BERSIAP MENJEMPUT KEMENANGAN DI PEMILU 2014

Kamis, 06 Desember 2007

Hanya DPD PKS Pacitan Yang Peduli Kami

Warga Korban JLS Tuntut Ganti Rugi

PACITAN - Program Nasional pembangunan Jalur Lintas Selatan (JLS), yang menghubungkan seluruh kawasan pantai selatan Pulau Jawa, dari Banyuwangi sampai Pelabuhaan Ratu Cilacap,Jateng ke Barat, nampaknya masih harus melalui jalan panjang dan mungkin juga berliku. Setidaknya, di kabupaten Pacitan Selain pembahasan, mengenai wacana 2 alternatif jalur terjadi kesulitan, kini giliran masalah harga pembebasan tanah, terutama pada jalur Kebonagung.

Meskipun pemerintah beberapa kali sosialisasi, warga di Desa Purwoasri, Kebonagung, Gawang dan Karanganyar belum menyepakati besaran ganti rugi yang di rencanakan Rp.25 ribu per meter persegi untuk persawahan dan Rp.35 ribu per meter persegi untuk pekarangan.

Bahkan, Camat Kebonagung, Drs. Sugeng bahkan mengaku kehabisan akal.Menurutnya,, jalur jalan yang telah diukur pihak Badan Pertanahan Nasional itu telah diberi pemathokan. Tetapi tiba-tiba, sejumlah 41 warga purwoasri, 40 warga Kayen, 40 warga Kebonagung, 22 warga Gawang dan 31 warga Karanganyar ,membubuhkan tanda tangan menyatakan tidak menyetujui harga pembebasan tanah itu.
“Kami belum sepakat mengenai harga. Di hadapan camat pun, ketika kami dimintai persetujuan kami juga belum memberikan persetujuan. Hanya Tito, yang mengaku tokoh masyarakat, meminta persetujuan kami,lalu apa wewenangnya Tito ? Kami saat itu tidak menjawab dan membubarkan diri. Sama sekali itu bukan bentuk persetujuan,” kata salah seorang warga yang sangat keberatan namanya ditulis. .

Dikatakan Drs. Gunawan, yang menjadi tuan rumah pertemuan dan sekaligus tokoh warga,pihaknya akan melaporkan permasalahan ini ke DPD PKS,sebab menurutnya hanya PKS lah partai yang mau mendengar keluhan rakyat.“Kami akan mengadukan permasalahan ini ke DPD PKS,dan juga memohon bantuannya untuk memberi pencerahan hokum terkait msalah ini “ujarnya semangat.

Irwanto, SH, Fungsionaris DPD PKS yang juga sebagai lawyer mengatakan pada kasus sengketa tanah, memang pada titik akhir jika tidak terjadi kesepakatan bisa dimungkinkan adanya pencabutan hak warga atas tanah oleh Presiden. Tetapi itu harus berdasar keputusan pengadilan. ”Materi lain pertemuan adalah keinginan warga untuk penentuan harga sebaiknya memakai pola “dihitung rasio Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) + harga pasaran tanah dibagi 2”.

Di samping itu, juga meminta pihak BPN untuk memberikan keterangan tentang status tanah mereka yang terkena jalur pembebasan. Apakah sudah diterbitkan SK Bupati tentang pembebasan lahan mereka atau belum. Dan, apakah SK itu berhubungan dengan lokasi dan luasan lahan mereka saja atau sekalian menentukan besaran ganti rugi. “Kok sudah ada pemathokan, apa namanya bukan perampasan?”

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional, Drs. Daniel R. Masadu, melalui Kepala seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah, Drs. Widodo, ketika dikonfirmasi wartawan, menegaskan bahwa SK Bupati yang mengatur lokasi dan luasan tanah JLS (Rabu, 28/11) belum turun. “SK itu tidak mengatur harga pembebasan tanah. Harga itu merupakan kesepakatan pihak pengguna tanah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten dengan warga pemilik tanah,” imbuhnya.

Sementara, Ketua Tim Pembebasan Tanah yang sekaligus Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Pacitan, Ir. Mulyono, MM, harga tanah yang ditawarkan itu belum final, Pemkab berprinsip sesuai azas kewajaran. “Penawaran tidak terlalu tinggi, sehingga menguntungkan warga tetapi merugikan atau memberatkan Pemerintah. Tetapi juga tidak terlalu murah, hingga tidak merugikan warga dan menguntungkan Pemerintah. Pematokan itu juga tidak berkaitan dengan hak milik warga. Tanah itu masih 100 persen milik warga. Kami menghimbau kepada warga masyarakat untuk tidak terpancing isu yang tidak bertanggung jawab. Hanya untuk kepastian jalur saja tanah warga itu di pathok. Ini mohon dimengerti.,”kata Mulyono yang dikonfirmasi Madiun Pagi diruangkerjanya, kemarin. Diminta komentar tentang kepastian harga, Ir. Mulyono, MM, menyatakan, “Kami kan pernah meminta anggaran pembebasan 16 M, tetapi tidak diloloskan DPRD. Ya sekarang ada 10 M, itu yang kami punya untuk pembebasan tanah. Moga-moga itu cukup. Yang jelas, kalau kita tidak segera selesai, uang 150 M yang dialokasikan untuk JLS bisa di terkam Daerah lain, dan kita hanya tinggal gini,” sambil memasukkan jari telunjuk ke bibir. Gigit jari.

Disisi lain, Gunawan berpendapat, “Lha, kalau masalahnya belum ada anggaran kan kami bisa diajak rembugan. Kami itu juga mengerti, ini program nasional yang sangat penting demi kemajuan warga bangsa Indonesia, terutama warga Pacitan juga. Mbok begini saja, harga tetap seperti permintaan kami. Perkara pembayaran boleh diangsur oleh Pemda,” imbuhnya. Hanya saja, ketika hal ini dimintakan konfirmasi ke Pertanahan, tidak diperoleh kepastian hukum mengenai pola ini. Jangan-jangan justru malah memperumit masalah dikemudian hari. jik

Sumber : surabayasore.com, 04 December 2007
url : http://www.surabayasore.com/v1/index.php?p=detilsearching&tbl=BERITA&id=8074

ARSIP NASKAH