BERSIAP MENJEMPUT KEMENANGAN DI PEMILU 2014

Minggu, 11 November 2007

Yulyani : Kembalikan Fungsi JPO

Angggota DPRD Kota Surabaya asal PKS

Kembalikan Fungsi JPO
Friday, 05 October 2007
SURABAYA - SURYA
Jembatan penyeberangan orang (JPO) yang dijadikan tempat pemasangan reklame kembali dipersoalkan DPRD Surabaya. Pasalnya, bangunan reklame yang terdapat di JPO konstruksinya menutup lantai sehingga melanggar Perda 8/2007 tentang Reklame.
Menurut anggota Komisi A DPRD Surabaya, Krisnadi Nasution, konstruksi reklame yang melanggar perda itu sebagian besar bangunan lama. Oleh karena itu, ia berharap pemkot bersedia mengkaji dan menata ulang konstruksi reklame yang masih melanggar perda.

Selain itu, ia juga berharap Bagian Perlengkapan sebagai instansi yang mengelola JPO dan halte tidak mengeluarkan izin sewa sebelum memperbaiki konstruksinya. “Hendaknya JPO tidak hanya menyediakan space untuk reklame, tapi harus dikembalikan fungsi awalnya sebagai tempat penyeberangan orang,” tandas Krisnadi Nasution, Kamis (4/10).

Dalam kajian ulang tersebut, bisa saja JPO dirobohkan karena jarang dipakai untuk menyeberang. Sebab, dalam kenyataannya banyak JPO yang fungsinya lebih menonjolkan sebagai tempat pemasangan reklame. Konstruksi bangunan reklame di JPO yang melanggar perda di antaranya berada di Jl Ngagel Jaya Selatan (depan Ubaya) serta JPO di Jl Pemuda (depan Surabaya Plaza). Di kedua tempat itu, bangunan reklame menutup lantai JPO sehingga penyeberang tidak kelihatan dari bawah.

Terpisah, anggota Komisi B DPRD SurabayaYulyani menyatakan, JPO merupakan perlengkapan jalan sehingga reklame yang dibangun di JPO tidak boleh mengganggu fungsi utamanya. Sesuai ketentuan, reklame yang dibangun di JPO minimal berjarak 1,5 meter dari lantai. Konstruksi bangunan reklame juga tidak boleh mengganggu pandangan pengguna jalan.

Politisi asal PKS ini menjelaskan, beberapa JPO yang dibangun di kota ini sebenarnya hanya akal-akalan pengusaha biro reklame. Mereka membangun JPO karena ingin mendapatkan izin pemasangan reklame di titik-titik strategis. Akibatnya, JPO yang dibangun ada yang jaraknya kurang dari 500 meter seperti yang ada di Jl Basuki Rachmad. Sehingga pendirian JPO lebih menonjolkan reklame dibanding fungsi aslinya, sebagai tempatan penyeberangan orang. dos

ARSIP NASKAH