BERSIAP MENJEMPUT KEMENANGAN DI PEMILU 2014

Jumat, 14 Desember 2007

Sikap Ahmad Jabir tentang Raperda Rokok

Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Larangan Merokok di Sembarang Tempat seperti Mimpi MIMPI INDAH DI SIANG BOLONG
Oleh Ahmad Jabir


Substansi Permasalahan:
Gagasan tentang Rancangan Perda Larangn merokok di sembarang tempat sangatlah mulia. Dan alasan kemuliaannya sudah cukup jelas, tidak perlu diperdebatkan lagi kecuali oleh orang-orang yang memang tidak ingin terjadinya hidup sehat dan terpeliharanya lingkungan sehat. Saya saya mendukung upaya pemerintah kota tersebut.
Namun saya melihat ini hanya upaya pemkot mencari simpatik publik saja dan saya khawatir isu ini hanya sekedar lipservise. Meski saya secara pribadi dan secara institusi sangat mendukung raperda ini dan akan memperjuangkanya “sampai titik darah penghabisan”, tetapi saya melihat sangat pesimis perda ini bisa ditetapkan.

Sikap/Pandangan Kami:
Setidaknya ada 5 alasan yang menurut saya menjadi penghambat yang menghadang upaya perjuangan penetapan dan penerapan perda Larangan Merokok di Sembarang Tempat, yaitu:

“Larangan Merokok” mengundang polemik yang berkepanjangan sejak dulu, lantaran masyarakat tidak mau obyektif melihat fenomena merokok dan berbagai dampaknya. Bagi yang tidak merokok lebih berangkat dari selera atau keinginan menturutkan SYAHWAT MEROKOKnya saja.
Rancangan Perda ini pada akhirnya akan dibahas oleh DPRD setelah pemkot menetapkan sebagai Raperda dan meminta DPRD menyetujui. Sehingga lolos atau tidaknya perda ini untuk ditetapkan dan diundangkan amat sangat tergantung pada selera para anggota DPRD yang ini tidaklah mudah.

Sebuah “Pengalaman Sejarah” menunjukkan betapa lucunya PDRD Surabaya ketika membahas Kode Etik DPRD untuk menegaskan bahwa di ruang rapat (semua ruang rapat ber AC) anggota DPRD dilarang merokok mengingat selama ini di ruang-ruang rapat itulah terjadi produksi besar-beasaran asap rokok, maka berakhir dengan VOTING yang akhirnya menghapus poin larangan merokok tersebut hanya dengan alasan yang sangat tidak masuk akal.

Adanya pihak tertentu dalam hal ini produsen rokok yang sangat mungkin berkeberatan karena kepentingan bisnisnya sehingga bisa mempermainkan selera anggota DPRD dalam menggunakan hak Suaranya.
Dan jika partai sebagai institusi resmi yang mengutus para anggota DPRD tersebut untuk duduk di lembaga parlemen ini tidak memiliki sikap tegas yang mengharuskan anggota DPRD nya bersikap bijak untuk bisa menerima perda ini, maka perda ini selamanya tidak akan bisa ditetapkan dan diundangkan.

Untuk itu, agar gagasan mulia ini bisa berjalan dengan baik demi untuk pemeliharaan kesehatan masyarakat dan kesehatan lingkungan, maka sebelum proses dan prosedur pembahasan tersebut dilakukan masyarakat harus meminta dan mengontrol komitmen partai-partai yang ada agar bersikap secara postif dan bijaksana dengan mendukung perda ini untuk ditetapkan dan diberlakukan. Jika komitmen partai-partai ini tidak ada atau sedikit sekali partai yang punya komitmen, maka dapat dipastikan kita hanya mengahmbur-hamburkan uang, waktu, tenaga dan pikiran untuk suatu hal yang kita sudah tahu tidak akan berhasil.

sumber : jabir-pks.org, diolah

ARSIP NASKAH