD yang semula defisit, tiba-tiba surplus. Tidak tanggung-tanggung surplusnya hingga Rp 170 miliar. Sehingga totalnya menjadi Rp 833 miliar. Saat itu, tidak banyak anggota dewan yang protes. Hanya beberapa saja yang merespon. diantaranya Wahyudin Husein. Temuan uang misterius tadi, ternyata dibawa oleh beberapa anggota dewan sampai pada pembahasan APBD 2008. Agar tidak menjadi polemik berkelanjutan, dikeluarkanlah uang pelicin tersebut. rhm


sumber : surabayasore.com, Posted by : Redaksi-Dwi| 15 January 2008

Senin, 14 Januari 2008

Aleg PKS Kota Surabaya Tidak ada Yang menerima SUAP

Parpol Siapkan Sanksi Pecat
Selasa, 15/01/2008

SURABAYA (SINDO) – Partai politik (parpol) siap memecat anggotanya jika terbukti menerima dana gratifikasi yang diduga sebagai pelicin untuk memuluskan RAPBD 2008.

Sejauh ini belum diketahui pasti siapa saja yang ikut menerima dana yang bersumber dari dana jasa pungut (japung) ini. Pimpinan dan sejumlah anggota DPRD tidak ada yang mau mengakui ketika dikonfirmasi,kendati Wali Kota Surabaya Bambang DH mengakui adanya pemberian dana ini.

Ketua DPD Partai Golkar Surabaya Edy Budi Prabowo mengatakan, begitu mendengar adanya isu suap ini, partainya langsung mengumpulkan anggotanya yang duduk di legislatif. Namun, menurutnya tidak ada satu pun anggotanya yang ikut menerima dana tersebut. ”Saya sudah panggil anggota kami dan tidak ada yang ikut menerima,” ujar Edy kemarin.

Dia juga mendukung proses hukum pengusutan kasus ini sampai tuntas. Kendati mengakui tidak ada anggotanya yang terlibat,namun jika nantinya dari hasil penyelidikan Polda ternyata diketahui ada anggotanya yang terlibat, partainya sudah menyiapkan sanksi.

”Sanksi itu bisa ringan hingga berat. Mulai dari peringatan, peringatan tertulis, pemberhentian sebagai pengurus, hingga pemberhentian jadi anggota.Ini sama dengan pecat,”tegasnya. Pemberian sanksi organisasi ini harus dilakukan. Sebab, jika ternyata ada anggotanya yang terbukti,maka ini sama dengan merusak citra partai.

”Kami tidak mainmain. Jika ada anggota yang merusak partai, pasti harus diberi sanksi,”tegasnya. Ungkapan senada juga dilontarkan Ketua DPC PDIP Saleh Ismail Mukadar.Menurutnya, dia tidak mau berandai- andai apakah ada anggotanya yang terbukti atau tidak. Namun,jika ternyata ada yang terbukti menerima,maka dipastikan ada suap.Hanya saja, dia mengatakan, di setiap pembahasan agenda penting di DPRD,pemberian angpau itu memang selalu ada.

Namun,pemberian “angpau” ini menurutnya tidak selalu bisa dikatakan sebagai suap. Ketua DPD PKS Surabaya Fatkur Rohman juga mengatakan, sanksi partai pasti ada jika ternyata ada anggotanya yang ikut menerima uang suap.Namun,dia sangat yakin dari tiga kader PKS yang duduk di DPRD Surabaya, tidak ada satu pun yang mau menerima uang itu.

”Satu hari setelah ada berita ini, langsung saya memanggil tiga anggota dewan kami untuk konfirmasi. Alhamdulillahkamibisa pastikan bahwa anggota tidak terima,”katanya. Sementara itu, anggota DPRD Rusli Yusuf yang namanya sempat disebut-sebut sebagai salah seorang penerima uang ini menyatakan dengan tegas tidak ikut menerima. ”Saya siap disumpah pocong. Saya tidak tahu menahu soal uang ini,”katanya.

Sementara itu, surat permohonan pemeriksaan anggota DPRD Kota Surabaya terkait kasus gratifikasi belum sampai ke Pemprov Jatim. Kepala Biro Pemprov Jatim Indra Wiragana memastikan belum ada surat tersebut,kendati sudah dicek di Asisten I. “Sampai saat ini belum ada. Saya sudah memeriksa ke atasan (Asisten 1) dan memang belum masuk,”kata Indra.

Menurut dia,surat permohonan penyelidikan kasus gratifikasi harus dikirimkan ke gubernur.Indra mengaku sebelumnya sudah terjalin komunikasi antara Polda Jatim dan Pemprov Jatim. Sementara itu, hingga kemarin malam, Direktur Reskrim Polda Jatim Kombes Pol Rusli Nasution mengaku surat tersebut masih disiapkan.

Terkait barang bukti yang disita penyidik, Rusli menjelaskan, selama pemeriksaan masih penyelidikan, tidak ada yang disebut barang bukti. Jika pemeriksaan sudah benar-benar meningkat penyidikan barang bukti itu baru akan dicari. ”Mana ada alat bukti. Ini kanmasih penyelidikan.Nanti kalau penyidikan baru kita akan mencari barang bukti sambil jalan kita memeriksa saksi,”jelasnya.
(abdul rochim/zaki zubaidi/ kukuh setyawan)

sumber : sindo, 15 januari 2008