BERSIAP MENJEMPUT KEMENANGAN DI PEMILU 2014

Kamis, 06 Desember 2007

Ahmad Jabir Menerima Keluhan Wali Murid

Bosan Dipungli, Wali Murid SMP 29 Wadul Dewan

YOS SUDARSO – Kini, semakin banyak saja wali murid yang kritis terhadap kebijakan sekolah yang dinilai merugikan. Kali ini, giliran wali murid SMPN 29 yang berteriak lantang.

Sejumlah wali murid SMPN 29, Senin (3/12) kemarin, mendatangi Gedung DPRD Surabaya dan melaporkan adanya tarikan yang dilakukan pihak sekolah.

Kepada Komisi D DPRD Surabaya, M Afandi, salah satu wali murid mengungkapkan, permintaan biaya tersebut berlangsung sejak penerimaan siswa baru.
Untuk siswa baru, kata dia, sekolah mewajibkan wali murid membayar uang gedung sebesar Rp 1,3 juta.

Selain itu, wali murid juga wajib membeli seragam sekolah beserta atributnya sebesar Rp 420 ribu. “Dan saat kita cek, harga tersebut ternyata jauh lebih tinggi dari harga pasar,” kata Afandi.

Selain seragam, biaya lain yang harus dikeluarkan wali murid adalah kewajiban membeli buku sebesar Rp 270.350. Biaya lainya adalah kewajiban membayar uang sebesar Rp 570 ribu untuk mendapatkan bimbingan Bahasa Inggris dalam kelas khusus. “Dengan membayar itu saja kita sudah merasa berat, belum lagi adanya kewajiban untuk membayar biaya kegiatan siswa yang sering diminta sekolah,” ungkapnya.

Dan yang terakhir, kata dia, pihak sekolah mewajibkan siswa memberikan donasi sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 600 ribu.
Kata Afandi, ia sempat menanyakan kepada kepala sekolah terkait kewajiban pembelian seragam dan buku. Saat itu, kepala sekolah mengelak jika pembelian seragam dan buku bersifat wajib.

“Tapi kenyataannya semua siswa diwajibkan untuk membeli buku dan seragam di sekolah. Untuk itu, kami minta kepada anggota dewan untuk menyelesaikan masalah ini. Apabila ada indikasi pungli dan tindakan korupsi di lingkungan sekolah, saya sangat setuju kalau Kejaksaan Negeri langsung turun untuk melakukan penyidikan dan memberi sangsi kepada pelakuknya,” tukasnya.

Menanggapi pengaduan ini, Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Ahmad Jabir mengatakan bahwa pihaknya sudah menduga sejak awal bahwa kasus pungli semacam ini sudah
menyebar di hampir semua sekolah. Sayangnya, kata dia, evalusi yang dilakukan Dinas Pendidikan tidak menyeluruh dan tidak pernah ditangani dengan serius. “Sejak kasus pungli di SMP 27 kami sudah meminta dilakukan audit RAPBS di tiap sekolah negeri.

Tapi ternyata hanya dilakukan setengah-setengah, ya seperti ini jadinya,” ujar kader PKS ini.
Menurutnya, hampir semua kasus di Dinas Pendidikan tidak menemukan penyelesaian. Kasus-kasus tersebut hanya ditampung di meja Bawasko dan terkesan diendapkan.
“Jika demikian, bisa diindikasikan Dinas Pendidikan melegalkan pungutan tersebut,” katanya sembari berjanji akan memanggil Kepala SMPN 29 dalam waktu dekat. fik

sumber : surabayasore.com, tanggal 4 Desember 2007
url : http://www.surabayasore.com/v1/index.php?p=detilsearching&tbl=BERITA&id=8084

ARSIP NASKAH