BERSIAP MENJEMPUT KEMENANGAN DI PEMILU 2014

Sabtu, 10 Mei 2008

Kiprah Ketua Pansus Parkir DPRD KOTA SURABAYA, Yulyani

Parkir Bisa Tembus Rp 3000, Sistem Berlangganan Kandas

SURABAYA-SURYA-Tidak ada yang setuju dengan kenaikan tarif parkir hingga Rp 1.000 untuk sepeda motor. Lantaran rencana ini diyakini tidak akan bisa menekan kebocoran. Malahan warga meramalkan kenaikan ini justru menjadikan tarif parkir di lapangan berlipat hingga Rp 3.000.
Demikian analisis Cholili, pegawai pemkot Surabaya yang sehari-hari harus merogoh kantongnya lebih dari Rp 1.000 hanya untuk biaya parkir sepeda motor. “Pasti nanti tarif di lapangan akan naik berlipat-lipat dibanding harga sebelumnya,” tegas Cholili, Rabu (7/5).

Menurutnya dengan karcis resmi Rp 300 di lapangan dipungut Rp 1.000, atau tiga kali lipatnya. Bagaiamana jika tarif resminya Rp 1.000, diperkirakan pungutanny sampai Rp 3000. Bahkan tanpa karcispun, dipungut Rp 1000. Seperti parkir di Taman Bungkul, taman Jl Sulawesi, dan Jl Margoyoso.

Cholili mengatakan, mustahil Dishub tidak tahu praktik kotor para jukir tersebut.
Wakil Ketua RW 02 Kelurahan Sidotopo Ismet Rama mengatakan bahwa pemkot salah alamat dalam mengatasi persoalan parkir. Seharusnya yang pertama dibenahi adalah manajemen pengawasan parkir agar tidak ada kebocoran, bukannya menaikkan karcis. “Percuma pendapatan naik, kebocoran tambah meluas,” katanya.

Tampa menyelesaikan akar masalah, yaitu menyumbat kebocoran dan menghukum petugas nakal, tarif baru pasti diabaikan. Saat ini pemkot masih berpijak pada Perda 5/2000 tentang Penyelenggara Parkir. Isinya kendaran roda dua Rp 300 dan kendaraan roda empat Rp 1000. Kenyataanya roda dua sampai Rp 1.000, roda empat mulai Rp 1.500 hingga Rp 5.000. Di kawasan Nyamplungan dan sekitarnya parkir truk dari tarif resmi Rp 2.000 dipungut hingga Rp 15.000.

Munculnya Perda 5/2000 karena Perda 2/1985 tentang Pengelolaan Tempat Parkir Kendaraan tidak diindahkan lagi. Di Perda 1985 tarif parkir sepeda motor Rp 150 namun kala itu dipungut Rp 300, mobil Rp 500 dipungut Rp 1.000. Setelah tarif parkir disesuaikan dengan pungutan lapangan pada tahun 2000, justru tarifnya lebih tinggi.

“Saya yakin dengan tarif resmi disamakan dengan tarif yang berlaku di lapangan, tarif di lapangan akan meningkat lagi karena setorannya juga meningkat,” ramal Suripto, penjaga parkir di Jl Pasar Kembang.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkot Surabaya Hari Tjahjono, meminta masyarakat tidak buru-buru memprotes sebelum perda perkir digedok dalam paripurna DPRD Surabaya. “Perdebatan terkait isi raperda itu lazim dan boleh-boleh saja, namun kalau menganggap raperda ini final dan wajib dikritik habis, itu salah,” tegasnya.

Dirinyua yakin isi reperda itu bisa meningkatkan pendapatan asli daerah sekaligus bisa menekan angka kebocoran.

Di sisi lain, rencana pemkot menerapkan parkir berlangganan kemungkinan besar gagal. Hal ini setelah Panitia Khusus (Pansus) Raperda Parkir DPRD Kota Surabaya tidak mendapatkan ketegasan saat konsultasi ke Depdagri minggu lalu.

Ketua Pansus Raperda Parkir Yulyani mengungkapkan, alam konsultasi itu pihak Depdagri menyerahkan keputusannya kepada pemkot tanpa memberikan jaminan hukum ketika aturan ini diterapkan.

“Katanya, selama tidak ada gejolak masyarakat, silahkan saja. Cuma itu tanpa memberi aturan hukumnya,” kata politisi PKS ini. Jaminan hukum untuk sistem parkir berlangganan ini diperlukan, karena masih ada kerancuan tentang pengertian retribusi dan pajak parkir.

Sesuai perencanannya tarif parkir berlangganan akan dikenakan di awal tahun. Berbarengan dengan proses her registrasi kendaraan di Samsat. Dengan sistem itu berarti istilah yang tepat untuk tarikan itu bukan retribusi, melainkan pajak. Sebab retribusi harus diiringi dengan pelayanan.
Berbeda dengan pajak yang bisa dikenakan tanpa ada pelayanan yang diberikan.

Namun istilah pajak untuk parkir ini belum ada aturan hukumnya. Pajak hanya dibebankan kepada pengelola parkir swasta, bukan kepada pemilik kendaraan.
“Karena belum ada ketegasan, kami tidak bisa berandai-andai untuk tetap memberlakukan ini,” kata Yulyani.
Dengan sulitnya penerapan parkir berlangganan ini kemungkinan di raperda nanti akan memuat empat sistem yakni pascabayar, prabayar, progresif dan zona. Sedangkan untuk sistem E-Enforcement yang ditawarkan konsultan Digital System Semesta (DSS) juga sulit direalisasikan. “Kalau untuk itu (E-Enforcement) kan masih wacana,” kata Slamet.

Kepala Dinas Perhubungan Surabaya Mas Bambang Suprihadi saat dikonfirmasi soal sistem E- Enforcement menyatakan masih perlu adanya kajian lebih lanjut. “Bukannya kami menolak, tapi kami perlu mengundang mereka untuk menjelaskan sistem ini,” kata Bambang. uca/k1

ARSIP NASKAH