BERSIAP MENJEMPUT KEMENANGAN DI PEMILU 2014

Kamis, 22 November 2007

PKS dukung tuntutan Buruh Jatim Tingkatkan Kesejahteraan

Buruh Jatim Turun Jalan
Jum'at, 23/11/2007


SURABAYA(SINDO) – Buruh menolak upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang ditetapkan Gubernur Jatim Imam Utomo, Rabu (21/11) lalu.

Untuk mengungkapkan penolakan, ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Jatim, Jumat ini, akan melakukan demonstrasi besar-besaran di kantor Gubernur Jatim di Jalan Pahlawan. Buruh melakukan aksi karena menilai,kesepakatan antara gubernur dan wali kota/bupati dalam menyikapi UMK bermasalah.

Mulai dari mekanisme penetapan hasil survei pasar sampai penetapan, terkesan ditutup- tutupi. “Kami sudah berkoordinasi dengan kelompok buruh di beberapa daerah, seperti Gresik dan Sidoarjo untuk aksi turun ke jalan besok (hari ini),” ujar Jamaludin, juru bicara ABM Jatim,kemarin. Jamaludin menandaskan, keputusan turun ke jalan merupakan jalan terakhir memperjuangkan nasib buruh di Jatim. Sebab, Gubernur sudah tidak mau lagi mendengar aspirasi buruh dan menolak mentahmentah usulan kenaikan UMK yang disampaikan buruh.

“Gubernur sangat tertutup ketika menentukan keputusan UMK.Selain itu, penentuan juga terkesan tidak objektif karena nilainya di bawah hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang dilakukan oleh buruh,” tandasnya. Buruh juga menilai, Gubernur banyak melakukan kesalahan dalam menentukan UMK di Jatim. Gubernur dinilai hanya melegalisasi usulan UMK dari daerah,tanpa mempertimbangkan faktor-faktor yang lain.Bahkan,lanjut Jamaludin, kesalahan itu berbuntut pada pelanggaran hak asasi manusia (HAM) karena sudah mengambil hak-hak buruh di Jatim.

Menurutnya, rendahnya UMK tahun ini menyebabkan hak-hak buruh untuk mendapat penghidupan layak tidak terpenuhi. Bagaimana mungkin seorang buruh dapat menghidupi anak dan istrinya, sementara penghasilan yang diterimanya ternyata belum mencukupi karena sangat minim. Terkait persoalan tersebut, kemarin buruh telah melaporkan Gubernur dan Wali Kota Surabaya kepada Komnas HAM yang kebetulan menghadiri acara Seminar Nasional Penegakan Hukum dan HAM di Indonesia yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Unair Surabaya.

“Ribuan hak buruh sudah dirampas oleh Gubernur melalui keputusan UMK yang tidak layak diterima buruh. Padahal, buruh sudah bekerja secara maksimal. Namun, tidak diimbangi upah yang layak,” sesalnya. Wakil ketua komisi E DPRD Jatim Rofi Munawar, menyesalkan penetapan UMK 2008 yang ternyata masih di bawah kebutuhan hidup layak (KHL).Menurutnya,jika Gubernur menetapkan angka di bawah standar,bagaimana nasib ribuan buruh untuk menyambung hidupnya. “Kita mempertanyakan hal itu. Jika UMK ditetapkan di bawah KHL,lantas dari mana buruh mencukupi kebutuhan hidup dalam sebulan.

Sementara itu,gaji yang mereka terima juga tidak terlalu besar,” katanya. Politisi asal Lamongan ini pun mengaku heran, tentang kesulitan seperti yang dialami pemerintah hingga tidak menetapkan UMK di atas KHL.Kalaupun besaran UMK tidak bisa lebih tinggi dari KHL, minimal sama dengan KHL.

“Kapan kesejahteraan buruh bisa ditingkatkan,” ujarnya. Mantan Ketua DPW PKS Jatim ini mengungkapkan,jika setiap tahun proses penetapannya seperti ini, pasti gejolak buruh tidak bisa dihindarkan. Buruh yang dirugikan pasti akan menolak, protes, dan merasa dipangkas hak-haknya. “Ini pasti menimbulkan masalah setiap kali ada penetapan UMK,”tandasnya. Anggota komisi,Rivo Henardus tak menyalahkan langkah buruh untuk turun jalan.Menurut kader Partai Demokrat ini,unjuk rasa merupakan bagian dari proses demokrasi. Pihak-pihak yang belum puas, bisa menyampaikan pendapat dan aspirasinya dengan berbagai cara.

“Demonstrasi boleh-boleh saja, asalkan menaati ketentuan yang sudah berlaku,”kata Rivo. Sebenarnya, gejolak buruh seperti ini terjadi setiap tahun ketika UMK disahkan.Untuk mengantisipasi hal itu,pemerintah bisa mencari jalan lain agar besaran UMK yang ditetapkan bisa membuat kalangan buruh diperhatikan.“Kita juga memahami jika buruh bergejolak dan demo ke jalan,”tandasnya. Pendapat senada diungkapkan ketua Komisi D DPRD Surabaya Ahmad Jabir.Ketua Komisi bidang kesejahteraan ini mendukung sepenuhnya upaya buruh untuk menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi. “Demonstrasi dilindungi undang-undang,”kata Jabir.

Aksi turun jalan ribuan buruh memang cukup beralasan. Pasalnya, penentuan UMK sejak di tingkat kota sudah tidak menggunakan prosedur yang benar. Salah satunya, dilihat ketika menentukan KHL. ”Saya sangat setuju dengan yang dilakukan para buruh. Kami ikut mendukungnya,”katanya. Jabir mengatakan, seharusnya dalam penyusunan KHL,Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) melibatkan para pakar dari perguruan tinggi, terutama ketika melakukan survei, seperti yang dilakukan DKI. Komisi D, lanjutnya, memang sudah sepakat bahwa nilai UMK di Surabaya ini jauh dari memadai.

Sebab, dibandingkan dengan daerah lain di luar Jawa Timur seperti DKI,Tangerang,dan Cimahi,angka UMK Rp805.500 ini dianggap sangat rendah. Wali Kota Bambang DH mengatakan, mekanisme penyusunan UMK sudah melalui prosedur survei dan rapat dewan pengupahan yang melibatkan elemen buruh, pengusaha,dan disnaker. Bambang menilai, UMK Surabaya sudah tertinggi di Jatim karena sebelum nominal diusulkan, dewan pengupahan berkoordinasi dengan daerah-daerah di ring I. Intinya, Surabaya harus lebih tinggi dibanding daerah lain. “Memang, ini belum memuaskan semua pihak,”kata Bambang. (aan haryono/abdul rochim/ soprayitno/masdarul)

sumber : Seputar Indonesia, 23-11-2007
url : http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/jawa-timur/buruh-jatim-turun-jalan.html

ARSIP NASKAH