BERSIAP MENJEMPUT KEMENANGAN DI PEMILU 2014

Tampilkan postingan dengan label Yulyani. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Yulyani. Tampilkan semua postingan

Jumat, 06 Juni 2008

Anggot DPRD PKS, Yulyani Perjuangkan Retribusi yang Memihak Rakyat

Jawapos, Jum'at, 06 Juni 2008

Retribusi Sampah Mal dan Gerai Restoran Rp 50 Ribu Per Bulan

SURABAYA - Berapa besar retribusi sampah yang dibayarkan mal dan gerai restoran cepat saji setiap bulan ke pemkot? Berdasar Perda No. 4/2000, jumlahnya ternyata hanya Rp 50 ribu per bulan. Padahal, mayoritas sampah dari mal-mal adalah sampah anorganik yang relatif sulit terurai.

''Itu sangat tak adil. Bayangkan, sampah dari gerai makanan cepat saji kebanyakan adalah plastik, styrofoam, dan benda-benda yang sulit diurai lainnya,'' kata anggota Komisi B DPRD Surabaya Yulyani.

" Apalagi keuntungan yang didapat dari usahanya pasti sangat banyak,'' imbuh kader PKS tersebut.

Untuk itu, Yulyani mengusulkan agar perda tersebut direvisi. ''Ada sejumlah hal di perda tersebut yang tumpang tindih dan harus segera disesuaikan dengan kondisi sekarang,'' ucapnya. Untuk itu, Yulyani mendesak agar pembahasan perda baru tentang sampah segera dilakukan.

Yulyani memang tidak asal ngomong. Kendati sekilas bagus, perda tersebut justru menimbulkan potensi tumpang tindih mengenai kewenangan pengelola sampah. Perda tersebut menyebut empat belas institusi sekaligus. Antara lain, Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Dinas Kesehatan Daerah, Dinas PU Daerah, Kantor Perindustrian, dan Kantor Pembangunan Desa. Lalu, Wakil Wali Kota, Camat, Lurah, RW, RT, Bagian Perekonomian, Perusahaan Daerah Pasar Surya, Unit Terminal Angkutan Umum, dan Badan Pelaksana Ketertiban Kota (Bapeltibta). Saat ini, sebagian besar di antara 14 instansi itu telah berubah nama. Ada juga yang dihapus.

Terobosan sebenarnya pernah dilakukan Kepala Bappeko Tri Rismaharini saat masih menjabat kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan. Ketika itu, Risma mengundang seluruh pengelola mal. Dia meminta pemilik mal menyesuaikan retribusi sekaligus menata pengelolaan sampahnya.

Langkah itu dipuji Yulyani. ''Upaya Bu Risma memang bagus. Tapi, lebih bagus lagi kalau ada payung hukum yang bisa menstandarkan seperti apa pengelolaan awal sampah di mal dan seberapa besar retribusinya,'' ucapnya.

Yulyani bercerita, dalam sebuah hearing, Risma (yang saat itu masih menjabat sebagai kepala DKP) setuju soal pembahasan perda sampah baru. Namun, karena UU pengelolaan sampah belum lahir, diputuskan untuk di-pending dulu sambil menunggu UU tersebut digedok. ''Dan, bulan lalu, UU Nomor 18 tentang Pengelolaan Sampah sudah disahkan. Jadi, tunggu apa lagi,'' ucapnya.

Soal pengelolaan sampah di masyarakat, Yulyani justru menyampaikan apresiasi positif. ''Saya lihat, justru sejumlah RW dan kelurahan mempunyai sistem pengelolaan sampah yang luar biasa. Seharusnya, itu dicontoh oleh mal-mal,'' tandasnya. (ano/oni)

Sabtu, 10 Mei 2008

Anggota DPRD Surabaya, Yulyani, Tak Tahan Anak Kecil

Tak Tahan Anak Kecil

"BERHATI-HATILAH" bila membawa anak kecil, terutama yang tergolong lucu, dekat dengan Yulyani. Pasalnya, bila melihat anak kecil, anggota Komisi B DPRD Surabaya itu langsung memeluk dan menggendongnya. Keponakan-keponakannya yang masih kecil dan anak teman-temannya tak jarang sampai "habis" ditimang-timang oleh Yulyani.

"Kadang-kadang kebablasan sampai nangis," ucap Yulyani kemudian tertawa. "Pokoknya, saya selalu tak tahan melihat anak kecil," imbuh wanita kelahiran Bengkulu itu. Menariknya, teman-temannya sampai hafal kebiasaan tersebut. Karena itu, begitu Yulyani sudah menggendong anak kecil, teman-temannya langsung menawarkan diri untuk memotretnya. "Mereka (teman-teman, Red) langsung bilang, ’ayo foto…foto’," jelasnya

Tak heran, apabila di rumahnya, Yulyani mempunyai album foto yang berisi tentang dirinya bersama sejumlah anak kecil. Tak tanggung-tanggung, koleksi tersebut sudah mencapai 25 foto. Kemungkinan besar, koleksi itu terus bertambah, mengingat Yulyani tampaknya tak bisa menghentikan kebiasaan menggendong dan menimang anak kecil mana pun.

"Meski anak kecil tersebut bau, agak dekil, tetap saja saya senang. Kepolosannya (khas anak kecil, Red) itu lho, saya tidak tahan," tutur wanita 40 tahun tersebut.

Saking senangnya terhadap anak kecil, Yulyani bahkan sampai mempunyai tempat penitipan anak (TPA) di Bratang. "Kalau dulu sebelum menjadi anggota dewan, saya sendiri yang langsung mengurusnya (TPA, Red). Namun, karena kesibukan, kini yang mengurus adalah teman-teman saya," jelasnya. Meski begitu, Yulyani mengaku masih sering mengunjunginya. "Terutama bila kangen melihat anak kecil," imbuh ibu empat anak itu. (ano/dos)

Kiprah Ketua Pansus Parkir DPRD KOTA SURABAYA, Yulyani

Parkir Bisa Tembus Rp 3000, Sistem Berlangganan Kandas

SURABAYA-SURYA-Tidak ada yang setuju dengan kenaikan tarif parkir hingga Rp 1.000 untuk sepeda motor. Lantaran rencana ini diyakini tidak akan bisa menekan kebocoran. Malahan warga meramalkan kenaikan ini justru menjadikan tarif parkir di lapangan berlipat hingga Rp 3.000.
Demikian analisis Cholili, pegawai pemkot Surabaya yang sehari-hari harus merogoh kantongnya lebih dari Rp 1.000 hanya untuk biaya parkir sepeda motor. “Pasti nanti tarif di lapangan akan naik berlipat-lipat dibanding harga sebelumnya,” tegas Cholili, Rabu (7/5).

Menurutnya dengan karcis resmi Rp 300 di lapangan dipungut Rp 1.000, atau tiga kali lipatnya. Bagaiamana jika tarif resminya Rp 1.000, diperkirakan pungutanny sampai Rp 3000. Bahkan tanpa karcispun, dipungut Rp 1000. Seperti parkir di Taman Bungkul, taman Jl Sulawesi, dan Jl Margoyoso.

Cholili mengatakan, mustahil Dishub tidak tahu praktik kotor para jukir tersebut.
Wakil Ketua RW 02 Kelurahan Sidotopo Ismet Rama mengatakan bahwa pemkot salah alamat dalam mengatasi persoalan parkir. Seharusnya yang pertama dibenahi adalah manajemen pengawasan parkir agar tidak ada kebocoran, bukannya menaikkan karcis. “Percuma pendapatan naik, kebocoran tambah meluas,” katanya.

Tampa menyelesaikan akar masalah, yaitu menyumbat kebocoran dan menghukum petugas nakal, tarif baru pasti diabaikan. Saat ini pemkot masih berpijak pada Perda 5/2000 tentang Penyelenggara Parkir. Isinya kendaran roda dua Rp 300 dan kendaraan roda empat Rp 1000. Kenyataanya roda dua sampai Rp 1.000, roda empat mulai Rp 1.500 hingga Rp 5.000. Di kawasan Nyamplungan dan sekitarnya parkir truk dari tarif resmi Rp 2.000 dipungut hingga Rp 15.000.

Munculnya Perda 5/2000 karena Perda 2/1985 tentang Pengelolaan Tempat Parkir Kendaraan tidak diindahkan lagi. Di Perda 1985 tarif parkir sepeda motor Rp 150 namun kala itu dipungut Rp 300, mobil Rp 500 dipungut Rp 1.000. Setelah tarif parkir disesuaikan dengan pungutan lapangan pada tahun 2000, justru tarifnya lebih tinggi.

“Saya yakin dengan tarif resmi disamakan dengan tarif yang berlaku di lapangan, tarif di lapangan akan meningkat lagi karena setorannya juga meningkat,” ramal Suripto, penjaga parkir di Jl Pasar Kembang.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkot Surabaya Hari Tjahjono, meminta masyarakat tidak buru-buru memprotes sebelum perda perkir digedok dalam paripurna DPRD Surabaya. “Perdebatan terkait isi raperda itu lazim dan boleh-boleh saja, namun kalau menganggap raperda ini final dan wajib dikritik habis, itu salah,” tegasnya.

Dirinyua yakin isi reperda itu bisa meningkatkan pendapatan asli daerah sekaligus bisa menekan angka kebocoran.

Di sisi lain, rencana pemkot menerapkan parkir berlangganan kemungkinan besar gagal. Hal ini setelah Panitia Khusus (Pansus) Raperda Parkir DPRD Kota Surabaya tidak mendapatkan ketegasan saat konsultasi ke Depdagri minggu lalu.

Ketua Pansus Raperda Parkir Yulyani mengungkapkan, alam konsultasi itu pihak Depdagri menyerahkan keputusannya kepada pemkot tanpa memberikan jaminan hukum ketika aturan ini diterapkan.

“Katanya, selama tidak ada gejolak masyarakat, silahkan saja. Cuma itu tanpa memberi aturan hukumnya,” kata politisi PKS ini. Jaminan hukum untuk sistem parkir berlangganan ini diperlukan, karena masih ada kerancuan tentang pengertian retribusi dan pajak parkir.

Sesuai perencanannya tarif parkir berlangganan akan dikenakan di awal tahun. Berbarengan dengan proses her registrasi kendaraan di Samsat. Dengan sistem itu berarti istilah yang tepat untuk tarikan itu bukan retribusi, melainkan pajak. Sebab retribusi harus diiringi dengan pelayanan.
Berbeda dengan pajak yang bisa dikenakan tanpa ada pelayanan yang diberikan.

Namun istilah pajak untuk parkir ini belum ada aturan hukumnya. Pajak hanya dibebankan kepada pengelola parkir swasta, bukan kepada pemilik kendaraan.
“Karena belum ada ketegasan, kami tidak bisa berandai-andai untuk tetap memberlakukan ini,” kata Yulyani.
Dengan sulitnya penerapan parkir berlangganan ini kemungkinan di raperda nanti akan memuat empat sistem yakni pascabayar, prabayar, progresif dan zona. Sedangkan untuk sistem E-Enforcement yang ditawarkan konsultan Digital System Semesta (DSS) juga sulit direalisasikan. “Kalau untuk itu (E-Enforcement) kan masih wacana,” kata Slamet.

Kepala Dinas Perhubungan Surabaya Mas Bambang Suprihadi saat dikonfirmasi soal sistem E- Enforcement menyatakan masih perlu adanya kajian lebih lanjut. “Bukannya kami menolak, tapi kami perlu mengundang mereka untuk menjelaskan sistem ini,” kata Bambang. uca/k1

Jumat, 07 Maret 2008

Anggota DPRD PKS Surabaya Prihatin Pelanggaran Reklame

Tim Konsultan Diusulkan Kembali
Jum'at, 07/03/2008


SURABAYA(SINDO) – Tingginya tingkat pelanggaran pemasangan reklame di Kota Surabaya membuat kalangan Dewan berang.

Mereka menilai pelanggaran tersebut terjadi karena kesengajaan Pemkot. Indikasi tersebut diketahui dengan tidak adanya laporan detail jumlah reklame di Surabaya dari Pemkot.Bahkan, tim konsultan yang bertugas melakukan audit dan pengawasan juga ditiadakan. Kenyataan inilah yang menurut mereka cukup janggal.

”Tahun 2006 lalu, ketika masih ada tim konsultan proses perizinan,reklame di Kota Surabaya relatif tertib. Laporan keuangan juga transparan. Tetapi sekarang kondisinya berbeda. Bahkan berapa jumlah titik reklame yang liar saja tidak diketahui jelas,” ungkap anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya Yulyani kemarin.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengurai, berdasarkan hasil audit tim konsultan reklame tahun 2005 lalu,jumlah reklame liar atau tak berizin di Kota Surabaya mencapai 19.000 lebih. Sementara yang tidak melakukan perpanjangan izin sebanyak 6.000. Jumlah tersebut terus bertambah dan semakin tidak terkontrol setelah tim konsultan ditiadakan 2006 lalu.

Kenyataan inilah yang disayangkan. Reklame yang sebenarnya bisa menjadi sumber unggulan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Surabaya raib akibat permainan itu. Untuk diketahui, sejak 2006 lalu,PAD Kota Surabaya dari sektor reklame relatif rendah. Itu terjadi lantaran banyaknya tingkat kebocoran dalam proses perizinan itu. Retribusi yang mestinya bisa diambil melayang begitu saja.

Karena kondisi itulah, target perolehan reklame juga tidak terlalu tinggi.Untuk tahun 2006 misalnya, target PAD hanya mencapai Rp40 miliar. Jumlah tersebut berangsur- angsur naik tahun 2007 dan 2008 ini,masing-masing Rp44 miliar dan Rp48 miliar. Kondisi inilah yang cukup memprihatinkan.

”Jika pemerintah daerah mau jujur, angka tersebut sebenarnya masih bisa bertambah. Bayangkan saja, saat ini saja jumlah titik reklame yang terdeteksi sebanyak 40.000 titik.Kalau saja pemerintah daerah mau transparan dengan semua ini, maka perolehan juga semakin besar,” tegasnya.

Karena itulah pihaknya mendesak Pemkot segera membentuk tim konsultan tersebut.Bukan justru mengulur- ngulur hanya sekadar untuk memenuhi ambisi mereka pribadi. Terpisah,KetuaTim Reklame Pemkot Surabaya Muhlas Udin menyebut,Pemkot pernah membentuk tim konsultan reklame.

Kenyataannya, setelah ada konsultan,malah dipermasalahkan Dewan. ”Upaya kami mengatasi munculnya reklame liar adalah dengan melibatkan masing-masing kecamatan untuk segera menertibkan reklame liar di wilayahnya,”terang Muhlas. (ihya’ ulumuddin/ soeprayitno)

sumber ; sindo, 7-3-2008

Selasa, 15 Januari 2008

Yulyani Menolak Suap

Empat Srikandi Dewan Tolak Terlibat

Tidak Tahu Soal Anggaran Rp 170 M
SURABAYA - Empat anggota dewan perempuan yang sedang dibidik polisi membantah keras jika dirinya terlibat dengan kasus suap. Empat anggota dewan yang diduga terkait dengan kasus suap ini dibidik polisi karena polisi memiliki bukti rekaman suara. Kebetulan suara rekaman yang diduga terkait dengan kasus suap itu adalah suara perempuan.


Dugaan menguat karena di dewan hanya ada empat perempuan. Menurut sejumlah sumber tidak sulit untuk membongkar kasus ini kalau bukti-bukti itu sudah ada. Namun, ketika dikonfiormasi Jatim Mandiri, kemarin (14/01) ke empat srikandi dewan itu, menyatakan menolak dan siap dipanggil polisi terkait dugaan terlibat kasus suap ini.
Mereka juga mengaku baru tahu dari koran jika di antara para kader parpol dari kaum hawa itu bakal dipanggil oleh pihak kepolisian terkait penerimaan dana tersebut. ”Demi
Tuhan saya tidak pernah menerima sepeserpun dari uang itu. Kalau memang ada orang lain yang punya buktinya, tolong dong tunjukkan buktinya. Makanya, kalau polisi akan memanggil, saya siap dipanggil,”ujar Yulyani anggota Komisi B DPRD Senin kemarin, kepada Jatim Mandiri.

Demikian halnya Zaenab Maltufah anggota Komisi C DPRD ini juga mengaku baru tahu jika ada dana surplus yang telah dibagi-bagikan kepada anggota dewan. Kader PKB ini juga siap di recall jika dirinya terbukti menerima uang panas itu. Namun, ketika ditanya soal rencana pemanggilan Polda Jatim, dirinya tidak mau berkomentar banyak. Alasannya dirinya benar-benar tidak pernah menerima sepeserpun uang yang tidak jelas itu. ”Lha apa dipanggil, wong tidak ada apa-apa kok,” kelitnya

Meskipun demikian, pihaknya juga sewaktu-waktu siap direcall apabila dirinya benar-benar terbukti menerima dana misterius. Menyinggung soal rekaman suara perempuan yang dididuga suara anggota dewan terkait soal dana misterius itu, baik Yulyani dan Zaenab mengaku tidak tahu menahu. Dengan alasan mereka tidak pernah membicarakan soal dana tersebut. ”Yang jelas itu bukan dari suara, jika tidak percaya silahkan dibuktikan,” kata Yulyani.

Sementara Agustin Poliana anggota dewan dari FPDI juga tidak mau berkomentar ketika ditamya soal dugaan penerimaan uang misterius sebesar Rp 170 miliar itu. ”Kalau soal itu no coment, silahkan tanyakan ke yang lain saja.Maaf aku lagi repot, jangan diganggu dulu” ketusnya. Anggota Komisi B ini, ketika didesak soal rencana pemanggilan dari Polda, iapun juga tak mau berkomentar sedikitpun. ”Sudahlah, tanyakan saja ke anggota yang lain. Saya lagi tidak bisa diganggu,” singkatnya.

Sedangkan Musrifah yang juga anggota Komisi B DPRD ketika dihubungi berkali-kali melalui HP-nya tidak ada nada sambungnya. Demikian juga ketika dihubungi telepon rumahnya, juga tidak ada yang mengangkat. Secara terpisah pimpinan parpol juga mengaku siap memecat anggotanya jika ada kadernya yang terbukti menerima dana misterius maupun dana gratifikasi yang diduga sebagai pelicin untuk memuluskan RAPBD 2008. Ketua DPD PKS Surabaya Fatkur Rohman mengatakan jika, sanksi partai pasti ada jika ternyata ada anggotanya yang ikut menerima uang suap.

Namun,dia sangat yakin dari tiga kader PKS yang duduk di DPRD Surabaya, tidak ada satu pun yang mau menerima uang itu. ”Satu hari setelah ada berita ini, langsung saya memanggil tiga anggota dewan kami untuk konfirmasi. Alhamdulillah kami bisa pastikan bahwa anggotanya tidak satupun yang menerima uang suap itu,”katanya. Kendati tidak ada anggotanya yang terlibat, namun pihaknya juga mendukung poses hukum pengusutan kasus ini sampai tuntas.

Ketua DPC PDIP Saleh Ismail Mukadar juga mengatakan siap memecatnya jika anggotanya terbukti menerima uang siap itu. Dia tidak mau berandai- andai apakah ada anggotanya yang terbukti atau tidak. ”Jika ternyata ada yang terbukti menerima, maka dipastikan di sana ada unsur suap,” katanya. Diakui, di setiap pembahasan agenda penting di DPRD, pemberian angpau itu memang selalu ada.

Namun lanjutnya, pemberian “angpau” itu menurut dia, tidak selalu bisa dikatakan sebagai uang suap. Seperti diketahui, dintara empat wanita anggota dewan diduga ada yang menerima uang misterius itu. Disebut misterius, karena angka sebesar itu, muncul tiba-tiba dalam pembahasan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK). Dalam APBD 2007,

Pemkot mengaku terjadi defisit APBD sekitar Rp 663 miliar. Anehnya, dalam pembahasan PAK, APBD yang semula defisit, tiba-tiba surplus. Tidak tanggung-tanggung surplusnya hingga Rp 170 miliar. Sehingga totalnya menjadi Rp 833 miliar. Saat itu, tidak banyak anggota dewan yang protes. Hanya beberapa saja yang merespon. diantaranya Wahyudin Husein. Temuan uang misterius tadi, ternyata dibawa oleh beberapa anggota dewan sampai pada pembahasan APBD 2008. Agar tidak menjadi polemik berkelanjutan, dikeluarkanlah uang pelicin tersebut. rhm


sumber : surabayasore.com, Posted by : Redaksi-Dwi| 15 January 2008

Sabtu, 29 Desember 2007

Yulyani : Outbond Pejabat Pemkot Hamburkan Dana

Outbond Pejabat Hamburkan Dana


Kegiatan outbond seluruh pejabat Pemkot --mulai camat, kepala bidang, kepala bagian, kepala badan, kepala dinas, tiga asisten Sekkota, Sekkota, wakil walikota, hingga walikota-- di Trawas, Mojokerto dinilai dewan pemborosan anggaran.

Bahkan, kegiatan yang bertajuk “Outbond Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD)” dianggap tidak patut dilakukan. Mengingat masih banyak kegiatan pembangunan yang belum dilakukan. Hal itu bisa dilihat dari masih banyaknya anggaran pembangunan yang belum terserap.

“Sangat kentara sekali kalau kegiatan outbond pejabat Pemkot itu menghamburkan dana. Apalagi, dilakukan akhir tahun. Jangan-jangan anggaran yang digunakan anggaran sisa yang tidak terserap itu,” kata Yulyani anggota kimisi B DPRD Surabaya, Minggu (9/12).

Menurutnya, kalau outbond diadakan dengan dalih peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di pemkot semestinya bisa dilakukan pad awal tahun atau pertengahan tahun. Tapi, yang dilakukan kali ini tepat pada akhir tahun atau menjelang tutup anggaran.

Tidak hanya outbond yang dilakukan Pemkot. Belakangan sejumlah pejabat pemkot juga mengadakan kunjungan kerja (kunker) ke luar negeri dan ke sejumlah kota besar di Indonesia. Kunker ini dilakukan menjelang akhir tutup anggaran. “Nah, apakah kegiatan itu tidak mencurigakan. Jangankan dewan, anggota masyrakat pun menduga seperti itu,” tuturnya.

sumber : Surabaya Post| Sabtu 09/12/2007
12:07:51 |

Kiprah Anggota DPRD PKS Surabaya sepanjang 2007

Refleksi Kinerja DPRD Surabaya Tahun 2007

Lagak Orang Penting, Tak Menghasilkan Hal yang Penting

“Waktu yang berbicara”. Pepatah itu sangat mengena untuk menggambarkan kinerja anggota DPRD Surabaya tahun ini. Di penghujung tahun ini, semua terbukti. Lagak anggota dewan layaknya orang super sibuk ternyata tak sebanding dengan hasil yang ditoreh.

Menjelang pergantian tahun ini misalnya, hanya tiga rancangan peraturan daerah (raperda) saja yang berhasil digedok. Yakni; Perda Kelautan dan Perikanan, Perda Ijin Jasa Kontruksi, dan Perda Pasar. Ketiga perda ini kurang krusial dibanding raperda lain yang telah disetor. Seperti Raperda Parkir, misalnya. Hingga saat ini, Raperda Parkir tak kunjung selesai kendati Panitia Khusus (Pansus) Raperda Parkir telah melakukan lawatan studi banding ke sejumlah daerah.

Namun anggota dewan punya segudang alasan mengapa sebuah raperda membutuhkan waktu pembahasan yang begitu lama.

“Dalam undang-undang kan disebutkan bahwa ada pelayanan dulu baru pemerintah berhak menarik retribusi. Tapi dengan rencana adanya sistem parkir berlangganan berarti Perda ini akan bertentangan dengan UU. Sebab untuk parkir berlangganan sistemnya harus bayar retribusi di muka. Ini yang menjadi salah satu ganjalan,” papar Ketua Pansus Raperda Parkir, Yulyani.

Kader PKS ini menolak anggapan bahwa anggota pansus tak serius menggarap raperda tersebut. Ia beralasan, perda ini merupakan perda penting dan membutuhkan pembahasan serius. “Makanya sampai sekarang Perda Parkir belum bisa dirampungkan dengan berbagai permasalahan tersebut. Tapi kalau dibilang malas itu salah besar, sebab kita terus bekerja maksimal agar hasilnya juga bisa maksimal,” katanya.
Raperda Parkir hanya satu di antara 13 raperda lain yang kini terancam mati di tengah jalan. Sebut saja Raperda Pengendalian Pencemaran Udara, Pengelolaan Pantai, Perpustakaan, Manajemen Pengelolaan Jalan, Angkutan Umum Berbasis Jalan, dan Raperda Pajak Hiburan. Belum lagi Raperda Retribusi Rumah Potong Hewan (RPH), Retribusi RSD dr Soewandhi, serta Raperda Pelayanan Publik. Semua raperda yang tersebut di atas, belum ada tanda-tanda penyelesaiannya.

Hanya Ketua Komisi D A Jabir yang ‘agak’ berani mengungkap aib rekan-rekannya di dewan. Menurutnya, sikap sebagian anggota pansus yang menganggap sebagian raperda yang disetor tak penting untuk dibahas, merupakan salah satu faktor penyumbang penghambat pembahasan. “Memang ada anggota (yang) menganggap bahwa perda yang dilempar Pemkot beberapa di antaranya dianggap tak penting ditindaklanjuti. Sehingga, kesannya jadi saling lempar seperti bola ping-pong,” ujar Jabir.

Meski masih punya banyak pekerjaan rumah (PR), namun dewan rupanya ingin berbenah. Ini, jika menilik rencana dewan yang akan membahas 14 raperda pada tahun 2008 mendatang. Dari 14 raperda tersebut, diakui Jabir, lima raperda di antaranya merupakan raperda yang belum selesai dibahas tahun ini.
Lantas, bagaimana nasib raperda lain? Wallahu A’lam

sumber : surabaysore.com, Posted by : Redaksi - Phe| 29 December 2007

Jumat, 07 Desember 2007

Yulyani : Tim Reklame Dibubarkan, Perda Direvisi (2)

Tim Reklame Diminta Dibubarkan

SURABAYA(SINDO)- Tim reklame Kota Surabaya dianggap tidak becus menangani reklame. Ini bisa dilihat dari banyaknya reklame liar yang tidak kunjung ditertibkan.

Selain itu, ketika ada masalah dalam pengelolaan reklame, masing-masing dinas yang terlibat di dalamnya sering lempar tanggungjawab. Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya Yulyani mengatakan, mengacu pada pengelolaan reklame di Jakarta, sebaiknya reklame langsung dikelola dinas-dinas terkait.

Misalnya pajak reklame dikelola Dinas Pajak,atau penataan reklame dinaungi langsung Dinas Tata Kota dan Permukiman. Atau ketika ada kaitan antara reklame dengan jalur hijau, maka wewenangnya langsung dibawah Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP). ”Kami melihat sekarang ini terjadi saling lempar tanggungjawab. Kalau tanggungjawab itu diberikan langsung ke dinasdinas terkait, itu lebih mudah pertanggungjawabannya,”ujar Yulyani,kemarin.

Perempuanberjilbabinimenandaskan, di Surabaya ini cukupbanyakpelanggaranPerda No8/2006tentangPenyelenggaraanReklamedanPajakReklame. NamunTimReklamePemkot dianggap tidak bertindak tegas. ”Reklame liar di manamana, tapidibiarkan,”katanya. Tidak hanya meminta tim reklame dibubarkan,politisi PKS ini juga minta agar perda tersebut direvisi. Sebab, ada banyak hal perting tentang penataan reklame yang tidak diakomodir dalam perda tersebut.

Dia mencontohkan pemberian izin pemasangan reklame. Meskipun tidak ada lagi Surat Perintah Wali Kota (SPW), namun pemberian izin pendirian rekleme saat ini tetap harus mendapat rekomendasi wali kota. Sayang, tidak ada satu pun pihak Tim Reklame Pemkot Surabaya yang bisa dikonfirmasi mengenai usulan dewan ini, baik ketua tim Muhlas Udin,sekretaris tim Werdi Angesti. (abdul rochim/soeprayitno)

Sumber : Seputar-indonesia.com, 7 Desember 2007
url : http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/jawa-timur/tim-reklame-diminta-dibubarkan.html

Yulyani : Tim Reklame Dibubarkan, Perda Direvisi

Bubarkan Tim Reklame!

Terlalu Banyak Kongkalikong, Antar Instansi Saling Tuding

YOS SUDARSO – Carut-marutnya penataan reklame di Surabaya membuat DPRD Surabaya gerah. Bahkan saking jengkelnya melihat penanganan berbagai masalah reklame yang tak kunjung usai, membuat dewan mengusulkan untuk membubarkan Tim Reklame Pemkot Surabaya.

“Terlalu banyak kongkalikong dalam penanganan reklame jadi wajar kalau semua masalah tidak bisa terselesaikan,” tegas vokalis Komisi B DPRD Surabaya Yulyani, Kamis (6/12). “Lihat saja, ada berapa banyak titik reklame bermasalah yang tak kunjung terselesaikan oleh tim reklame,” tambahnya.

Menurut Yulyani, akan lebih efektif jika penanganan reklame di Surabaya tidak dilaksanakan oleh tim reklame, tapi ditangani langsung oleh instansi yang bersangkutan. Dicontohkan, untuk penanganan yang berhubungan dengan pajak bisa langsung ditangani oleh Dinas Pajak. Dan ketika terjadi pelanggaran, Satpol PP wajib membongkar. “Dengan begitu penanganan dan pengawasan terhadap penataan reklame di Surabaya bisa semakin mudah,” kata politisi PKS ini.

Sementara dalam penataan yang dilakukan oleh tim reklame seperti yang terjadi selama ini, lanjut Yulyani, sering kali terjadi saling tuding antar instansi. Apalagi, jika permasalahannya besar dan ramai diperbincangkan. “Pasti terjadi saling tuding. Akibatnya penyelesaian terhadap masalah yang terjadi selalu berlarut-larut dan tidak kunjung usai,” katanya.

Namun, Yulyani juga mengakui bahwa dalam pembubaaran tim reklame harus ada revisi terlebih dahulu terhadap dalam Perda 8/2006 tentang reklame. Pasalnya dalam perda tersebut disebutkan bahwa tim reklame memang bertanggung jawab atas penataan reklame di Surabaya. “Memang, sebelum membubarkan tim reklame perdanya harus di revisi terlebih dahulu,” tegasnya.

Pertimbangan lain yang membuat Yulyani merasa Perda reklame perlu direvisi adalah penerapannya yang selama ini dianggap tidak efektif dan banyak dilanggar. “Saya kira Perda ini juga tidak ideal, jadi tidak bisa ditegakkan secara penuh,” ungkap wanita berjilbab ini.

Tak hanya itu, Yulyani juga menganggap bahwa Perda Reklame mandul dan tidak dihormati oleh pelakunya. Hal itu, terbukti dengan banyaknya kongkalikong dalam penataan reklame yang ada di Surabaya. “Jadi saya sangat berharap agar Perda ini direvisi,” tandasnya.

Ketua Tim Reklame Mukhlas Udin menyambut baik wacana ini. Sayangnya, ia menolak berkomentar banyak. “Saya setuju-setuju saja. Berarti mengurangi kerjaan saya,” tulis Asisten II Pemkot Surabaya ini dalam pesan pendek yang dikirim via ponselnya.
Diketahui, tim ini terdiri dari lima orang yang diketuai oleh Asisten II Mukhlas Udin. Sedangkan empat anggotanya yakni; Kepala Dinas Bina Marga dan Pematusan Sri Mulyono, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Tri Rismaharini, Kepala Dinas Tata Kota dan Permukiman Arif Darmansyah, serta Kepala Dinas Pajak Endang Tjaturrahwati.fik/nov

sumber : surabayasore.com, 7 Desember 2007
url : http://www.surabayasore.com/v1/index.php?p=detilsearching&tbl=BERITA&id=8300