BERSIAP MENJEMPUT KEMENANGAN DI PEMILU 2014

Rabu, 16 Januari 2008

Sikap Akhmad Suyanto tentang Aturan Kunker Dewan

Aturan Kunker Diperketat
Kamis, 17/01/2008


SURABAYA(SINDO) – Pejabat Pemkot maupun anggota DPRD Surabaya yang gemar mengikuti kunjungan kerja (kunker),harus berpikir ulang untuk mengikuti kegiatan ini.

Saat ini aturan kunker diperketat. Menurut Wakil Ketua DPRD Budi Harijono, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No 45/2007 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri yang mulai diberlakukan sejak 1 Agustus 2007 lalu, eksekutif maupun legislatif yang ikut kunker harus membuat rincian anggaran pengeluaran secara detail.

Dia mencontohkan biaya penginapan di hotel.Kini biaya harus dipertanggungjawabkan dengan menyertakan kuitansi tagihan (bill).Sementara jika ada peserta kunker yang naik taksi, mereka harus minta tanda tangan dan kuitansi dari sopir taksi sebagai bukti pembayaran.

Sedangkan jika mengacu pada aturan sebelumnya, yakni Permenkeu No 7/2003, laporan billhotel tidak diperlukan. ”Kini aturan kunker semakin ketat.Pertanggungjawabannya harus lebih rinci,”ujar pria yang akrab dipanggil Nanang ini,usai mengikuti rapat paripurna yang salah satu agendanya membahas masalah ini,kemarin.

Menurut Nanang,sebenarnya Permenkeu 45/2007 ini hanya mengatur perjalanan dinas yang menggunakan APBN.Karena tidak ada aturan lainnya, maka perjalanan dinas yang menggunakan APBD juga mengacu pada dasar hukum ini.”Dari hasil konsultasi ke Jakarta, disimpulkan bahwa kunker dengan APBD juga mengacu pada permenkeu ini,”tandas Nanang.

Namun ada hal yang dikhawatirkan terkait penerapan permenkeu ini.Peraturan tersebut mulai diterapkan 1 Agustus 2007. Sementara di Surabaya, aturan ini baru disosialisasikan. Padahal, selama 1 Agustus–Desember 2007 lalu, sejumlah anggota legislatif maupun eksekutif sudah ada yang melakukan kunker. Dalam kunker hingga akhir Desember 2007 itu, aturan adalah Permenkeu No 7/2003.

”Ini yang kami khawatirkan. Penegak hukum itu, kalau melakukan pemeriksaan mengacu pada aturan yang berlaku sekarang. Inilah akibat produk hukum yang sumir. Kami di daerah jadi korban,” kata politisi PDIP ini. Sementara itu, anggota Komisi A (Bidang Hukum dan Pemerintahan) DPRD Kota Surabaya Akhmad Suyanto mengatakan, sebenarnya saat ini tidak ada dasar hukum untuk perjalanan dinas yang menggunakan APBD.

Permenkeu 45/2007 mengatur perjalanan dinas yang menggunakan APBN. ”Sekarang ini terjadi kekosongan produk hukum yang mengatur perjalanan dinas menggunakan APBD.Namun, ini bukan berarti otomatis dasar hukum yang digunakan Permenkeu45/2007.

Tapi itu sebagai acuan terbaik,”katanya. Untuk itu, perlu segera dibuatkan peraturan wali kota (perwali) untuk mengisi kekosongan hukum ini. Sebab, lanjut Suyanto, sebenarnya penggunaan APBD itu diatur oleh Dirjen Biro Administrasi Keuangan Daerah (BAKD). ”Dalam hal ini BKAD terlambat membuat aturan hukumnya. Jadi ya acuannya Permenkeu 45/ 2007 ini,”kata politisi PKS ini. (abdul rochim)

sumber : seputar-indonesia.com, 17 Januari 2008

ARSIP NASKAH