BERSIAP MENJEMPUT KEMENANGAN DI PEMILU 2014

Selasa, 05 Februari 2008

Qohar Mahmudi : Seharusnya KPUD Bojonegoro Bisa Tegas

Panwas-KPU Diadili Dewan
Selasa, 05/02/2008

Wakil Bupati Bojonegoro periode 2008-2013 semakin terkatung-katung.Dewan menganggap proses pilkada bermasalah.

Anggota Dewan menyoal proses pencalonan Letkol Setyo Hartono, pasangan cabup Suyoto Terkait hal itu, Senin (4/2) Dewan ”menyidik”atau memintai keterangan KPUD dan Panwas Pilkada. Lima anggota Panwas Pilkada datang ke lantai II DPRD Bojonegoro sekitar pukul 11.00 WIB dan langsung disambut dengan berbagai pertanyaan oleh Dewan yang berasal dari unsur pimpinan Dewan, fraksi, dan komisi.

”Panwas sudah menengarai pencalonan Setyo palsu, kenapa tidak ada tindakan apapun,” kata Ali Huda,Ketua Komisi D, dari PBR, yang disusul pertanyaan anggota lain yang hampir sama. Rudi Hidayat,Ketua Panwas Pilkada Bojonegoro mengatakan, terkait soal pencalonan Setyo, pihaknya mengalami dilema karena di satu sisi Panwas bekerja atas dasar aturan. Sedang di sisi lain, perlu ada klarifikasi berkas Setyo saat pencalonan ke Departemen Pertahanan (Dephan).

”Namun, kita tidak mempunyai kewenangan untuk itu. Kami juga sudah memberikan teguran kepada KPUD sebelum penetapan calon,”terangnya. Saat Panwas berada di ruang paripurna, lima anggota KPUD yaitu M Masjkur, Mundzar Fahman,Abdim Munib, Hendry Agustin,dan Zainudin berada di luar ruangan untuk menunggu hearing Dewan-Panwas usai.

Baru setelah hearing selesai,mereka mendapat ”giliran”untuk membeberkan pelaksanaan pilkada. Dalam hearing dengan KPUD ini, kalangan DPRD berkali-kali menolak jika pihaknya menghambat proses pelantikan Bupati-Wakil Bupati Suyoto-Setyo Hartono (Toto) yang telah ditetapkan oleh KPUD sebagai pemenang Pilkada.

”Kita tidak menghambat. Tapi ini kan gara-gara ada proses pencalonan yang tidak beres,”kata Ali Mustofa,Ketua Komisi C dari PDIP. Ali mempertanyakan proses klarifikasi ke Dephan soal surat pengunduran diri Letkol Setyo Hartono dari TNI. Karena,menurut dia, sesuai aturan anggota TNI aktif tidak boleh berpolitik. ”Klarifikasi ke Dephan, siapa yang menemui? Lalu apa jawaban dari sana?”tanyanya.

Beberapa pertanyaan anggota DPRD lain dalam forum tersebut juga hampir sama, yaitu seputar pencalonan Setyo Hartono yang masih bermasalah.Mereka menilai, KPUD telah ceroboh dengan meloloskan pencalonan Setyo. Padahal sebelum penetapan calon,Panwas sudah memberikan teguran kepada KPUD.

Seharusnya, KPUD bisa tegas atau menunda penetapan jika memang dinilai masih ada masalah.”Apa saat penetapan KPUD mendapat tekanan,” kata Qohar Mahmudi dari PKS. Menanggapi hal itu, Zainudin, anggota KPUD bidang pencalonan mengatakan, di internal KPUD terdapat kelompok kerja (pokja) pencalonan yang terdiri atas Polres, Depag, Dinas Pendidikan, dan rumah sakit. Menurut dia, ada dua rekomendasi pokja, yaitu soal ijazah Setyo dan form KPUD.

”Soal ijazah tidak ada masalah dan soal form pencalonan Setyo, kita ke Dephan,”katanya. Dia menjelaskan, saat ke Dephan dia langsung ditemui oleh Kolonel Iskandar Zulkarnain, atasan langsung Letkol Setyo Hartono yang menandatangani berkas pencalonan yang disetor ke KPUD.

Jawabannya, dia mengakui telah menandatangani berkas itu. ”Kita sebenarnya minta ada bukti autentik,tapi pihak Dephan tidak memberikan secara tertulis,”terangnya. Sehingga, lanjut dia, saat tidak ada pihak yang membantah keabsahan pencalonan Setyo Hartono, maka sesuai dasar syarat administrasi itu,KPUD memutuskan meloloskan pencalonan tiga pasangan calon, termasuk Setyo.

”Dasar KPUD kanbukti administrasi.Jika ada surat yang muncul kemudian soal pencalonan Setyo tidak otomatis menggugurkan pencalonan. Karena itu sudah masuk wilayah hukum dan harus dibuktikan dengan uji material,” terang M Masjkur. Hearing yang baru selesai pukul 14.30 WIB itu,berakhir tanpa ada keputusan,apakah berkas pilkada yang kini di DPRD akan dilanjutkan ke Gubernur atau tidak.

Hanya, Dewan mengagendakan akan ada rapat pimpinan lagi pada Selasa (5/2).”Kita agendakan rapat lagi dan menentukan langkah selanjutnya,”kata Ketua DPRD Tamam Syaifudin. (nanang fahrudin)

sumber : sindo, 5 Peb 2008

ARSIP NASKAH