BERSIAP MENJEMPUT KEMENANGAN DI PEMILU 2014

Rabu, 21 November 2007

Kiprah PKS Dalam Revitalisasi Fungsi DPRD Surabaya

Kiprah PKS Dalam Revitalisasi Fungsi DPRD Surabaya


Ada 3 fungsi yang harus diemban oleh DPR. Yaitu fungsi legislasi, fungsi kontrol dan juga fungsi anggaran. Asal muasal terbentuknya lembaga parlemen itu, dalam sejarah Eropa, dilatar belakangi oleh kebutuhan untuk mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas-tugas pemerintah. Bahkan istilah parlemen itu sendiri berasal dari kata Perancis ‘parle’ yang berarti ‘to speak’ atau berbicara.
Artinya, yang lebih diutamakan dari parlemen itu pada dasarnya adalah fungsi ‘controlling’, bukan ‘legislation’. Bahkan, meskipun secara formil fungsi legislatif itu ditentukan dalam konstitusi sebagai fungsi pokok parlemen.
Namun, pada kenyataannya fungsi DPR sebagai lembaga kontrol masih sangat kurang, bahkan cenderung melemah.Melemahnya fungsi legislatif di Indonesia misalnya, dibuktikan oleh data pada beberapa periode, periode 1945-1949, lembaga perwakilan di Indonesia rata-rata hanya menghasilkan 37,6 UU per tahun. Namun jumlah ini terus menurun menjadi rata-rata 19,1 UU per tahun pada periode 1959-1965, lalu menurun lagi menjadi rata-rata 12,4 UU per tahun pada periode 1966-1977, serta mencapai titik terendah pada periode 1982-1992 menjadi hanya rata-rata 11,5 per tahun.

Keadaan di Surabaya sendiri tidak berbeda jauh dengan keadaan di Indonesia secara umum walaupun sedikit ada perbaikan, pada Tahun 2005 kemarin DPRD Surabaya hanya menghasilkan sekitar 25 Perda secara kuantitas belum lagi secara kualitas, banyak perda yang dibuat oleh DPRD Surabaya terasa tidak menggigit.

Kendala untuk menghasilkan Perda secara kuantitas memang banyak selain karena lamanya waktu pembahasan perda juga karena banyak anggota dewan dari partai lain mulai banyak yang absen dalam membahas perda karena sekarang tidak ada lagi uang kinerja sedangkan pada awal pembentukan dulu ada dan juga anggota partai lain tidak terbiasa bekerja dengan target. Berbeda dengan partai lain seluruh anggota dari PKS terus berusaha untuk selalu datang dalam pembahasan pansus –pansus sehingga ketika PKS memiliki masukan akan sangat cepat untuk diakomodir oleh ketua dewan.

Sedangkan kendala untuk menghasilkan perda secara kualitas diantaranya adalah ketidakpahaman para anggota dewan ketika membahas perda. Sehingga perda–perda yang dihasilkan terasa tidak ”menggigit”. Salah seorang ALEG PKS di DPRD II Kota Surabaya, Yulyani atau yang lebih populer dengan nama Ummu Hamas, mengatakan bahwa dia seringkali mendengar banyak anggota dewan ketika rapat pansus mengatakan ”ini mau dibawa ke arah mana sih?”.

”Selain itu pembahasan perda seringkali dilakukan tanpa ada intensifikasi permasalahan terlebih dahulu. Hal yang demikian yang menyebabkan perda di Surabaya memprihatinkan. Sehingga kami (anggota dewan PKS) juga berusaha untuk merubah paradigma dan pola kerja para anggota dewan agar menghasilkan perda yang berkualitas. Misalnya adalah pembahasan mengenai parkir berlangganan, dimana saya menjadi ketua pansusnya. Hampir selama 2 bulan tujuan saya adalah untuk memahamkan para anggota dewan akar masalah dari pembahasan ini dengan cara mengumpulkan semua ”stakeholder” dan semuanya diminta untuk menyajikan dalam bentuk slide termasuk tukang parkirnya. Tentu dengan bantuan LBH yang menanganinya. Dan Alhamdulillah banyak tanggapan dari anggota dewan dari fraksi lain merasakan adanya pencerahan,” demikian tambah Ummu Hamas.

Kendala yang berpengaruh pada kuantitas dan kualitas perda tentunya adalah peraturan yang berada diatas perda, sehingga ketika dalam draft perda dijumpai pasal yang tidak sesuai dengan peraturan diatas maka hal itu perlu pembahasan lebih lanjut.

Lebih lanjut, Ummu Hamas mangatakan : ”terkait dengan fungsi legislasi, memang selama ini kami masih harus belajar lebih banyak, karena fungsi ini lebih berkaitan dengan sifat-sifat teknis yang banyak membutuhkan prasyarat-prasyarat dan dukungan-dukungan yang teknis pula, perda pertama dulu terasa dukungan dari internal, namun sekarang ini dukungan internal terasa kurang. Minimal yang kami bertiga (Yulyani, Akhmad Suyanto dan Ahmad Jabir) lakukan berkaitan dengan fungsi legislasi ini adalah kami meminta masukan pada orang – orang yang simpati pada PKS sebagai salah satu bentuk aspirasi masyarakat, selain itu kami juga terus berusaha memasukkan platform partai pada perda – perda yang ada.”

Kedepan PKS harus bisa menambah jumlah kadernya yang ada di parlemen, karena memang terasa sulit hanya dengan kuantitas yang sedikit apalagi pada pembahasan yang membutuhkan voting dan setiap fraksi memiliki kepentingan yang berbeda, walau tidak semua partai berbeda pendapat dengan kita. (*)

sumber : pks surabaya
url : http://www.pks-surabaya.or.id/index.php?option=com_content&task=view&id=43&Itemid=47

ARSIP NASKAH