BERSIAP MENJEMPUT KEMENANGAN DI PEMILU 2014

Tampilkan postingan dengan label Suap APBD 2008. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Suap APBD 2008. Tampilkan semua postingan

Jumat, 07 Maret 2008

Berita Gratifikasi : Hanya PKS yang Selamat dari Kasus Gratifikasi

Hanya PKS yang Selamat dari Kasus Gratifikasi
MAYORITAS DEWAN TERANCAM JADI TSK

Surabaya – Surabaya Post
Kasus gratifikasi proyek busway dalam APBD Surabaya 2008 senilai Rp 250 juta bisa jadi titik balik 42 anggota DPRD Surabaya, non PKS. Sebab, jika penyidikan Polda Jatim memastikan dana itu sebagai dana suap, bukan japung sebagaimana pembelaan anggota dewan dan Pemkot Surabaya, maka dipastikan yang menerima uang tersebut bakal jadi tersangka (TSK) dengan dijerat pasal pidana korupsi.

Dengan fakta ini, berarti calon tersangka bukan sekadar pejabat pemkot sebagai pemberi suap dan pimpinan dewan ataupun anggota dewan yang aktif melobi gratifikasi itu, melainkan juga anggota dewan yang menerima.

“Meskipun dengan dalih uang japung atau tidak tahu apa-apa, kalau menerima ya bisa jadi tersangka,” ujar sumber di kepolisian, Sabtu (1/3) siang tadi.

Saat hal itu dikonfirmasi kepada Direktur Reserse Kriminal (Direskrim) Polda Jatim, Kombes Pol Rusli Nasution, yang bersangkutan menjawab dengan hati-hati. Menurutnya, semua yang terlibat tindak pidana korupsi dipastikan akan ditindak. Karena tidak ada satu pun warga negara yang kebal hukum.

‘Kami harus hati-hati dan cermat dalam mengupas tuntas kasus ini. Yang pasti, kalau terbukti melakukan (pidana korupsi), ya pasti ditindak,” ujarnya.

Di lain pihak, sumber penyidik di Polda Jatim tadi mengatakan, salah satu alasan mengapa pengumuman tersangka gratifikasi diundur-undur adalah pertimbangan adanya tersangka berjamaah para anggota dewan.

“Sebab, dari evaluasi pemeriksaan saksi ahli dan anggota dewan menunjukkan, kasus ini masuk pidana. Sementara penyidik tidak mau gegabah dan hati-hati agar tidak bolak-balik di kejaksaan dan tidak blunder,” ujarnya.

Dikatakannya, ada kemungkinan mayoritas anggota dewan akan jadi tersangka. “Yang pasti aman ya anggota PKS karena mereka tidak mau menerima uang itu. Empat puluh dua anggota lainnya bisa jadi tersangka,” ujar sumber itu.

Sementara itu, Polda Jatim kembali memanggil 8 anggota dewan yang sebelumnya sudah diperiksa. Mereka diperiksa lagi karena dari hasil evaluasi penyidik menunjukkan keterangan mereka masih berbelit dan masih meragukan.

“Semisal ada yang mengaku tidak menerima, padahal yang lain melihatnya menerima. Selain itu ada banyak keterangan-keterangan yang tidak singkron satu sama lain,” ujar salah satu penyidik. Ke delapan anggota dewan yang diperiksa lagi itu antara lain Soetjipto Lamidi (PDS) Arifli Harbianto (PDS) Erick R Tahalele (Golkar) Zaenab Maltufah (PKB), Agus Kadarisman (PDIP), Yuzuar Datuk (PAN) Zahrus Faisal (PAN) Sachiroel Alim (PD).(coy)

sumber : surabaya post : 1 Maret 2008

Sabtu, 02 Februari 2008

Jabir : PKS Hanya Menerima Gaji Bulanan, Tidak Mau Menerima Dana Suap

02 Februari 2008
PKS Hanya Terima Gaji Bulanan

Lanjutan Pemeriksaan Dugaan Suap Pemkot-Dewan

SURABAYA – 5 orang anggota DPRD Surabaya kembali dipanggil penyidik Polda Jatim terkait dugaan suap Pemkot-dewan, Jumat (1/2). Mereka adalah Wahyudin Husein (PKB/anggota Komisi A), Sucipto Lamidi (PDS/Komisi C), Suliad (PDI-P/Komisi B), Achmad Jabir (PKS/Komisi D), dan M Alyas (Golkar/Komisi D).
Khusus Alyas, dia sempat datang pukul 07.30 namun tidak bersedia menjalani pemeriksaan karena alasan sakit perut. Sekretaris Komisi D itu minta penundaan pemeriksaan menjadi Rabu (6/2) mendatang.
“Ada lima anggota DPRD yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan,” kata Kanit II Satuan Pidana Korupsi (Satpidkor) Polda Jatim Kompol Bambang Supriyanto. “Tapi ada satu yang minta penundaan pemeriksaan karena sakit.”

Usai diperiksa, Wahyudin, Sucipto, dan Suliad langsung pergi menghindari wartawan. Hanya satu yang dapat dicegat dan dimintai klarifikasi yakni Jabir.
Kader PKS mengatakan dirinya datang terlambat dari jam yang dijadwalkan. “Saya datang pukul 08.30 dan keluar saat ini pukul 09.30,” katanya sambil melihat jam tangan.
Kepada wartawan dia mengaku ditanya sebanyak 23 pertanyaan, di antaranya soal jasa pungut (japung), aliran dana Rp 470 juta dari Pemkot ke dewan, rencana pembangunan Busway dan Surabaya Sport Center (SSC).

“Kepada penyidik saya sampaikan, tiga orang dari PKS tidak pernah menerima dana apapun kecuali gaji setiap bulan,” terang Jabir dengan nada serius.
Soal aliran dana Rp 470 juta dari Pemkot ke dewan dia mengatakan tidak tahu. Dikatakan, saat memberikan keterangan kepada penyidik dirinya sempat ditunjukkan foto copy kuitansi bertuliskan angka itu. Namun, dia mengaku tidak tahu kapan dikirimnya.
“Benar, saya tidak tahu soal itu. Saya baru tahu tadi, itu pun dari penyidik sambil menunjukkan foto copy-nya,” terang Jabir. Dia juga mengatakan tidak melihat tanggalnya. “Yang jelas jumlahnya sebesar itu.”

Soal SSC dan busway, Jabir memberi keterangan pada penyidik bahwa sejak awal fraksinya tidak menyetujui rencana pembangunannya. “Alasannya jelas, apakah dengan dibangun busway bisa langsung menyelesaikan masalah,” terangnya.
Terkait pemeriksaan yang dilakukan Polda, pihaknya menyambut positif dan memberi dukungan. “Itu semata untuk membuktikan apakah benar ada tindakan melawan hukum,” katanya.
Sementara anggota dewan lainnya, Wahyudin diperiksa dan harus menjawab 22 pertanyaan, Sucipto Lamidi 23 pertanyaan, Suliad 34 pertanyaan. “Soal hasilnya kami belum bisa menyampaikan,” ujar Kompol Bambang.

Masih Lama
Sebelumnya, usai shalat Jumat, Direktur Reserse Kriminal (Dir Reskrim) Polda Jatim Kombes Pol Rusli Nasution mengaku belum menentukan tersangka. “Masih lama, jumlah yang harus diperiksa kan 45 orang,” katanya di depan sejumlah wartawan.
Rusli mengatakan penyidikan masih perlu waktu. Polisi hingga saat ini masih membutuhkan keterangan dari para saksi. Sejumlah saksi masih harus dimintai keterangan, kemudian dicocokkan keterangannya dengan data yang dimiliki polisi.
Seperti diberitakan sebelumnya, hingga saat ini polisi terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD Surabaya. Itu terkait dugaan gratifikasi atau suap yang diberikan Pemkot kepada DPRD.

Polisi menemukan adanya aliran dana, pertama Rp 250 juta yang diambilkan dari japung. Berikutnya polisi kembali menemukan bukti aliran dana kedua sebesar Rp 470 juta. Sejumlah uang tersebutlah yang kini ditelusuri, serta membuktikan ada tidaknya unsur penyelewengan.
Hingga saat ini anggota DPRD Surabaya yang telah diperiksa sebanyak 29 orang. Berikutnya, Senin (4/2) mendatang kembali akan diperiksa lima orang dari DPRD Surabaya.(dji)

Sumber : Dutamasyarakat.com, 2-2-2008

Jabir : PKS Tidak Mau Menerima Dana Suap Japung

kelana kota

01 Februari 2008, 16:30:20, Laporan Khusnina Sekar Segari

Fraksi PKS Tidak Terima Uang Jasa Pungut

suarasurabaya.net| Fraksi PKS mengaku tidak menerima uang dari Pemerintah Kota untuk mengesahkan APBD 2008 sub bidang busway. AHMAD JABIR Ketua Komisi D DPRD Surabaya dari Fraksi PKS sesudah keluar dari ruang Satpidkor Ditreskrim Polda Jawa Timur mengaku lupa materi pemeriksaan yang sudah dijalani.

Seperti yang dilaporkan RANGGA reporter Suara Surabaya, Jumat (01/02), ia hanya ingat kalau ada tiga hal yang ditanyakan polisi. Pertama, apakah ia menerima uang jasa pungut atau tidak. Kedua, apakah dia tahu soal dana Rp 470 juta yang juga sebagai dana jasa pungut yang diberikan Pemkot serta soal pembahasan sub bidang busway, Surabaya Sports Center (SSC) dalam APBD 2008.

Kata JABIR, ia dan tiga anggota fraksi PKS hanya terima gaji saja, tidak pernah terima dana jasa pungut. Berikut penjelasan JABIR, [Audio On Demand] .

Selain JABIR, polisi saat ini memeriksa tiga anggota dewan lain, diantaranya, WAHYUDIN dari PKB, SUTJITO LAMIDI dari PDS dan SULIAT dari PDIP. Sedangkan MUHAMMAD ALYAS, satu anggota dewan lain, akan diperiksa Rabu depan karena sakit. Anggota dewan lain yang diperiksa selain AHMAD JABIR, tidak mau memberikan keterangan.

Saat ini, sudah 24 dari 45 anggota dewan dan dua pejabat Pemkot Surabaya yang sudah diperiksa polisi terkait kasus gratifikasi Pemkot Surabaya. (kss/tin)

sumber : suarasurabaya.net, 2-1-2008

Hanya PKS Yang Tidak Mau Menerima Dana Suap

Jumat, 01 Feb 2008,
Anggota Saling Ancam

Buntut Penyidikan Dugaan Gratifikasi di DPRD Surabaya
SURABAYA - Langkah Polda Jatim memeriksa kasus dugaan gratifikasi di DPRD Surabaya membuat anggota dewan tegang. Kini, suasana bertambah runyam karena ada beberapa anggota dewan yang mengaku tidak pernah menerima bagian dari dana Rp 250 juta yang kini disidik polisi tersebut.

Beberapa anggota dewan mengecam anggota lain yang menerima uang itu, tapi tidak mau mengakui. Bahkan, sejumlah anggota dewan yang marah tersebut mulai melontarkan wacana untuk memperkarakan mereka.

Kemarin (31/1) siang, di sebuah ruang komisi, seorang anggota dewan berbicara keras soal itu. "Bagi mereka yang mengaku tidak menerima, tapi padahal menerima, akan saya laporkan soal pemberian keterangan palsu," tegas anggota dewan yang kemudian meminta agar wartawan tak memublikasikan namanya.

Padahal, di ruangan komisi tersebut ada seorang anggota dewan yang mengaku tak pernah menerima uang yang dimaksud. Anggota yang disindir itu hanya tersenyum kecut melihat hal tersebut.

Sebagaimana diberitakan, internal dewan pecah setelah kasus gratifikasi tersebut mencuat. Itu terjadi setelah ada sejumlah anggota dewan yang tak mengaku bahwa mereka menerima dum-duman uang Rp 250 juta yang diduga polisi digunakan untuk memuluskan pembahasan dana busway itu.

Menurut catatan Jawa Pos, yang mengaku tak menerima adalah Zaenab Maltufah (FPKB), Sigit Purnomo (FPDIP), Baktiono (FPDIP), dan Sugijono dari Fraksi Karya Damai.

Padahal, sebelumnya setelah kasus tersebut mencuat, ada instruksi dari hampir semua fraksi yang ada untuk satu suara. Yakni, membenarkan menerima dan mengaku bahwa itu merupakan uang japung. Kabarnya, beberapa anggota dewan yang kebetulan belum menerima pun bakal mengaku telah menerima.

Hal tersebut dibenarkan Ali Ja’cub, anggota Komisi B DPRD Surabaya. "Bahkan, kalau perlu, mereka-mereka yang tak mengaku (telah menerima, Red) itu diperiksa kembali oleh polisi," ujar anggota dewan dari FPKB tersebut.

Salman Faris, teman satu fraksi Ali Ja’cub, bahkan berkomentar lebih keras. "Mereka itu bisa dituntut karena kesaksiannya palsu. Polisi harus lebih jeli menggali informasi," tegasnya.

Ali mengungkapkan, sepengetahuan dirinya, hanya tiga legislator dari PKS (Ahmad Jabir, Ahmad Suyanto, dan Yulyani) yang betul-betul tidak menerima. "Sebab, mereka (tiga orang dari PKS, Red) masih meragukan, apakah uang japung itu diperbolehkan diterima dewan atau tidak. Aliran dana yang ada pun sejak awal tak kami alokasikan kepada mereka karena kami tahu mereka masih meragukan. Saya memang tahu persis itu," ungkapnya.

Dia juga mengomentari soal dirinya yang menjadi salah satu di antara lima orang yang diduga mempunyai "peran aktif" dalam kasus tersebut. "Itu mungkin karena saya yang membawa dan membagikan ke sejumlah teman," kata politikus yang terkenal blak-blakan tersebut. "Pancen ono perane, tapi yo peran pembantu. Peran utamane mboh sopo (memang ada perannya, tapi hanya peran pembantu. Entah siapa peran utamanya, Red)," ujarnya kemudian terkekeh.

Sebelumnya, polisi memang membidik lima anggota yang diduga mempunyai "peran aktif" dalam kasus tersebut. Selain Ali Ja’cub, empat lainnya adalah Agustin Poliana (FPDIP), Musyafak Rouf (ketua DPRD Surabaya), Husein Yassin (FPKB), dan Juniato Prastiawan (FPDIP).

Hanya, Ali tetap yakin bahwa dewan berhak menerima japung. "Kami sangat yakin. Semua aturan yang ada memperbolehkan hal tersebut. Mungkin dari kami (anggota dewan), hanya PKS yang masih belum yakin uang japung boleh diterima dewan," tegasnya.


Menyidik Tiga Aliran Dana

Pada bagian lain, penyidik Satpidkor Ditreskrim Polda Jatim kemarin kembali memeriksa lima anggota DPRD Surabaya. Yakni, Sri Hono Yularko (PDIP), Juniato Dwi Prastiawan (PDIP), Rusli Yusuf (Partai Demokrat), Masduki Toha, dan Muzammil (PKB).

Seperti penyidikan sebelumnya, mereka diperiksa mulai pukul 09.00. Tapi, kelima anggota dewan itu datang di mapolda jauh lebih pagi. Mereka datang mengendarai mobil pribadi masing-masing dan tiba di mapolda pukul 07.30.

Dalam pemeriksaan, Rusli Yusuf, Masduki Toha, dan Prastiawan diperiksa dalam satu ruangan. Sri Hono Yularko dan Muzammil diperiksa dalam ruangan berbeda. Setelah menjalani pemeriksaan sekitar 1,5 jam, mereka enggan berkomentar soal hasil pemeriksaan.

Dicegat wartawan usai pemeriksaan, Sri Hono tak banyak berkomentar. Politikus dari PDIP tersebut langsung menuju mobil. Disinggung soal dum-duman uang japung, dia berkomentar singkat. "Yang penting saya sudah memenuhi panggilan untuk diperiksa. Menerima dan tidak menerima uang japung, tanya saja ke penyidik," ujar Sri Hono sambil mempercepat berjalan ke mobil.

Satu-satunya anggota yang mau memberikan keterangan cukup panjang adalah Rusli Yusuf. Politikus dari Partai Demokrat itu mengaku dicecar 23 pertanyaan. "Saya ditanya seputar ruilslag tanah di Sememi, busway, japung, dan SSC (Surabaya Sport Center). Saya jawab saja sesuai yang saya ketahui dan alami," jelasnya sambil berteduh di depan gedung Sadpidkor.

Dikonfirmasi soal dugaan tambahan uang japung Rp 475 juta yang diserahkan sebelum Lebaran kepada dewan, Rusli Yusuf justru tidak menyangkal adanya uang tersebut. "Tadi saya lihat kuitansi itu (di penyidik, Red). Tapi Rp 470 juta, bukan Rp 475 juta. Itu kuitansi yang difotokopi dan sudah dilegalisasi. Di situ ditandatangani pak ketua (Ketua Dewan Musyafak Rouf, Red)," jelas Rusli.

Ketika disinggung soal tanggal yang tertera dalam kuitansi dengan total uang Rp 470 juta, dia mengaku tidak tahu tepatnya. Dia hanya menyatakan, kemungkinan uang itu adalah uang japung. Dugaan lain, kata dia, Polda Jatim tidak hanya menyidik soal gratifikasi. Sebab, saat pemeriksaan, diRusli juga ditanya soal SSC dan ruilslag.

Menurut dia, pemkot memiliki rencana tukar guling tanah dengan PT Indah Mayang Sari. Tanah milik pemkot seluas 1,3 hektare di Sememi akan ditukar dengan tanah seluas 3,7 hektare milik PT Indah Mayang Sari di Benowo. Namun, Rusli enggan menyebutkan nilai tukarnya. "Saya tak bisa menjelaskan detailnya," tegasnya.

Menurut seorang sumber di kepolisian, polisi memang sedang menyidik tiga aliran dana sekaligus. Yakni, uang Rp 250 juta, Rp 470 juta (bukan Rp 475 juta sebagaimana yang tertulis sebelumnya), dan Rp 500 juta. "Uang Rp 250 juta dan Rp 470 juta tersebut memang telah diakui oleh pemberi (dalam hal ini pemkot, Red). Uang tersebut diakui sebagai uang japung," katanya. Uang Rp 500 juta itu adalah uang gratifikasi yang diduga merupakan hasil suap dari seorang pengusaha.

Di bagian lain, Kanit II Satpidkor Polda Jatim Kompol Bambang Suprianto mengungkapkan bahwa pihaknya memeriksa lima anggota dewan dengan pertanyaan-pertanyaan yang telah dikembangkan. "Namun, saya tak bisa membeberkan detailnya untuk kepentingan penyidikan," ujarnya saat ditemui di Mapolda Jatim pagi kemarin. (ano/tan)


sumber : jawapos, 1 Peb 2008

Sabtu, 26 Januari 2008

Akhmad Suyanto : Aleg PKS Tidak Terlibat

Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi
AHMAD SUYANTO Diperiksa 2,5 Jam, Dicecar 14 Pertanyaan

suarasurabaya.net| AHMAD SUYANTO Angota Komisi A DPRD Surabaya dari PKS diperiksa penyidik Satpidkor Ditreskrim Polda Jatim selama 2,5 jam mulai pukul 08.00-10.30, terkait kasus dugaan gratifikasi Pemkot ke DPRD Surabaya.

AHMAD SUYANTO dicecar 14 pertanyaan berkait dengan bus rapid transport atau busway dan seputar dana gratifikasi.

Sementara soal 3 anggota Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak mendapat uang jasa pungut (Japung) yang diduga gratifikasi, AHMAD SUYANTO pada wartawan, Jumat (25/01) menjelaskan, bahwa pada tanggal 28-30 Nopember 2007, ia dan AHMAD JABIR ditugaskan untuk mengikuti pengkajian manajemen dan solidaritas struktur partai DPD dan DPP PKS di Jakarta. Ini yang dijasikan alibi AHMAD SUYANTO.

Dalam surat tugas yang ditandangani FATUROHMAN Ketua DPD PKS Surabaya tercantum nama AHMAD SUYANTO dan AHMAD JABIR sebagai peserta rapat di Jakarta. Sementara YULYANI anggota PKS yang tidak menerima Japung lainnya tidak tercantum dalam surat tugas tersebut.(bir/ipg/ipg)

Rabu, 23 Januari 2008

3 Aleg PKS Tidak Terima Suap DPRD Kota Surabaya

Panggilan Datang, Musyafak Bungkam

Besok 3 Pimpinan Dewan Diperiksa
SURABAYA–Akhirnya surat panggilan Polda Jatim terkait kasus gratifikasi akhirnya sampai ke tangan anggota dewan di DPRD Surabaya, Selasa kemarin sekitar pukul 11.20 WIB. Sebanyak 5 surat panggilan pemeriksaan itu langsung masuk di ruangan Ketua DPRD Surabaya Musyafak Rouf melalui Sekretaris Dewan Abu Khasmi.

Usai menerima surat panggilan itu, Musyafak langsung melakukan rapat tertutup di ruang Fraksi Kebangkitan Bangsa. Dugaan, rapat itu dilakukan untuk membahas surat panggilan itu. Usai melaksanakan rapat, Musyafak tampak bergegas pergi menuju ruang lobi DPRD Surabaya meski akhirnya langsung dicegat oleh para wartawan.

Saat hal itu dikonfirmasi, Musyafak memilih bungkam ketika ditanya siapa saja yang diperiksa. “Tunggu tanggal mainnya,”ucapnya singkat sembari ngacir memasuki mobil dinas. Pemeriksaan Polda terhadap 5 anggota dewan tersebut akan dimulai Kamis besok.
Hingga saat ini, kepastian lima nama anggota dewan yang mendapatkan nomor urut awal pemeriksaan masih ‘abu-abu’. Berita sebelumnya, uang yang sebesar Rp 250 juta itu dibagikan merata ke seluruh anggota dewan dengan nilai bervariasi. Tiga pimpinan dewan menerima masing-masing Rp 10 juta. 18 Anggota Panitia Anggaran (Panggar) masing-masing mendapat Rp 7,5 juta dan 12 anggota Panitia Musyawarah (Panmus) masing-masing Rp 5 juta. Sisanya sebanyak Rp 25 juta diberikan untuk anggota dewan non anggota Panggar dan anggota Panmus.

Khabarnya, dana dari pemkot tersebut untuk meloloskan beberapa anggaran di APBD 2008. Salah satunya adalah anggaran untuk proyek Bus Rapid Transit (BRT) sebesar Rp 89,9 Miliar. Hal ini dikarenakan penyerahannya hanya selang sehari menjelang APBD 2008 digedok.

Kasus ini memang bisa dipastikan membuat 45 anggota dewan gelisah. Bahkan beberapa anggota dewan di Komisi A tampak menyudutkan Wakil Ketua Indra Kerta Manggala, lantaran dituding sebagai biang kerok. Sedangkan Indra yang merasa jengah dipojokkan, langsung membantah habis tudingan sebagai pelapor kasus itu ke Polda.

“Pokoknya bukan saya yang melaporkan. Saya hanya menyerahkan uang itu,” ujar Indra. Namun bantahan itu langsung dihujat oleh salah satu anggota komisi Krisnadi yang langsung menuding Indra sebagai pembuat skenario kasus tersebut. “Jangan mengelak, apa perlu saya tunjukkan beberapa SMS kamu ke wartawan?” sengit Krisnadi. Kontan saja wajah Indra tampak merah padam mendengar cercaan beberapa rekannya, apalagi beberapa wartawan tampak berada di ruangan itu.

Turunnya surat panggilan dari Polda Jatim memang direspon beragam. Ada yang terang-terangan ada pula yang berusaha menutup-nutupi. Dari lima fraksi yang ada di DPRD Surabaya, hanya Fraksi Demokrat Keadilan yang mau terbuka. Sementara empat Fraksi lainnya seperti Fraksi Karya Damai, Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Kebangkitan Bangsa dan FPAN kompak tutup mulut.

"Memang surat dari Polda sudah saya terima dan langsung saya serahkan kepada semua anggota Fraksi Demokrat Keadilan. Pemeriksaan dimulai pada hari Kamis (24/1) besok, tapi saya lupa siapa," jelas Ketua FDK Rusli Yusuf.
Kemungkinan besar, pemeriksaan hari pertama itu akan menghadirkan tiga pimpinan dewan, yakni Musyafak Rouf sebagai Ketua DPRD, Budi Harijono serta Sri Hartono sebagai wakil ketua DPRD.

Namun yang pasti, pada Jumat (25/1), pemeriksaan akan dilakukan pada seluruh anggota Panitia Anggaran (Panggar). Salah satu anggota Panggar dari PKS, Akhmad Suyanto menunjukkan surat pemanggilan dirinya dari Polda Jatim. Dalam surat panggilan bernomor SPgl/324/I/2008/Ditreskrim tertanggal 21 Januari 2008 itu, Yanto harus hadir pada pukul 09.00 WIB untuk menghadap Kompol B. Supriyatna di kantor Sat. III Pidkor Direktorat Reserse Kriminal Polda Jatim untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi dan atau memberikan atau menerima dana/anggaran untuk persetujuan APBD Kota Surabaya.

Surat panggilan pemeriksaan dari Polda itu didasarkan pada pasal 5 dan 12 huruf b UU 20/2001 perubahan dari UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu juga didasarkan pada pasal 7 ayat (1) huruf g, pasal 102, pasal 103, pasal 11, pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) dan pasal 113 KUHP. UU 2/2002 tentang kepolisian negara.

Laporan polisi nomor LP/01/I/2008/Biro Ops tertanggal 4 Januari 2008 serta surat Gubernur nomor 181.4/570/013/2008 tertanggal 18 Januari perihal persetujuan penyidikan terhadap anggota DPRD Kota Surabaya atas nama Musyafak Rouf dan kawan-kawan.

Rusli Yusuf juga menyebutkan bahwa dirinya mendapat giliran diperiksa pada tanggal 31 Januari dan Yulyani, anggota komisi B pada tanggal 5 Februari. Sementara Indra Karta Mengala, anggota Komisi A yang mengaku telah menerima dan mengembalikan uang suap tersebut akan diperiksa 4 Februari. Ketua DPRD Surabaya Musyafak Rouf menolak memberikan keterangan kapan dia akan diperiksa polisi. ’’Lihat saja nanti,’’ ujarnya singkat.
Pemeriksaan terhadap wakil rakyat itu dipastikan bakal berjalan cukup lama. Pasalnya, saat ini pemeriksaan difokuskan pada pimpinan dan anggota Panggar. Sedangkan untuk anggota Panitia Musyawarah (Panmus) dan anggota Dewan lainnya dikabarkan bakal diperiksa secara terpisah.

Salah seorang anggota Panmus dari Fraksi Demokrat Keadilan (FDK) Ahmad Jabir menuturkan, dirinya mendapat surat panggilan pemeriksaan pada tanggal 1 Februari depan. "Ya, saya dapat panggilan pada awal Februari, tanggal 1," tuturnya.
Ahmad Jabir yang bersama dua rekannya sesama politisi PKS disebut-sebut tidak mendapat jatah uang suap tersebut mengaku siap memenuhi panggilan Polda. "Siap datang, kita hormati proses hukum itu," tegasnya.

Sementara itu, penyidik Sat Pidkor Polda telah menyiapkan langkah-langkah untuk menjerat para anggota dewan tersebut. Dir Reskrim Kombes Pol Rusli Nasution enggan berkomentar ketika ditanya siapa nama orang yang lebih dahulu diperiksa dari anggota dewan, tapi sinyalemen kalau nantinya yang akan diperiksa adalah mereka yang duduk di posisi teratas selanjutnya kebawah. Baginya, dia tak mau mempolemikkan apakah dana itu sumbernya dari dana pribadi ataupun Japung (Jasa Pungutan). “ Kita tak mempermasalahkan soal sumber dana, yang pasti dalam penyidikan nantinya akan terkuak dari mana dana itu,” tegas Rusli.

Dana tersebut dibagikan merata kepada seluruh anggota dewan, nilainya bervariasi menyesuaikan dengan jabatan atau posisi. Tiga pimpinan dewan disebut-sebut masing-masing memperoleh Rp 10 juta. Anggota Panitia Anggaran (Panggar) yang berjumlah 18 orang masing-masing dapat sebesar Rp 7,5 juta dan anggota Panitia Musyawarah (Panmus) yang berjumlah 12 orang, masing-masing dapat Rp 5 juta. Sisanya sebanyak Rp 25 juta diberikan untuk anggota dewan non anggota Panggar dan anggota Panmus. Dana dari pemkot ini itu kabarnya digunakan untuk meloloskan beberapa anggaran di APBD 2008, yang salah satunya adalah anggaran untuk proyek Bus Rapid Transit (BRT) yang sebesar Rp 89,9 Miliar. Sebab penyerahannya hanya selang sehari menjelang APBD 2008 disetujui.nto/yuw

sumber : surabayapagi, 23 januari 2008

Selasa, 15 Januari 2008

Jabir dan Suyanto Bantah terima Suap

Selasa, 08/01/2008 11:50 WIB
Anggota DPRD Surabaya Serempak Sangkal Terima Suap
Steven Lenakoly - DetikSurabaya

Surabaya - Anggota DPRD SUrabaya bak paduan suara. Mereka serempak mengaku tidak tahu tentang dugaan suap dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Padahal 45 anggota dewan ini disebut-sebut menerima Rp 250 juta untuk memuluskan APBD 2008.

Sebaliknya wakil rakyat ini justru baru mengetahui informasi tersebut dari media massa atau dari kalangan wartawan yang ngepos di DPRD. .

"Lho saya yang di Panmus kok tidak dengar dan tidak tahu. Bener saya tidak tahu, saya baru tahu dari Anda," tandas seorang anggota panmus Ahmad Jabir saat ditemui detiksurabaya.com di Gedung DPRD Jalan Yos Sudarso, Selasa (8/1/2008).

Padahal kabar yang menguat jumlah uang yang dikabarkan diterima anggota dewan tidak sedikit yakni sebesar Rp 250 juta. Tiga pimpinan dewan disebut-sebut masing-masing memperoleh Rp 10 juta.

Anggota Panitia Anggaran (Panggar) yang berjumlah 18 orang masing-masing dapat sebesar Rp 7,5 juta dan anggota Panitia Musyawarah (Panmus) yang berjumlah 12 orang, masing-masing dapat Rp 5 juta. Sisanya sebanyak Rp 25 juta diberikan untuk anggota dewan non anggota Panggar dan anggota Panmus.

Uang itu kabarnya digunakan untuk meloloskan beberapa anggaran di APBD 2008, yang salah satunya adalah anggaran untuk Bus Rapid Transid (BRT) yang sebesar Rp 89,9 Miliar.

Hal senada juga diutarakan anggota panggar, Ahmad Suyanto. Kabar mengenai dugaan suap itu justru didapatkan dari wartawan. "Saya baru tahu semalam, waktu wartawan nelpon saya untuk konfirmasi. Selama jadi anggota panggar, saya tidak pernah mendengar hal ini," terang politisi PKS ini.

Demikian pula dengan anggota dewan lainnya. Mereka ramai-ramai mengaku tidah tahu. Anggota Komisi A Wahyudin Husein, Sekretaris Komisi A Masduki Toha dan anggota Komisi B Yulyani juga menyatakan tidak tahu tahu menahu.

Sementara itu Ketua DPRD Musyafak Rouf belum bisa dihubungi. Telepon
selulernya, bunyi nada sambung namun tidak dijawab. Berulangkali mencoba namun tetap sama saja. Pesan singkat yang dikirimkan juga tidak dibalas. (gik/gik)

sumber : detiksurabaya.com, 12-1-2008

Ahmad Jabir : parpol Adalah Ujung Tombak Pengawasan Anggota Dewan

12 Januari 2008
Parpol Harus Siapkan Recall

Jika Anggotanya Terlibat Suap Pemkot-Dewan

Surabaya - Kabar adanya ‘uang pelicin’ Rp 250 juta yang diberikan Pemkot pada DPRD Surabaya terus menggelinding bak bola liar. Bahkan, pihak Polda Jatim menyatakan siap memanggil para wakil rakyat untuk mengumpulkan bukti-bukti. Lalu, apakah seluruh proses ini harus diserahkan sepenuhnya pada polisi?
Tampaknya tidak. Untuk menuntaskan dan mengembalikan citra wakil rakyat atas kabar suap itu, dibutuhkan peran aktif dari partai politik (Parpol) dan masyarakat umum. Caranya, Parpol harus siap melakukan pencopotan (recall) pada anggota dewan yang ikut terlibat. Meski hanya sebatas dugaan.

Anggota Fraksi Demokrat Keadilan yang juga kader PKS, Ahmad Jabir, Jumat (11/1) menuturkan, pengawasan anggota dewan yang paling efektif adalah dari partainya. “Karena partainyalah yang bisa me-recall atau menghentikan anggota dewan,” tegasnya.
Selain itu, masyarakat umum juga harus mengontrol para wakilnya di DPRD. Caranya, dengan mengontrol partai yang menjadi afiliasi anggota dewan. “Masyarakat juga harus jeli memilih jika ingin ada perbaikan kinerja anggota dewan,” tegasnya.
Penilaian Ketua Komisi D DPRD Surabaya ini lantaran belum adanya sistem pengawasan yang tokcer di lingkungan wakil rakyat. Hal itu tak lain lantaran hingga kini pembentukan Badan Kehormatan (BK) DPRD Surabaya belum juga terwujud.
Ada indikasi, kalangan dewan sengaja tidak mau ada lembaga satupun yang mengawasinya termasuk BK. Sehingga, wajar saja apabila kemungkinan suap itu terjadi.

Dukung Polda
Sementara itu pemeriksaan yang dilakukan Polda pada anggota DPRD Surabaya mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Salah satunya Dewan Kota Surabaya. Namun demikian, Dewan Kota berharap agar Polda bersikap profesional. Murni atas tujuan menegakkan keadilan.
“Jangan sampai kasus ini dipolitisir atau menimbulkan kesan bahwa polisi hanya sekadar mencari-cari. Kasus ini harus dituntaskan agar masyarakat bisa tahu apakah suap tersebut benar terjadi atau tidak,” jelas Pingky Saptandari, anggota Dewan Kota Surabaya.
Jika memang terbukti bahwa suap tersebut benar, lanjut Pinky, maka insiden ini akan berakibat pada semakin rendahnya kepercayaan masyarakat Surabaya terhadap kinerja birokrat dan legislatornya.
“Dampak jangka panjang tentu akan berpengaruh pada Pilkada 2009. Seharusnya mulai Januari 2008 ini para anggota DPRD Surabaya mulai berlomba-lomba berbuat kebaikan agar dapat meraih simpati. Ini kok malah terkesan kejar setoran karena jabatannya mau habis,” kritiknya.(azz)

sumbar : dutamasyarakat.com, 12 januari 2008

Senin, 14 Januari 2008

Aleg PKS Kota Surabaya Tidak ada Yang menerima SUAP

Parpol Siapkan Sanksi Pecat
Selasa, 15/01/2008

SURABAYA (SINDO) – Partai politik (parpol) siap memecat anggotanya jika terbukti menerima dana gratifikasi yang diduga sebagai pelicin untuk memuluskan RAPBD 2008.

Sejauh ini belum diketahui pasti siapa saja yang ikut menerima dana yang bersumber dari dana jasa pungut (japung) ini. Pimpinan dan sejumlah anggota DPRD tidak ada yang mau mengakui ketika dikonfirmasi,kendati Wali Kota Surabaya Bambang DH mengakui adanya pemberian dana ini.

Ketua DPD Partai Golkar Surabaya Edy Budi Prabowo mengatakan, begitu mendengar adanya isu suap ini, partainya langsung mengumpulkan anggotanya yang duduk di legislatif. Namun, menurutnya tidak ada satu pun anggotanya yang ikut menerima dana tersebut. ”Saya sudah panggil anggota kami dan tidak ada yang ikut menerima,” ujar Edy kemarin.

Dia juga mendukung proses hukum pengusutan kasus ini sampai tuntas. Kendati mengakui tidak ada anggotanya yang terlibat,namun jika nantinya dari hasil penyelidikan Polda ternyata diketahui ada anggotanya yang terlibat, partainya sudah menyiapkan sanksi.

”Sanksi itu bisa ringan hingga berat. Mulai dari peringatan, peringatan tertulis, pemberhentian sebagai pengurus, hingga pemberhentian jadi anggota.Ini sama dengan pecat,”tegasnya. Pemberian sanksi organisasi ini harus dilakukan. Sebab, jika ternyata ada anggotanya yang terbukti,maka ini sama dengan merusak citra partai.

”Kami tidak mainmain. Jika ada anggota yang merusak partai, pasti harus diberi sanksi,”tegasnya. Ungkapan senada juga dilontarkan Ketua DPC PDIP Saleh Ismail Mukadar.Menurutnya, dia tidak mau berandai- andai apakah ada anggotanya yang terbukti atau tidak. Namun,jika ternyata ada yang terbukti menerima,maka dipastikan ada suap.Hanya saja, dia mengatakan, di setiap pembahasan agenda penting di DPRD,pemberian angpau itu memang selalu ada.

Namun,pemberian “angpau” ini menurutnya tidak selalu bisa dikatakan sebagai suap. Ketua DPD PKS Surabaya Fatkur Rohman juga mengatakan, sanksi partai pasti ada jika ternyata ada anggotanya yang ikut menerima uang suap.Namun,dia sangat yakin dari tiga kader PKS yang duduk di DPRD Surabaya, tidak ada satu pun yang mau menerima uang itu.

”Satu hari setelah ada berita ini, langsung saya memanggil tiga anggota dewan kami untuk konfirmasi. Alhamdulillahkamibisa pastikan bahwa anggota tidak terima,”katanya. Sementara itu, anggota DPRD Rusli Yusuf yang namanya sempat disebut-sebut sebagai salah seorang penerima uang ini menyatakan dengan tegas tidak ikut menerima. ”Saya siap disumpah pocong. Saya tidak tahu menahu soal uang ini,”katanya.

Sementara itu, surat permohonan pemeriksaan anggota DPRD Kota Surabaya terkait kasus gratifikasi belum sampai ke Pemprov Jatim. Kepala Biro Pemprov Jatim Indra Wiragana memastikan belum ada surat tersebut,kendati sudah dicek di Asisten I. “Sampai saat ini belum ada. Saya sudah memeriksa ke atasan (Asisten 1) dan memang belum masuk,”kata Indra.

Menurut dia,surat permohonan penyelidikan kasus gratifikasi harus dikirimkan ke gubernur.Indra mengaku sebelumnya sudah terjalin komunikasi antara Polda Jatim dan Pemprov Jatim. Sementara itu, hingga kemarin malam, Direktur Reskrim Polda Jatim Kombes Pol Rusli Nasution mengaku surat tersebut masih disiapkan.

Terkait barang bukti yang disita penyidik, Rusli menjelaskan, selama pemeriksaan masih penyelidikan, tidak ada yang disebut barang bukti. Jika pemeriksaan sudah benar-benar meningkat penyidikan barang bukti itu baru akan dicari. ”Mana ada alat bukti. Ini kanmasih penyelidikan.Nanti kalau penyidikan baru kita akan mencari barang bukti sambil jalan kita memeriksa saksi,”jelasnya.
(abdul rochim/zaki zubaidi/ kukuh setyawan)

sumber : sindo, 15 januari 2008