BERSIAP MENJEMPUT KEMENANGAN DI PEMILU 2014

Minggu, 30 Desember 2007

Jabir Soroti Kinerja DPRD dan Pemkot dalam Legislasi Perda

Program Legislasi Surabaya Gagal

Kinerja Pemkot dan DPRD Surabaya dalam melaksanakan program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2007 sangat buruk. Soalnya, dari target 13 Raperda yang diselesaikan, tak ada satupun yang tuntas dibahas.

“Dari fakta ini dapat disimpulkan bahwa Prolegda tahun 2007 gagal. Ini akibat jeleknya kinerja Pemkot dan DPRD “ ujar Sekretaris Fraksi Demokrat Keadilan (FDK) DPRD Surabaya, Ahmad Jabir, Sabtu (29/12).

Jabir menambahkan, Pemkot gagal karena tidak konsisten dalam melaksanakan amanat Prolegda. Dari 13 raperda yang digagas, cuma tiga Raperda yang diajukan Pemkot ke DPRD untuk dibahas. Itupun sampai sekarang belum tuntas dibahas di DPRD. Antara lain Raperda Pengendalian Pencemaran Udara, Raperda Penyelenggaraan Parkir dan Pajak Parkir serta Raperda Retribusi Pelayanan Kesehatan RSUD dr Mohammad Soewandhie.

“Kalau kinerja Pemkot benar dan baik, mestinya ada 13 Raperda yang sudah diselesaikan dan diajukan ke DPRD untuk di bahas,” tegasnya.

Jabir menuturkan, persoalan ini menjadi makin pelik tatkala kerja DPRD tak lebih baik dari Pemkot. Tiga Raperda yang diajukan Pemkot itu tak ada satupun yang berhasil diselesaikan DPRD.

“DPRD harus memperbaiki kinerjanya agar Pemkot tidak menyalahkan DPRD karena dianggap tidak mampu menyelesaikan pembahasan Raperda yang dijadwalkan,” tukas politisi asal PKS ini.

Gagalnya Prolegda tahun 2007 ini, menurut dia, berdampak pada pemborosan anggaran. Sebab APBD tahun berikutnya harus menyediakan dana untuk membiayai penuntasan pembahasan Raperda itu. “Ada indikasi kalau perencanaan Raperda di Prolegda ini lebih menonjolkan aspek penyerapan anggaran. Belum menonjolkan aspek kebutuhan yang mendesak untuk membuat aturan baru untuk penataan kota,” tandas Ketua Komisi D ini.

Pemborosan anggaran ini menjadi makin besar karena DPRD dan Pemkot ternyata masih menunggak penyelesaian sejumlah Raperda yang seharusnya tuntas tahun 2006. Di antaranya Raperda Kepariwisataan, Raperda Perusahaan Daerah Pasar Surya, dan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah. (ans)

sumber : surabayapost, Minggu 30/12/2007

ARSIP NASKAH