BERSIAP MENJEMPUT KEMENANGAN DI PEMILU 2014

Jumat, 14 Desember 2007

Jabir : Ada Apa di Balik AUDIT 39 SDN?

Ada Apa di Balik AUDIT 39 SDN?
Oleh Ahmad Jabir


Substansi Permasalahan:
Audit 39 SDN adalah gebrakan dinas yang perlu diapresiasi namun menyisakan persoalan yang harus ditransparansikan dan diantisipasi sisi negatifnya. Jika perlu harus melibatkan BPK karena berhubungan dengan ratusan milyar anggaran pendidikan yang dianggarkan dalam APBD dan APBN.

Sikap/Pandangan Kami:
Publikasi dinas pendidikan atas hasil audit internal 39 SDN patut diapresiasi tetapi juga patut untuk dicermati. Hal ini perlu dilakukan agar langkah ini (audit keuangan 39 sekolah) bisa menjadi awalan dari tahapan transp[aransi demi akuntabilitas publik. Semoga semangat transparansi ini tidak separo hati dilakukan dan tidak syarat dengan kepentingan politis semata.

Jangan sampai separo hati lalu berhenti hanya di 39 sekolah saja karena hasilnya begitu menampar institusi dinas pendidikan sendiri, bayangkan dari hasil audit tersebut menunjukkan hasil bahwa 60% sekolah dari 39 sekolah tersebut kurang memenuhi syarat dalam administrasi keuangannya yang juga bisa berarti bermasalah dan 20% dari jumlah yang bermasalah itu diindikasikan berpotensi terjadinya penyimpangan.

Tidak boleh bermuatan politis sehingga hanya diarahkan pada SDN yang kepala sekolahnya dibidik atau direncanakan untuk dimutasi. Karena kalau ini terjadi maka akan memunculkan dampak diskriminasi dalam kebijakan dinas. Disamping itu juga akan memicu munculnya kecurigaan adanya LIKE & DISLIKE serta kecurigaan bahwa audit ini dilakukan hanya sebagai alat atau alasan untuk menyingkirkan orang tertentu atau kelompok orang tertentu dari posisi atau jabatannya.
Untuk menghindari perbuatan menyalahgunakan wewenang dalam ranah tersebut dan menghapuskan kecurigaan publik, Komisi D minta agar Dinas Pendidikan juga mepublikasikan hasil yang menunjukkan potensi/peluang penyimpangan sebagaimana yang dikatakan Dinas.

Kedua, mengingat jumlah sekolah tidak hanya 39 SDN saja melainkan ada 654 SDN, 42 SMPN dan 22 SMKN, maka Dinas harus melakukan audit keuangan untuk semua sekolah. Ini penting, karena anggaran milyaran bahkan ratusan milyar dikucurkan oleh APBD untuk pendidikan dan diantara pengguna anggaran adalah 628 Sekolah tersebut. Kalau 60 % dari jumlah sekolah itu berpeluang bermasalah dan berpotensi terjadi penyimpangan, maka apakah ini tidak merugikan negara dan masyarakat?
Kalau perlu dilibatkan akuntan publik, bisa saja BPKP/BPK turun dalam hal ini bawasko juga harus bekerja menindaklanjuti laporan dinas mengingat dana pendidikan memang sangat besar baik dari APBN maupun APBD serta mengingat hasil audit intern 39 sekolah yang mengindikasikan adanya permasalahan dan peluang penyimpangan. Kalau ini tidak dilakukan saya khawatir bisa membenarkan dugaan bahwa audit hanya untuk 39 sekolah ini bermuatan politis.

Kalau semua diaudit sehingga ada pengawalan agar tidak terjadi penyimpangan, maka ke depan tidak ada lagi was-was terkait dilema menaikkan anggaran pendidikan sesuai amanah UU. Selama ini was-was, kalau anggaran pendidikan dinaikkan lalu tidak ada pengawalan penggunaan anggaran sehingga menympang sebagaimana hasil audit di 39 sekolah tersebut, apakah tidak berarti kenaikan anggaran sama dengan kenaikan bocoran anggaran atau kerugian negara?

Kepala Dinas Pendidikan harus obyektif dan serius dalam hal ini, jangan sampai audit berhenti di 39 sekolah saja, yang justru itu akan membuktikan permainan politik atau manuver kepentingan dari kepala dinas semata. Kalau kepala dinas diam di hanya audit 39 sekolah saja, maka sudah sepatutnya BPKP/BPK turun menindak lanjuti.
Bawasko juga harus obyektif dan transparan terkait laporan dinas, jika penyimpangannya masuk delik pidana segera saja laporkan ke pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti dalam ranah hukum.
Untuk itu komisi D akan segera mengundang dinas dan bawasko untuk menindaklanjuti hasil audit 39 sekolah ini.

sumber : jabir-pks.org, diolah

ARSIP NASKAH