BERSIAP MENJEMPUT KEMENANGAN DI PEMILU 2014

Jumat, 06 Juni 2008

RAPOR MERAH KINERJA WALIKOTA SURABAYA : Bambang DH bisa Diimpeach

Bambang DH Bisa Di-impeachment
Juni 6, 2008

SURABAYA (SINDO) – Kehadiran Wali Kota Bambang DH dalam sidang paripurna Selasa (3/6) malam tidak lantas membuat kalangan DPRD puas.

Sebaliknya, beberapa anggota Dewan tetap menganggap hal itu sebagai bentuk tindakan merugikan. Bahkan mengancam akan mengambil langkah hak interpelasi, hak angket hingga impeachment. Penilaian tersebut muncul karena Bambang DH belum memberikan penjelasan secara detail tentang alasan kepergiannya ke Manado.Begitu juga saat yang bersangkutan duduk di tengah-tengah rapat paripurna laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj), Selasa (3/6) malam lalu. Anggota Fraksi Demokrat Keadilan (FDK) Akhmad Suyanto mengatakan, secara moral wali kota telah melecehkan anggota DPRD dengan tindakan tersebut. Hal itu sama halnya dengan pelecehan terhadap rakyat sebagai kelompok yang memilihnya.

‘’Kehadiran wali kota dalam paripurna kemarin lusa kami anggap belum selesai. Kecuali, dia memberikan penjelasan kepada publik atas masalah itu. Kenapa acara sepenting itu sampai ditinggal,’’ ujar Suyanto kepada SINDO kemarin. Desakan tersebut terpaksa diberikan, mengingat banyak kejanggalan yang muncul.

Untuk disposisi pelimpahan kepada wakil wali kota misalnya, ternyata baru dibuat pada 3 Juni (tepat pada acara paripurna LKPj digelar). Itu sebabnya, Yanto berharap wali kota tidak berdiam diri atas masalah itu. Sebab, bukan tidak mungkin DPRD akan menggunakan haknya sebagai penegas tindakan indisipliner wali kota tersebut.

Baik dalam bentuk hak interpelasi, hak angket, maupun impeachment . ”Sekali lagi, DPRD memang tidak bisa memberikan sanksi seperti menolak atau menerima LKPj itu. Namun, DPRD bisa menggunakan hak-hak tersebut,’’ ungkapnya. Wali Kota Surabaya Bambang DH belum bisa dikonfirmasi mengenai masalah tersebut. Namun Wakil Ketua DPRD Budi Harjono mengatakan, yang terpenting bagaimana proses LKPj tersebut berjalan.

Sesuai aturan yang ada, penyampaian pembahasan LKPj adalah 30 hari setelah diserahkan. ”Selasa kemarin adalah hari terakhir penyampaian rekomendasi LKPj. Kalau sampai ditunda hanya karena wali kota tidak hadir, ini justru akan kacau,’’ tandasnya. (ihya’ ulumuddin)

ARSIP NASKAH