BERSIAP MENJEMPUT KEMENANGAN DI PEMILU 2014

Rabu, 23 Januari 2008

3 Aleg PKS Tidak Terima Suap DPRD Kota Surabaya

Panggilan Datang, Musyafak Bungkam

Besok 3 Pimpinan Dewan Diperiksa
SURABAYA–Akhirnya surat panggilan Polda Jatim terkait kasus gratifikasi akhirnya sampai ke tangan anggota dewan di DPRD Surabaya, Selasa kemarin sekitar pukul 11.20 WIB. Sebanyak 5 surat panggilan pemeriksaan itu langsung masuk di ruangan Ketua DPRD Surabaya Musyafak Rouf melalui Sekretaris Dewan Abu Khasmi.

Usai menerima surat panggilan itu, Musyafak langsung melakukan rapat tertutup di ruang Fraksi Kebangkitan Bangsa. Dugaan, rapat itu dilakukan untuk membahas surat panggilan itu. Usai melaksanakan rapat, Musyafak tampak bergegas pergi menuju ruang lobi DPRD Surabaya meski akhirnya langsung dicegat oleh para wartawan.

Saat hal itu dikonfirmasi, Musyafak memilih bungkam ketika ditanya siapa saja yang diperiksa. “Tunggu tanggal mainnya,”ucapnya singkat sembari ngacir memasuki mobil dinas. Pemeriksaan Polda terhadap 5 anggota dewan tersebut akan dimulai Kamis besok.
Hingga saat ini, kepastian lima nama anggota dewan yang mendapatkan nomor urut awal pemeriksaan masih ‘abu-abu’. Berita sebelumnya, uang yang sebesar Rp 250 juta itu dibagikan merata ke seluruh anggota dewan dengan nilai bervariasi. Tiga pimpinan dewan menerima masing-masing Rp 10 juta. 18 Anggota Panitia Anggaran (Panggar) masing-masing mendapat Rp 7,5 juta dan 12 anggota Panitia Musyawarah (Panmus) masing-masing Rp 5 juta. Sisanya sebanyak Rp 25 juta diberikan untuk anggota dewan non anggota Panggar dan anggota Panmus.

Khabarnya, dana dari pemkot tersebut untuk meloloskan beberapa anggaran di APBD 2008. Salah satunya adalah anggaran untuk proyek Bus Rapid Transit (BRT) sebesar Rp 89,9 Miliar. Hal ini dikarenakan penyerahannya hanya selang sehari menjelang APBD 2008 digedok.

Kasus ini memang bisa dipastikan membuat 45 anggota dewan gelisah. Bahkan beberapa anggota dewan di Komisi A tampak menyudutkan Wakil Ketua Indra Kerta Manggala, lantaran dituding sebagai biang kerok. Sedangkan Indra yang merasa jengah dipojokkan, langsung membantah habis tudingan sebagai pelapor kasus itu ke Polda.

“Pokoknya bukan saya yang melaporkan. Saya hanya menyerahkan uang itu,” ujar Indra. Namun bantahan itu langsung dihujat oleh salah satu anggota komisi Krisnadi yang langsung menuding Indra sebagai pembuat skenario kasus tersebut. “Jangan mengelak, apa perlu saya tunjukkan beberapa SMS kamu ke wartawan?” sengit Krisnadi. Kontan saja wajah Indra tampak merah padam mendengar cercaan beberapa rekannya, apalagi beberapa wartawan tampak berada di ruangan itu.

Turunnya surat panggilan dari Polda Jatim memang direspon beragam. Ada yang terang-terangan ada pula yang berusaha menutup-nutupi. Dari lima fraksi yang ada di DPRD Surabaya, hanya Fraksi Demokrat Keadilan yang mau terbuka. Sementara empat Fraksi lainnya seperti Fraksi Karya Damai, Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Kebangkitan Bangsa dan FPAN kompak tutup mulut.

"Memang surat dari Polda sudah saya terima dan langsung saya serahkan kepada semua anggota Fraksi Demokrat Keadilan. Pemeriksaan dimulai pada hari Kamis (24/1) besok, tapi saya lupa siapa," jelas Ketua FDK Rusli Yusuf.
Kemungkinan besar, pemeriksaan hari pertama itu akan menghadirkan tiga pimpinan dewan, yakni Musyafak Rouf sebagai Ketua DPRD, Budi Harijono serta Sri Hartono sebagai wakil ketua DPRD.

Namun yang pasti, pada Jumat (25/1), pemeriksaan akan dilakukan pada seluruh anggota Panitia Anggaran (Panggar). Salah satu anggota Panggar dari PKS, Akhmad Suyanto menunjukkan surat pemanggilan dirinya dari Polda Jatim. Dalam surat panggilan bernomor SPgl/324/I/2008/Ditreskrim tertanggal 21 Januari 2008 itu, Yanto harus hadir pada pukul 09.00 WIB untuk menghadap Kompol B. Supriyatna di kantor Sat. III Pidkor Direktorat Reserse Kriminal Polda Jatim untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi dan atau memberikan atau menerima dana/anggaran untuk persetujuan APBD Kota Surabaya.

Surat panggilan pemeriksaan dari Polda itu didasarkan pada pasal 5 dan 12 huruf b UU 20/2001 perubahan dari UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu juga didasarkan pada pasal 7 ayat (1) huruf g, pasal 102, pasal 103, pasal 11, pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) dan pasal 113 KUHP. UU 2/2002 tentang kepolisian negara.

Laporan polisi nomor LP/01/I/2008/Biro Ops tertanggal 4 Januari 2008 serta surat Gubernur nomor 181.4/570/013/2008 tertanggal 18 Januari perihal persetujuan penyidikan terhadap anggota DPRD Kota Surabaya atas nama Musyafak Rouf dan kawan-kawan.

Rusli Yusuf juga menyebutkan bahwa dirinya mendapat giliran diperiksa pada tanggal 31 Januari dan Yulyani, anggota komisi B pada tanggal 5 Februari. Sementara Indra Karta Mengala, anggota Komisi A yang mengaku telah menerima dan mengembalikan uang suap tersebut akan diperiksa 4 Februari. Ketua DPRD Surabaya Musyafak Rouf menolak memberikan keterangan kapan dia akan diperiksa polisi. ’’Lihat saja nanti,’’ ujarnya singkat.
Pemeriksaan terhadap wakil rakyat itu dipastikan bakal berjalan cukup lama. Pasalnya, saat ini pemeriksaan difokuskan pada pimpinan dan anggota Panggar. Sedangkan untuk anggota Panitia Musyawarah (Panmus) dan anggota Dewan lainnya dikabarkan bakal diperiksa secara terpisah.

Salah seorang anggota Panmus dari Fraksi Demokrat Keadilan (FDK) Ahmad Jabir menuturkan, dirinya mendapat surat panggilan pemeriksaan pada tanggal 1 Februari depan. "Ya, saya dapat panggilan pada awal Februari, tanggal 1," tuturnya.
Ahmad Jabir yang bersama dua rekannya sesama politisi PKS disebut-sebut tidak mendapat jatah uang suap tersebut mengaku siap memenuhi panggilan Polda. "Siap datang, kita hormati proses hukum itu," tegasnya.

Sementara itu, penyidik Sat Pidkor Polda telah menyiapkan langkah-langkah untuk menjerat para anggota dewan tersebut. Dir Reskrim Kombes Pol Rusli Nasution enggan berkomentar ketika ditanya siapa nama orang yang lebih dahulu diperiksa dari anggota dewan, tapi sinyalemen kalau nantinya yang akan diperiksa adalah mereka yang duduk di posisi teratas selanjutnya kebawah. Baginya, dia tak mau mempolemikkan apakah dana itu sumbernya dari dana pribadi ataupun Japung (Jasa Pungutan). “ Kita tak mempermasalahkan soal sumber dana, yang pasti dalam penyidikan nantinya akan terkuak dari mana dana itu,” tegas Rusli.

Dana tersebut dibagikan merata kepada seluruh anggota dewan, nilainya bervariasi menyesuaikan dengan jabatan atau posisi. Tiga pimpinan dewan disebut-sebut masing-masing memperoleh Rp 10 juta. Anggota Panitia Anggaran (Panggar) yang berjumlah 18 orang masing-masing dapat sebesar Rp 7,5 juta dan anggota Panitia Musyawarah (Panmus) yang berjumlah 12 orang, masing-masing dapat Rp 5 juta. Sisanya sebanyak Rp 25 juta diberikan untuk anggota dewan non anggota Panggar dan anggota Panmus. Dana dari pemkot ini itu kabarnya digunakan untuk meloloskan beberapa anggaran di APBD 2008, yang salah satunya adalah anggaran untuk proyek Bus Rapid Transit (BRT) yang sebesar Rp 89,9 Miliar. Sebab penyerahannya hanya selang sehari menjelang APBD 2008 disetujui.nto/yuw

sumber : surabayapagi, 23 januari 2008

ARSIP NASKAH