Misteri Penggalangan Sponsor, Kado Masam di Akhir Jabatan Panjang
Sunday, 02 December 2007
Gagasan munculnya Porprov karena melihat ada sisi-sisi lemah pada penyelenggaraan PON yakni jadi arena adu gengsi daerah. Namun Porprov pertama yang dimaksudkan mampu menepis sisi-sisi lemah tersebut, justru menyisakan masalah. Bedanya sisi lemah itu terkait dana sponsor.
PEKAN Olahraga Provinsi (Porprov) 2007 merupakan pesta olahraga terbesar bagi masyarakat Jatim. Sebelumnya pesta itu belum pernah ada. Bahkan tidak pernah terpikir sebelumnya. Event itu baru terpikir setelah Gubernur Imam Utomo melihat sisi-sisi lemah penyelanggaraan PON yang cenderung menjadi arena adu gengsi. Sukses daerah peserta hanya diukur dari jumlah medali emas yang diperolehnya. Pembinaan atlet yang menjadi makna paling dasar justru dikesampingkan. Dari tahun ke tahun atlet yang turun cuma itu-itu saja. Atlet yang sudah go internasional juga masih boleh tampil. Entah itu atlet SEA Games, Asian Games, Olimpiade atau kejuaraan dunia. Pendek kata, Model penyelenggaraan PON gagal memacu proses regenerasi.
Dari kritik ini kemudian muncul Porprov. Event ini diarahkan menjadi pekan olahraga model pembibitan. Caranya atlet daerah yang sudah menjadi atlet provinsi (Puslatda Jatim) atau atlet nasional dilarang tampil. Usia juga dibatasi 21 tahun. Dengan begitu atlet yang tampil, semuanya atlet baru dan muda yang diharapkan masih bisa berkarier panjang. Misi regenerasi ini berjalan cukup baik. Indikatornya, atlet curi umur bisa ditangkal. Begitu juga dengan atlet selundupan dari luar daerah, semuanya bisa digagalkan. Dari sini sebenarnya Porprov telah menjadi kado manis buat Imam Utomo yang akan mengakhiri dua periode kepemimpinan di Jatim, 23 Juli 2008 mendatang.
Tapi kado manis itu menjadi masam lantaran dicemari kasus medali. Rasa masam bertambah, seiring mencuatnya kasus dana sponsor Porprov yang ditangani KONI Jatim yang hingga kini tak kunjung jelas.
Rofi' Munawar, Wakil Ketua Komisi E (Bidang Kesra) DPRD Jatim ikut tercengang dengan kasus itu. “Kasus medali itu saja sudah cukup memalukan. Sekarang kok malah mau diperparah?,” tutur Rofi'
Politisi PKS ini meminta KONI segera mengakhiri polemik itu. “Kunci menyelesaikan itu ya transparansi dan akuntabilitas,” katanya. Tranparansi artinya, KONI harus menyampaikan laporan dan penjelasannya secara terbuka kepada publik sehingga tidak lagi muncul berbagai kecurigaan. Sedang akuntabilitas mengharuskan penjelasan itu benar-benar bisa dipertanggungjawabkan akurasi dan kebenarannya.
Rofi' lebih lanjut menjelaskan, Komisi E DPRD Jatim pasti akan memanggil KONI jika dana sponsor itu terus disembunyikan. “Kalau masalah ini tidak terselesaikan, akan menjadi preseden buruk di masa mendatang. Porprov kemarin itu sifatnya rintisan. Kalau ini buruk, ke depan pasti akan buruk lagi. Masyarakat tidak percaya, pihak sponsor juga tidak percaya lagi. Ini tentu akan sangat merugikan masyarakat Jatim,” katanya. Berdasarkan desain yang ada, Porprov akan digelar setiap dua tahun sekali./Suyanto - Wartawan Harian Surya
sumber : surya.co.id, tanggal 02 December 2007
url : http://www.surya.co.id/web/index.php?option=com_content&task=view&id=27857&Itemid=39
Kamis, 06 Desember 2007
Rofi Munawar : Koni Harus Transparan
Diposting oleh
penggerak.bangsa
di
02.01
|
Label: DPRD Jatim dari PKS, KONI, PKS Jatim, Rofi' Munawar
Selasa, 27 November 2007
DPRD Jatim : “Usut Penggadaan Rekom Bebas Fiskal
Rofi' Munawar, Anggota DPRD Jatim Dari PKS
DPRD Jatim : “Usut Penggadaan Rekom Bebas Fiskal !”
Wednesday, 28 November 2007
Surabaya - Surya
Dugaan penggadaan surat rekomendasi bebas fiskal bagi para TKI yang dikeluarkan BP2TKI mendapat perhatian khusus dari kalangan anggota DPRD Jatim.
Wakil Ketua Komisi E, Rofi' Munawar mendesak agar polisi segera bergerak mengusut penggandaan surat rekomendasi bebas fiskal yang dalam pekan terakhir ini mulai terkuak.
“Harus diusut, mengapa penggandaan seperti itu bisa terjadi,” tandas Rofi' Munawar dari PKS.
Menurut Rofi', selama ini Disnaker Jatim dikenal paling rumit, bahkan bukan soal penggandaan saja yang kini terjadi. Tetapi urusan Pilgub juga dibawa-bawa ke kantor.
“Kalau ditanya jawabnya selalu ya ya, tetapi tetap saja rumit,” papar vokalis dewan ini.
Secara terpisah, Agung dari Kantor Pelayanan Pajak Cabang Rungkut yang menangani masalah fiskal mengatakan, pihaknya sebenarnya sudah mendeteksi adanya penggandaan rekomendasi bebas fiskal yang dikeluarkan BP2TKI Jatim.
“Siapa yang nggak bingung, satu lembar ditandatangani stafnya, lembaran lagi dengan nomor sama tetapi nama TKI berbeda ditandatangani Kepala BP2TKI,” tandas Agung.
Masih kata Agung, kini instansinya sedang mengumpulkan bukti dan membahas secara intern untuk kemudian menanyakan kepada Disnaker dalam hal ini BP2TKI.
Sedangkan Eddy Widarto, Ketua APJATI Jatim ketika dihubungi via ponsel terkesan menutup diri. Padahal APJATI pada tanggal 12 November mengeluarkan surat edaran. Isinya antara lain mengingatkan agar anggota PPTKIS menempuh prosedur dalam pengajuan rekomendasi bebas fiskal.
“Maaf, semua itu masalah internal APJATI. Jadi kalau yang anda tanyakan soal penggadaan rekomendasi, kami tidak mengerti,” tandas Eddy ketus.
Menurut Eddy, masalah penggadaan rekomendasi bebas fiskal sejauh ini hanya kabar burung. Karena belum ada selembarpun bukti. “Kalau punya bukti, mana tunjukkan saya, jangan asal tuding,” kata Eddy.
Seperti diberitakan sebelumnya, 10 anggota PJTKI mensomasi BP2TKI, karena menolak memberi rekomendasi bebas fiskal bagi TKI yang menggunakan persyaratan dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) sejak 14 Juni 2007.
Tetapi tanpa diduga, Kepala BP2TKI, Drs Rusdi Sutrisno MKes selama ini diam-diam melayani permintaan rekomendasi bebas fiskal dari LSP dengan cara menggandakan nomor registrasi.tya
Sumber : Surya online, 28-11-2007
url :
Diposting oleh
penggerak.bangsa
di
21.25
|
Label: DPRD Jatim dari PKS, PKS Jatim, Rofi' Munawar
Kamis, 22 November 2007
PKS dukung tuntutan Buruh Jatim Tingkatkan Kesejahteraan
Buruh Jatim Turun Jalan
Jum'at, 23/11/2007
SURABAYA(SINDO) – Buruh menolak upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang ditetapkan Gubernur Jatim Imam Utomo, Rabu (21/11) lalu.
Untuk mengungkapkan penolakan, ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Jatim, Jumat ini, akan melakukan demonstrasi besar-besaran di kantor Gubernur Jatim di Jalan Pahlawan. Buruh melakukan aksi karena menilai,kesepakatan antara gubernur dan wali kota/bupati dalam menyikapi UMK bermasalah.
Mulai dari mekanisme penetapan hasil survei pasar sampai penetapan, terkesan ditutup- tutupi. “Kami sudah berkoordinasi dengan kelompok buruh di beberapa daerah, seperti Gresik dan Sidoarjo untuk aksi turun ke jalan besok (hari ini),” ujar Jamaludin, juru bicara ABM Jatim,kemarin. Jamaludin menandaskan, keputusan turun ke jalan merupakan jalan terakhir memperjuangkan nasib buruh di Jatim. Sebab, Gubernur sudah tidak mau lagi mendengar aspirasi buruh dan menolak mentahmentah usulan kenaikan UMK yang disampaikan buruh.
“Gubernur sangat tertutup ketika menentukan keputusan UMK.Selain itu, penentuan juga terkesan tidak objektif karena nilainya di bawah hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang dilakukan oleh buruh,” tandasnya. Buruh juga menilai, Gubernur banyak melakukan kesalahan dalam menentukan UMK di Jatim. Gubernur dinilai hanya melegalisasi usulan UMK dari daerah,tanpa mempertimbangkan faktor-faktor yang lain.Bahkan,lanjut Jamaludin, kesalahan itu berbuntut pada pelanggaran hak asasi manusia (HAM) karena sudah mengambil hak-hak buruh di Jatim.
Menurutnya, rendahnya UMK tahun ini menyebabkan hak-hak buruh untuk mendapat penghidupan layak tidak terpenuhi. Bagaimana mungkin seorang buruh dapat menghidupi anak dan istrinya, sementara penghasilan yang diterimanya ternyata belum mencukupi karena sangat minim. Terkait persoalan tersebut, kemarin buruh telah melaporkan Gubernur dan Wali Kota Surabaya kepada Komnas HAM yang kebetulan menghadiri acara Seminar Nasional Penegakan Hukum dan HAM di Indonesia yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Unair Surabaya.
“Ribuan hak buruh sudah dirampas oleh Gubernur melalui keputusan UMK yang tidak layak diterima buruh. Padahal, buruh sudah bekerja secara maksimal. Namun, tidak diimbangi upah yang layak,” sesalnya. Wakil ketua komisi E DPRD Jatim Rofi Munawar, menyesalkan penetapan UMK 2008 yang ternyata masih di bawah kebutuhan hidup layak (KHL).Menurutnya,jika Gubernur menetapkan angka di bawah standar,bagaimana nasib ribuan buruh untuk menyambung hidupnya. “Kita mempertanyakan hal itu. Jika UMK ditetapkan di bawah KHL,lantas dari mana buruh mencukupi kebutuhan hidup dalam sebulan.
Sementara itu,gaji yang mereka terima juga tidak terlalu besar,” katanya. Politisi asal Lamongan ini pun mengaku heran, tentang kesulitan seperti yang dialami pemerintah hingga tidak menetapkan UMK di atas KHL.Kalaupun besaran UMK tidak bisa lebih tinggi dari KHL, minimal sama dengan KHL.
“Kapan kesejahteraan buruh bisa ditingkatkan,” ujarnya. Mantan Ketua DPW PKS Jatim ini mengungkapkan,jika setiap tahun proses penetapannya seperti ini, pasti gejolak buruh tidak bisa dihindarkan. Buruh yang dirugikan pasti akan menolak, protes, dan merasa dipangkas hak-haknya. “Ini pasti menimbulkan masalah setiap kali ada penetapan UMK,”tandasnya. Anggota komisi,Rivo Henardus tak menyalahkan langkah buruh untuk turun jalan.Menurut kader Partai Demokrat ini,unjuk rasa merupakan bagian dari proses demokrasi. Pihak-pihak yang belum puas, bisa menyampaikan pendapat dan aspirasinya dengan berbagai cara.
“Demonstrasi boleh-boleh saja, asalkan menaati ketentuan yang sudah berlaku,”kata Rivo. Sebenarnya, gejolak buruh seperti ini terjadi setiap tahun ketika UMK disahkan.Untuk mengantisipasi hal itu,pemerintah bisa mencari jalan lain agar besaran UMK yang ditetapkan bisa membuat kalangan buruh diperhatikan.“Kita juga memahami jika buruh bergejolak dan demo ke jalan,”tandasnya. Pendapat senada diungkapkan ketua Komisi D DPRD Surabaya Ahmad Jabir.Ketua Komisi bidang kesejahteraan ini mendukung sepenuhnya upaya buruh untuk menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi. “Demonstrasi dilindungi undang-undang,”kata Jabir.
Aksi turun jalan ribuan buruh memang cukup beralasan. Pasalnya, penentuan UMK sejak di tingkat kota sudah tidak menggunakan prosedur yang benar. Salah satunya, dilihat ketika menentukan KHL. ”Saya sangat setuju dengan yang dilakukan para buruh. Kami ikut mendukungnya,”katanya. Jabir mengatakan, seharusnya dalam penyusunan KHL,Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) melibatkan para pakar dari perguruan tinggi, terutama ketika melakukan survei, seperti yang dilakukan DKI. Komisi D, lanjutnya, memang sudah sepakat bahwa nilai UMK di Surabaya ini jauh dari memadai.
Sebab, dibandingkan dengan daerah lain di luar Jawa Timur seperti DKI,Tangerang,dan Cimahi,angka UMK Rp805.500 ini dianggap sangat rendah. Wali Kota Bambang DH mengatakan, mekanisme penyusunan UMK sudah melalui prosedur survei dan rapat dewan pengupahan yang melibatkan elemen buruh, pengusaha,dan disnaker. Bambang menilai, UMK Surabaya sudah tertinggi di Jatim karena sebelum nominal diusulkan, dewan pengupahan berkoordinasi dengan daerah-daerah di ring I. Intinya, Surabaya harus lebih tinggi dibanding daerah lain. “Memang, ini belum memuaskan semua pihak,”kata Bambang. (aan haryono/abdul rochim/ soprayitno/masdarul)
sumber : Seputar Indonesia, 23-11-2007
url : http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/jawa-timur/buruh-jatim-turun-jalan.html
Diposting oleh
penggerak.bangsa
di
18.26
|
Label: Ahmad Jabir, DPRD Jatim dari PKS, DPRD Kota Surabaya dari PKS, Membela Kesejahteraan Buruh, PKS Jawa Timur, PKS Kota Surabaya, Rofi' Munawar
Jumat, 16 November 2007
Rofi' Munawar : Aneh Pengajuan Dana Pendamping UNAS
Rofi'Munawar, Anggota DPRD Jatim dari PKS
seputar-indonesia.com
Minta Rp4 Miliar Dana Pendamping UN
Meski masih menimbulkan pro dan kontra, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Jatim sudah meminta dana pendamping ujian nasional (UN) sebesar Rp4 miliar. Dana itu nantinya untuk membantu dana pelaksanaan UN. Dana yang dimintakan dari APBD Jatim 2008 itu, sekaligus diharapkan bisa menghindari pungutan menjelang UN yang biasanya dilakukan sekolah-sekolah.
“Setidaknya kami bisa membantu sedikit pengeluaran sekolah saat pelaksanaan UN. Jadi, tidak ada alasan kalau sekolah melakukan pungutan bagi siswanya,”ujar Kepala Dinas P dan K Jatim Rasiyo, kemarin. Hanya, dana pendamping itu tidak untuk ujian praktik di SMK, karena dana pendamping hanya diberikan saat pelaksanaan UN. Untuk itu, dia memahami jika ada guru di SMK yang ingin menarik uang kepada siswa untuk biaya ujian praktik.
“Praktik SMK di luar UN sehingga tidak bisa kami anggarkan pada pengajuan APBD Jatim 2008,”ungkapnya. Dana pendamping itu, lanjutnya, akan digunakan untuk membiayai transportasi pengawas, kurir sekolah, serta biaya insidental ketika pelaksanaan UN. Sementara biaya naskah UN dan gaji pengawas sudah dibiayai Depdiknas.
Saat ini,Rasiyo masih kesulitan mengatasi kucuran dana bagi SMA. Pasalnya, biaya ujian dan pengawas memang sudah teratasi, tapi terkadang sekolah masih mengadakan ujian praktik, seperti kimia maupun biologi. “Makanya,bingung harus bagaimana menyikapi SMA yang masih melakukan tarikan untuk ujian praktik kimia maupun biologi. Sebab, tidak masuk dalam pengajuan anggaran kami,”tuturnya.
Anehnya,usulan itu belum sampai ke Komisi E DPRD Jatim. Padahal, Dinas P dan K menjadi mitra kerja komisi E dan saat ini sedang membahas pengajuan anggaran. Anggota komisi, Kuswiyanto mengaku,belum pernah menerima usulan dana pendamping.
”Saya belum bisa memberi komentar. Yang jelas, sejauh ini kami belum terima usulan itu,”katanya. Kader PAN ini mengatakan, dana pengawas UN sudah menjadi beban pemerintah pusat lewat APBN. Untuk itu, pihaknya akan menanyakan kembali detail dana yang di-cover pusat selama pelaksanaan UN.
Wakil Ketua Komisi Rofi Munawar E pun kaget. Mantan Ketua DPW PKS Jatim ini langsung memelototi draf usulan Dinas P dan K, tapi tidak ditemukan. Dia mengaku penasaran dengan usulan Rasiyo itu. ”Aneh, terus usulan itu dimasukkan dinas atau biro mana. Makanya, akan kami cek satu per satu,” tandasnya. (aan haryono/masdarul kh)
Diposting oleh
penggerak.bangsa
di
15.00
|
Label: DPRD Jatim dari PKS, Rofi' Munawar