Hanya PKS yang Selamat dari Kasus Gratifikasi
MAYORITAS DEWAN TERANCAM JADI TSK
Surabaya – Surabaya Post
Kasus gratifikasi proyek busway dalam APBD Surabaya 2008 senilai Rp 250 juta bisa jadi titik balik 42 anggota DPRD Surabaya, non PKS. Sebab, jika penyidikan Polda Jatim memastikan dana itu sebagai dana suap, bukan japung sebagaimana pembelaan anggota dewan dan Pemkot Surabaya, maka dipastikan yang menerima uang tersebut bakal jadi tersangka (TSK) dengan dijerat pasal pidana korupsi.
Dengan fakta ini, berarti calon tersangka bukan sekadar pejabat pemkot sebagai pemberi suap dan pimpinan dewan ataupun anggota dewan yang aktif melobi gratifikasi itu, melainkan juga anggota dewan yang menerima.
“Meskipun dengan dalih uang japung atau tidak tahu apa-apa, kalau menerima ya bisa jadi tersangka,” ujar sumber di kepolisian, Sabtu (1/3) siang tadi.
Saat hal itu dikonfirmasi kepada Direktur Reserse Kriminal (Direskrim) Polda Jatim, Kombes Pol Rusli Nasution, yang bersangkutan menjawab dengan hati-hati. Menurutnya, semua yang terlibat tindak pidana korupsi dipastikan akan ditindak. Karena tidak ada satu pun warga negara yang kebal hukum.
‘Kami harus hati-hati dan cermat dalam mengupas tuntas kasus ini. Yang pasti, kalau terbukti melakukan (pidana korupsi), ya pasti ditindak,” ujarnya.
Di lain pihak, sumber penyidik di Polda Jatim tadi mengatakan, salah satu alasan mengapa pengumuman tersangka gratifikasi diundur-undur adalah pertimbangan adanya tersangka berjamaah para anggota dewan.
“Sebab, dari evaluasi pemeriksaan saksi ahli dan anggota dewan menunjukkan, kasus ini masuk pidana. Sementara penyidik tidak mau gegabah dan hati-hati agar tidak bolak-balik di kejaksaan dan tidak blunder,” ujarnya.
Dikatakannya, ada kemungkinan mayoritas anggota dewan akan jadi tersangka. “Yang pasti aman ya anggota PKS karena mereka tidak mau menerima uang itu. Empat puluh dua anggota lainnya bisa jadi tersangka,” ujar sumber itu.
Sementara itu, Polda Jatim kembali memanggil 8 anggota dewan yang sebelumnya sudah diperiksa. Mereka diperiksa lagi karena dari hasil evaluasi penyidik menunjukkan keterangan mereka masih berbelit dan masih meragukan.
“Semisal ada yang mengaku tidak menerima, padahal yang lain melihatnya menerima. Selain itu ada banyak keterangan-keterangan yang tidak singkron satu sama lain,” ujar salah satu penyidik. Ke delapan anggota dewan yang diperiksa lagi itu antara lain Soetjipto Lamidi (PDS) Arifli Harbianto (PDS) Erick R Tahalele (Golkar) Zaenab Maltufah (PKB), Agus Kadarisman (PDIP), Yuzuar Datuk (PAN) Zahrus Faisal (PAN) Sachiroel Alim (PD).(coy)
sumber : surabaya post : 1 Maret 2008
Jumat, 07 Maret 2008
Berita Gratifikasi : Hanya PKS yang Selamat dari Kasus Gratifikasi
Diposting oleh penggerak.bangsa di 07.06
Label: DPRD Kota Surabaya dari PKS, Gratifikasi DPRD Kota Surabaya, PKS Kota Surabaya, Suap APBD 2008
Langganan:
Comment Feed (RSS)
|