BERSIAP MENJEMPUT KEMENANGAN DI PEMILU 2014

Minggu, 30 Desember 2007

Jabir : Pemkot harus belajar dari Kramat Tunggak

Belajarlah dari Kramat Tunggak

SURABAYA (SINDO) – Wacana penutupan lokalisasi yang sempat mencuat beberapa bulan lalu,kembali digulirkan Dewan.Penutupan ini tergantung niat baik (goodwill) wali kota.

Menurut Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya Ahmad Jabir, sebenarnya penutupan lokalisasi adalah hal yang sederhana. Masalah jadi rumit ketika tidak ada goodwill dari pemerintah kota (pemkot). Pemkot sudah punya Perda No 7/1999 tentang Larangan Penggunaan Tempat atau Bangunan untuk Perbuatan Asusila. Sementara dari sudut pandang KUHP, menurut Jabir, mempekerjakan orang untuk praktik pelacuran atau mucikari adalah tindakan melawan hukum dan dapat dipidanakan.

Sedangkan perbuatan zinanya bisa dipidanakan jika ada laporan dari suami atau istri yang bersangkutan. ”Kenapa sampai sekarang pemkot seolah justru membiarkan tempat dan rumah pelacuran tetap beroperasi,” katanya. Jika melihat DKI Jakarta, yang berhasil menutup lokalisasi Kramat Tunggak meski tidak punya perda seperti Surabaya, menurut Jabir,seharusnya Surabaya bisa melakukannya.

”Mestinya Surabaya belajar dari Bang Yos (Sutiyoso,mantan Gubernur DKI Jakarta) yang berhasil menutup lokalisasi Kramat Tunggak. Padahal prostitusi Kramat Tunggak tersohor di negeri kita, bahkan di Asia Tenggara,” tandas politisi PKS ini. Sebelumditutup,dilokalisasi JalanKramatJayaRW019,Tugu Utara,Koja, Jakarta Utara itu, terdapat sekitar 2.000 pekerja sekskomersial(PSK ) dan 258 mucikari dengan 3.500 unitkamar.

Penutupan lokalisasi tersebutdinilaiberhasilkarenatidak ada gejolak. ”Karena itu, para gubernur,bupati,atauwalikota harus belajar pada Bang Yos. Apalagi KramatTunggak telah jadi pusat pembinaan spiritual. Dulutempatperbuatan haram, sekarang dijadikan sebagai tempat menggelar sajadah.

Tempat itu kini jadi Jakarta Islamic Centre (JIC),”katanya. Masalah yang terjadi di lokalisasiKramatTunggaksaat itu mirip dengan yang dipermasalahkan warga sekitar lokalisasi di Surabaya, seperti di Dolly dan Jarak. Jika lokalisasi ditutup, nasib ribuan orang yang biasa menggantungkan hidupnya dari lokalisasi akan terancam.

Di sekitar Kramat Tunggak banyak orang yang mengais rezeki dari lokalisasi tersebut. Berdasarkan data Komisi D, sebelum ditutup, di Kramat Tunggak terdapat sekitar 700 pembantu yang bekerja pada mucikari, 115 tukang ojek, ratusan pedagang, serta tukang cuci pakaian. Sementara di Surabaya, Perda No 7/1999 justru rencananya akan direvisi alias tidak digunakan lagi.Pemkot beralasan perda tersebut tidak bisa diterapkan lagi di Surabaya . Sementara Kabag Hukum Pemkot Surabaya Gatot Soenjoto maupun Kabag Humas dan Protokol Pemkot Surabaya Hari Tjahjono belum bisa dikonfirmasi mengenai tuntutan Dewan tersebut. (abdul rochim/soeprayitno)

sumber : seuptar-indonesia.com, Senin, 31/12/2007

ARSIP NASKAH